Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.DESTINAR WULANDARI, S.H
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
TRIYOGA WAWAN GUNAWAN bin (alm) SUPARMAN Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2783/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIYOGA WAWAN GUNAWAN bin (alm) SUPARMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo S SH. Mustopa, SH.MH. M Yogo H SH. Wahyu BP SH, M Ghufron T SH dan Alif Zulfikar F SHTRIYOGA WAWAN GUNAWAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa  terdakwa TRIYOGA WAWAN  GUNAWAN Bin SUPARMAN (Alm)  pada hari  Selasa  tanggal 22 April  2025  sekira  jam  19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ngentak Rt 004, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman  “ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 20 April 2025, sekitar jam 11.30 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Syukron Wahid melalui pesan whatshap untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram yang kemudian Saksi Muhammad Syukron Wahid menyampaikan akan mengambil di Klaten dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar jam 19.00 Wib, Terdakwa mentransfer ke  nomor rekening BCA an. Muhammad Syukron Wahid A melalui aplikasi BRIMO Yang ada di handphone milik Terdakwa sebesar Rp. 1.050.000 sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan diberikan ketika pengambilan sabu. Kemudian sekitar jam 21.10 wib, saksi Muhammad Syukron Wahid menyampaikan jika sudah perjalanan dari daerah Jatinom Klaten dan sepakat untuk bertemu di depan Pasar Pleret Bantul. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah menuju tempat yang telah disepakati, dan sekitar jam 22.30 Wib, Saksi Muhammad Syukron Wahid mengirimkan foto dan maps tempat untuk bertemu di yaitu di angkringan pinggir jalan tepatnya depan Pasar Pleret Bantul. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Syukron Wahid kemudian Terdakwa memberikan kekurangan pembelian sabu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Syukron Wahid sedangkan saksi Muhammad Syukron Wahid menyerahkan paket sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram didalam bekas bungkus rokok  dengan balutan lakban warna coklat kepada Terdakwa yang kemudian disimpan Terdakwa di dalam saku celana yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, Terdakwa membagi atau memecah 1 (satu)  gram menjadi 5 (lima) paket sabu, kemudian Terdakwa menyimpan di almari yang berada di kamar Terdakwa. Setelah itu sekitar jam 23.30 wib, Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi  1 (satu) paket sabu di dalam kamar rumah Terdakwa dan  pada hari selasa tanggal 22 April 2025, sekitar jam 10.00 wib, Terdakwa kembali menggunakan atau mengkonsumsi  1 (satu) paket sabu di dalam kamar rumah Terdakwa, sehingga tersisa 3 (tiga) paket sabu
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekitar jam 12.30 wib, Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Syukron Wahid melalui pesan whatshap untuk memesan kembali sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan sepakat untuk bertemu di rumah Terdakwa. Setelah itu sekitar jam 14.10 wib, Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA atasnama Muhammad Syukron Wahid A. Kemudian sekitar jam 19.00 wib, Saksi Muhammad Syukron Wahid datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Ngentak Rt 04 Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul dan memberikan atau menyerahkan paket sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram yang dibalut dengan lakban warna coklat kepada Terdakwa, kemudian saksi Muhammad Syukron Wahid berpamitan pulang dan Terdakwa memecah 1 (satu)  gram menjadi 5 (lima) paket sabu, kemudian Terdakwa menyimpan di almari yang berada di kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 22 April 2025, sekitar jam 20.00 wib, Saksi Totok Sugiyarto, Saksi Darmawan dan beberapa anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan di  rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Ngentak,  Rt 004, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul yang diduga tempat pesta narkoba. Selanjutnya sekitar jam 20.30 wib, Saksi Totok Sugiyarto, Saksi Darmawan dan beberapa anggota Satresnarkoba lainnya mendatangi rumah terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggledahan badan dan pakaian akan tetapi tidak ditemukan sabu, selanjutnya dilakukan penggledahan di dalam kamar Terdakwa ditemukan 8 (delapan) buah potongan sedotan warna hijau yang setiap potongan sedotan terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total  kurang lebih 1,17 (satu koma tujuh belas) gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca bening yang terangkai dengan 2 (dua) buah sedotan warna putih  dan 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah korek gas warna kuning , 1(satu) buah kertas bukti transfer ATM BRI dan 1 (satu) buah HP merk VIVO 1723 warna hitam dengan nomor WA 0895359026999 dengan nomor IMEI 869262039634510 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam mendapatkan paket sabu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotarium Pro Justisia No R/400.7.5/529/D13.1  tanggal 5 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BLKK dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., SpPK, Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT dengan hasil Pemeriksaan
  1. BB/40/IV/2025/Satresnarkoba 007508/T/04/2025 Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif Metamfetamin
  2. BB/26/II/2025/Satresnarkoba 007509/T/04/2025 Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif Metamfetamin

 Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB/40/IV/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 007508/T/04/2025 dan barang bukti No. BB/26/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium  007509/T/04/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari Pihak yang berwenang 
