INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 139/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. | ANDOKO als NDOPONG bin PAIMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 139/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1173/M.4.12.3/Eku.2/06/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ANDOKO Alias NDOPONG Bin PAIMO pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi RAMADHAN TAHARA Alias GEPLEK di Karangjati RT 07 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira jam 10.00 WIB terdakwa membeli pil warna putih berlogo huruf Y secara online dari orang yang mengaku bernama Sdr. ARIL (belum tertangkap) melalui Facebook, selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr ARIL (belum tertangkap) melalui pesan Whatshap menggunakan Handphone Xiomi milik terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa pesan 2 (dua) toples pil warna putih berlogo huruf Y dengan harga per toples Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira jam 13.00 WIB terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ARIL (belum tertangkap) melalui rekening yang diberikan oleh Sdr ARIL (belum tertangkap) kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa menerima paket dari kurir yang berisi 2 (dua) toples pil warna putih berlogo huruf Y.
• Bahwa kemudian masih sekitar awal bulan Maret 2020 terdakwa mendapat pesan melalui Whatshap dari saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO Alias GAPLEK Bin SUKIJO yang intinya saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO Alias GAPLEK Bin SUKIJO memesan pil warna putih berlogo huruf Y kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020 sekira jam 10.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO Alias GAPLEK Bin SUKIJO di Karangjati RT 07 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) toples yang berisi pil warna putih yang berlogo huruf Y sebanyak 1000 (seribu) butir yang dipesan oleh saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO Alias GAPLEK Bin SUKIJO dengan cara terdakwa menaruh 1 (satu) toples berisi pil warna putih berlogo huruf Y tersebut di bak sepeda motor TOSSA yang berada di depan rumah saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO Alias GAPLEK Bin SUKIJO. Selanjutnya terdakwa menanyakan keberadaan saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO Alias GAPLEK Bin SUKIJO kepada ibunya, lalu pada saat terdakwa akan masuk ke dalam rumah saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO Alias GAPLEK Bin SUKIJO, saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO Alias GAPLEK Bin SUKIJO datang dan menanyakan harga pil warna putih berlogo huruf Y tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO Alias GAPLEK Bin SUKIJO bahwa pil warna putih berlogo huruf Y ditaruh di atas bak TOSSA. Selanjutnya saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO Alias GAPLEK Bin SUKIJO menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa untuk membayar 1 (satu) toples berisi pil warna putih berlogo huruf Y tersebut. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO Alias GAPLEK Bin SUKIJO.
• Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira jam 06.30 WIB anggota Polri yaitu antara lain saksi TOTOK SUGIYARTO dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo huruf Y yang dibeli saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO Alias GAPLEK Bin SUKIJO dari terdakwa. Selanjutnya berdasarkan keterangan dari saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO Alias GAPLEK Bin SUKIJO, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 anggota Polri yaitu antara lain saksi TOTOK SUGIYARTO dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa, serta menemukan barang bukti berupa 600 (enam ratus) butir pil warna putih berlogo huruf Y dan 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna emas di rumah terdakwa di Donoloyo RT 003 Desa Tamanan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul.
• Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi dan/atau alat kesehatan.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 883/NOF/2020 dengan kesimpulan : “Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB – 1816/2020/NOF dan BB – 1817/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G”..
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
