Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2019/PN Btl 1.Achmad Sonhaji
2.Dita Nury Vanessa
1.Dyah Ambhita Kusuma
2.PT. Bhuwana Agung Makmur
Pemberitahuan Hasil Putusan Verzet
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 25 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Sonhaji
2Dita Nury Vanessa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ariyo Priyambodo, S.H., CMBAchmad Sonhaji
2Ariyo Priyambodo, S.H., CMBDita Nury Vanessa
Tergugat
NoNama
1Dyah Ambhita Kusuma
2PT. Bhuwana Agung Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  3. Mengabulkan sita jaminan yang dimohonkan PARA PENGGUGAT terhadap harta-harta bergerak dan tidak bergerak milik PARA TERGUGAT;
  4. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian PARA PENGGUGAT sejumlah uang sebesar Rp. 302.004.499,-  (Tiga Ratus Dua Juta Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah);
  5. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian PARA PENGGUGAT atas kerugian immateriil sejumlah uang sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);j
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SUSIDAIR

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak