Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sari Nur Hayati, SH
3.Junita Astuti, SH MH
FAJAR PURWANTO alias BALUNG bin PARGIYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2495/M.4.12.3/Enz.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sari Nur Hayati, SH
3Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR PURWANTO alias BALUNG bin PARGIYANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia  Terdakwa Fajar Purwanto Alias Balung Bin Pargiyana  pada hari Senin tanggal 10 April 2023  sekira pukul 13.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 bertempat di Rumah Terdakwa di Canden Rt. 003 Kalurahan Canden Kapanewon Jetis  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib didaerah Stadion Sultan Agung Bantul Dusun Ponggok Kal. Trimulyo Kap. Jetis Kab. Bantul saksi Tulus Prabowo dan saksi Iwan Satriya Nugraha mendapatkan informasi sering digunakan transaksi narkoba. Selanjutnya saksi Tulus Prabowo dan saksi Iwan Satriya Nugraha melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dan mencurigai seseorang yang sedang nongkrong di Stadion Sultan Agung dan langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama Fajar Purwanto Alias Balung Bin Pargiyana setelah dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Sukun berisi 10 (sepuluh) plastic klip bening @ berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y. Terdakwa Fajar Purwanto Alias Balung Bin Pargiyana menjelaskan dirinya janjian dengan temannya bawor untuk transaksi jual beli pil warna putih berlambang Y. Pada saat diintrogasi terdakwa Fajar Purwanto Alias Balung Bin Pargiyana menjelaskan masih memiliki pil dirumahnya selanjutnya saksi Tulus Prabowo, saksi Iwan Satriya Nugraha dan terdakwa mendatangi rumah terdakwa di Canden Rt. 03 Kalurahan Canden Kapanewon Jetis Kab. Bantul pada pukul 13.30 Wib langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) plastic klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 2 (dua) Tablet pil Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 Mg didalam almari Dapur.
  • Bahwa terdakwa Fajar Purwanto Alias Balung Bin Pargiyana mengaku mendapatkan Tablet Pil Psikotropika tersebut dengan cara menukar 5 (lima) tablet Opizolam 1 Mg miliknya dengan 10 (sepuluh) tablet pil Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 Mg milik Ade didepan RS Panembahan Senopati Bantul.
  • Bahwa terdakwa Fajar Purwanto Alias Balung Bin Pargiyana tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai 2 (dua) Tablet pil Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 Mg
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Labaratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor 1229/NPF/2023 tanggal 04 Mei 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST. , Eko Fery Prasetyo, S. Si. Dan Nur Taufik, ST. serta diketahui oleh Budi Santoso, S. Si. M. Si. Selaku Kabid Laboratorium Forensik yang pada kesimpulannya menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-2635/2023/NPF dan BB-2636/2023/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negative (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras/ daftar G.
  2. BB- 2637/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 Mg diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

  
------Bahwa  perbuatan Terdakwa Fajar Purwanto Alias Balung Bin Pargiyana tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya