| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah , terang dan tunai, Perjanjian Jual Beli antara Penggugat I dengan Tergugat I berdasarkan Perjanjian Pendahuluan tentang Pengikatan Jual Beli Kavling B-06 Ambarukmo Jaya Residence 1 No. PSJB : 016/PPJB/AJR1/1/2014 tertanggal 10 (Sepuluh) Januari 2014 (Dua Ribu Empat Belas) sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Perumahan Ambarukmo Jaya Residence, Blok B, Nomor 6, dengan luas tanah 173 M2 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi ) , dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 986, yang terletak di kel/desa Banguntapan, kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama PT. Jayaland Sejahtera (Tergugat II) memiliki batas-batas sebagai berikut;
a. Utara: Rumah Milik Pak Jirin
b. Selatan: Rumah milik Pak Kisno
c. Barat: Kebun Tebu Kas Desa milik Desa Kanoman
d. Timur: Jalan Komplek Perumahan
dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Penggugat I sudah melakukan Pelunasan atas Perjanjian Jual Beli dengan Perjanjian Pendahuluan tentang Pengikatan Jual Beli Kavling B-06 Ambarukmo Jaya Residence 1 No. PSJB : 016/PPJB/AJR1/1/2014 tertanggal 10 (Sepuluh) Januari 2014 (Dua Ribu Empat Belas) sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Perumahan Ambarukmo Jaya Residence, Blok B, Nomor 6, dengan luas tanah 173 M2 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi ) , dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 986, yang terletak di kel/desa Banguntapan, kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama PT. Jayaland Sejahtera (Tergugat II) memiliki batas-batas sebagai berikut;
a. Utara : Rumah Milik Pak Jirin
b. Selatan : Rumah milik Pak Kisno
c. Barat : Kebun Tebu Kas Desa milik Desa Kanoman
d. Timur: Jalan Komplek Perumahan
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah OBYEK JUAL BELI atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Perumahan Ambarukmo Jaya Residence, Blok B, Nomor 6, , dengan luas tanah 173 M2 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi ) , dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 986, yang terletak di kel/desa Banguntapan, kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama PT. Jayaland Sejahtera (Tergugat II) memiliki batas-batas sebagai berikut;
a. Utara : Rumah Milik Pak Jirin
b. Selatan: Rumah milik Pak Kisno
c. Barat: Kebun Tebu Kas Desa milik Desa Kanoman
d. Timur: Jalan Komplek Perumahan
- Memerintahkan agar Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan hak kepemilikan atas atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Perumahan Ambarukmo Jaya Residence, Blok B, Nomor 6,, dengan luas tanah 173 M2 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi ) , dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 986, yang terletak di kel/desa Banguntapan, kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama PT. Jayaland Sejahtera (Tergugat II) memiliki batas-batas sebagai berikut;
a. Utara : Rumah Milik Pak Jirin
b. Selatan: Rumah milik Pak Kisno
c. Barat: Kebun Tebu Kas Desa milik Desa Kanoman
d. Timur: Jalan Komplek Perumahan
Kepada Para Penggugat
- Memerintahkan Turut Tergugat II agar melakukan Peralihan atas atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Perumahan Ambarukmo Jaya Residence, Blok B, Nomor 6, dengan luas tanah 173 M2 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi ) , dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 986, yang terletak di kel/desa Banguntapan, kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama PT. Jayaland Sejahtera (Tergugat II) memiliki batas-batas sebagai berikut;
a. Utara : Rumah Milik Pak Jirin
b. Selatan : Rumah milik Pak Kisno
c. Barat : Kebun Tebu Kas Desa milik Desa Kanoman
- Timur : Jalan Komplek Perumahan
Kepada Para Penggugat.
- Memerintahkan Para Penggugat dan Para Tergugat tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
- Menyatakan biaya perkara menurut hukum
|