Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2023/PN Btl 1.Prastiwi Yuni Pamungkas
2.Budi Haryono. AMD
2.Rony Wijaya Indra Gunawan, SH
3.PT. Jayaland Sejahtera
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prastiwi Yuni Pamungkas
2Budi Haryono. AMD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizal Bagus Putranto, SHPrastiwi Yuni Pamungkas
2Rizal Bagus Putranto, SHBudi Haryono. AMD
Tergugat
NoNama
1Rony Wijaya Indra Gunawan, SH
2PT. Jayaland Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RM. SETYOHARDO,S.H.Rony Wijaya Indra Gunawan, SH
2RM. SETYOHARDO,S.H.PT. Jayaland Sejahtera
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Sudirman
2MENTERI AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN Cq KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. BANTUL ,
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hasti S APtnh, Fajar Desi P S ST MH, Agoes Silfie RW SIP SH MKn, Aditya Bachtiar R SE SH, dkkMENTERI AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN Cq KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. BANTUL ,
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah , terang dan tunai, Perjanjian Jual Beli antara Penggugat I dengan Tergugat I berdasarkan Perjanjian Pendahuluan tentang Pengikatan Jual Beli Kavling B-06 Ambarukmo Jaya Residence 1 No. PSJB : 016/PPJB/AJR1/1/2014 tertanggal 10 (Sepuluh) Januari 2014 (Dua Ribu Empat Belas) sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Perumahan Ambarukmo Jaya Residence, Blok B, Nomor 6, dengan luas tanah 173 M2 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi ) , dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 986, yang terletak di kel/desa Banguntapan, kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama PT. Jayaland Sejahtera (Tergugat II) memiliki batas-batas sebagai berikut;

a. Utara: Rumah Milik Pak Jirin

b. Selatan: Rumah milik Pak Kisno

c. Barat: Kebun Tebu Kas Desa milik Desa Kanoman

d. Timur: Jalan Komplek Perumahan

dengan segala akibat hukumnya.

  1. Menyatakan Penggugat I sudah melakukan Pelunasan atas Perjanjian Jual Beli dengan Perjanjian Pendahuluan tentang Pengikatan Jual Beli Kavling B-06 Ambarukmo Jaya Residence 1 No. PSJB : 016/PPJB/AJR1/1/2014 tertanggal 10 (Sepuluh) Januari 2014 (Dua Ribu Empat Belas) sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Perumahan Ambarukmo Jaya Residence, Blok B, Nomor 6, dengan luas tanah 173 M2 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi ) , dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 986, yang terletak di kel/desa Banguntapan, kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama PT. Jayaland Sejahtera (Tergugat II) memiliki batas-batas sebagai berikut;

      a. Utara           : Rumah Milik Pak Jirin

      b. Selatan        : Rumah milik Pak Kisno

      c. Barat            : Kebun Tebu Kas Desa milik Desa Kanoman

d. Timur: Jalan Komplek Perumahan

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah OBYEK JUAL BELI atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Perumahan Ambarukmo Jaya Residence, Blok B, Nomor 6, , dengan  luas tanah 173 M2 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi ) , dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 986, yang terletak di kel/desa Banguntapan, kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama PT. Jayaland Sejahtera (Tergugat II) memiliki batas-batas sebagai berikut;

            a. Utara           : Rumah Milik Pak Jirin

b. Selatan: Rumah milik Pak Kisno

c. Barat: Kebun Tebu Kas Desa milik Desa Kanoman

d. Timur: Jalan Komplek Perumahan

  1. Memerintahkan agar Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan hak kepemilikan atas  atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Perumahan Ambarukmo Jaya Residence, Blok B, Nomor 6,, dengan  luas tanah 173 M2 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi ) , dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 986, yang terletak di kel/desa Banguntapan, kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama PT. Jayaland Sejahtera (Tergugat II) memiliki batas-batas sebagai berikut;

            a. Utara           : Rumah Milik Pak Jirin

b. Selatan: Rumah milik Pak Kisno

c. Barat: Kebun Tebu Kas Desa milik Desa Kanoman

d. Timur: Jalan Komplek Perumahan

Kepada Para Penggugat

  1. Memerintahkan Turut Tergugat II agar melakukan Peralihan atas  atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Perumahan Ambarukmo Jaya Residence, Blok B, Nomor 6, dengan  luas tanah 173 M2 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi ) , dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 986, yang terletak di kel/desa Banguntapan, kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama PT. Jayaland Sejahtera (Tergugat II) memiliki batas-batas sebagai berikut;

            a. Utara           : Rumah Milik Pak Jirin

            b. Selatan        : Rumah milik Pak Kisno

            c. Barat            : Kebun Tebu Kas Desa milik Desa Kanoman

  1. Timur         : Jalan Komplek Perumahan

                        Kepada Para Penggugat.    

  1. Memerintahkan Para Penggugat dan Para Tergugat tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
  2. Menyatakan biaya perkara menurut hukum

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak