| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 285/Pid.B/2019/PN Btl | Affif Panjiwilogo, S.H. | SITI MARIYAM Als SITI Binti AMAT SARONI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 285/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2193/M.4.12.3/Eoh.2/10/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU: ------------Bahwa terdakwa SITI MARIYAM Als SITI Binti AMAT SARONI (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2019 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu laindalam bulan Juni Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalamTahun 2019 bertempat di Dsn Pepe Rt 01, Ds. Trirenggo Kab Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang ATAU KEDUA : ------------Bahwa terdakwa SITI MARIYAM Als SITI Binti AMAT SARONI (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Kesatu ,telah dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