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah adalah Wiraswasta,  bukan seorang dokter, apoteker, farmasi, petugas kesehatan atau pekerjaan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa  terdakwa TRIYOGA WAWAN  GUNAWAN Bin SUPARMAN (Alm)  pada hari  Selasa  tanggal 22 April  2025  sekira  jam  20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ngentak Rt 004, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “ tanpa hak  atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 20 April 2025, sekitar jam 11.30 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Syukron Wahid melalui pesan whatshap untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram yang kemudian Saksi Muhammad Syukron Wahid menyampaikan akan mengambil di Klaten dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar jam 19.00 Wib, Terdakwa mentransfer ke  nomor rekening BCA an. Muhammad Syukron Wahid A melalui aplikasi BRIMO Yang ada di handphone milik Terdakwa sebesar Rp. 1.050.000 sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan diberikan ketika pengambilan sabu. Kemudian sekitar jam 21.10 wib, saksi Muhammad Syukron Wahid menyampaikan jika sudah perjalanan dari daerah Jatinom Klaten dan sepakat untuk bertemu di depan Pasar Pleret Bantul. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah menuju tempat yang telah disepakati, dan sekitar jam 22.30 Wib, Saksi Muhammad Syukron Wahid mengirimkan foto dan maps tempat untuk bertemu di yaitu di angkringan pinggir jalan tepatnya depan Pasar Pleret Bantul. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Syukron Wahid kemudian Terdakwa memberikan kekurangan pembelian sabu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Syukron Wahid sedangkan saksi Muhammad Syukron Wahid menyerahkan paket sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram didalam bekas bungkus rokok  dengan balutan lakban warna coklat kepada Terdakwa yang kemudian disimpan Terdakwa di dalam saku celana yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, Terdakwa membagi atau memecah 1 (satu)  gram menjadi 5 (lima) paket sabu, kemudian Terdakwa menyimpan di almari yang berada di kamar Terdakwa. Setelah itu sekitar jam 23.30 wib, Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi  1 (satu) paket sabu di dalam kamar rumah Terdakwa dan  pada hari selasa tanggal 22 April 2025, sekitar jam 10.00 wib, Terdakwa kembali menggunakan atau mengkonsumsi  1 (satu) paket sabu di dalam kamar rumah Terdakwa, sehingga tersisa 3 (tiga) paket sabu
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekitar jam 12.30 wib, Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Syukron Wahid melalui pesan whatshap untuk memesan kembali sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan sepakat untuk bertemu di rumah Terdakwa. Setelah itu sekitar jam 14.10 wib, Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA atasnama Muhammad Syukron Wahid A. Kemudian sekitar jam 19.00 wib, Saksi Muhammad Syukron Wahid datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Ngentak Rt 04 Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul dan memberikan atau menyerahkan paket sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram yang dibalut dengan lakban warna coklat kepada Terdakwa, kemudian saksi Muhammad Syukron Wahid berpamitan pulang dan Terdakwa memecah 1 (satu)  gram menjadi 5 (lima) paket sabu, kemudian Terdakwa menyimpan di almari yang berada di kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 22 April 2025, sekitar jam 20.00 wib, Saksi Totok Sugiyarto, Saksi Darmawan dan beberapa anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan di  rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Ngentak,  Rt 004, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul yang diduga tempat pesta narkoba. Selanjutnya sekitar jam 20.30 wib, Saksi Totok Sugiyarto, Saksi Darmawan dan beberapa anggota Satresnarkoba lainnya mendatangi rumah terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggledahan badan dan pakaian akan tetapi tidak ditemukan sabu, selanjutnya dilakukan penggledahan di dalam kamar Terdakwa ditemukan 8 (delapan) buah potongan sedotan warna hijau yang setiap potongan sedotan terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total  kurang lebih 1,17 (satu koma tujuh belas) gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca bening yang terangkai dengan 2 (dua) buah sedotan warna putih  dan 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah korek gas warna kuning , 1(satu) buah kertas bukti transfer ATM BRI dan 1 (satu) buah HP merk VIVO 1723 warna hitam dengan nomor WA 0895359026999 dengan nomor IMEI 869262039634510 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam mendapatkan paket sabu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotarium Pro Justisia No R/400.7.5/529/D13.1  tanggal 5 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BLKK dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., SpPK, Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT dengan hasil Pemeriksaan
  1. BB/40/IV/2025/Satresnarkoba 007508/T/04/2025 Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif Metamfetamin
  2. BB/26/II/2025/Satresnarkoba 007509/T/04/2025 Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif Metamfetamin

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB/40/IV/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 007508/T/04/2025 dan barang bukti No. BB/26/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium  007509/T/04/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari Pihak yang berwenang 
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah adalah Wiraswasta,  bukan seorang dokter, apoteker, farmasi, petugas kesehatan atau pekerjaan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa  terdakwa TRIYOGA WAWAN  GUNAWAN Bin SUPARMAN (Alm)  pada hari  Selasa  tanggal 22 April  2025  sekira  jam  10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ngentak Rt 004, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “tanpa hak  atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri “ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 20 April 2025, sekitar jam 11.30 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Syukron Wahid melalui pesan whatshap untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram yang kemudian Saksi Muhammad Syukron Wahid menyampaikan akan mengambil di Klaten dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar jam 19.00 Wib, Terdakwa mentransfer ke  nomor rekening BCA an. Muhammad Syukron Wahid A melalui aplikasi BRIMO Yang ada di handphone milik Terdakwa sebesar Rp. 1.050.000 sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan diberikan ketika pengambilan sabu. Kemudian sekitar jam 21.10 wib, saksi Muhammad Syukron Wahid menyampaikan jika sudah perjalanan dari daerah Jatinom Klaten dan sepakat untuk bertemu di depan Pasar Pleret Bantul. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah menuju tempat yang telah disepakati, dan sekitar jam 22.30 Wib, Saksi Muhammad Syukron Wahid mengirimkan foto dan maps tempat untuk bertemu di yaitu di angkringan pinggir jalan tepatnya depan Pasar Pleret Bantul. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Syukron Wahid kemudian Terdakwa memberikan kekurangan pembelian sabu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Syukron Wahid sedangkan saksi Muhammad Syukron Wahid menyerahkan paket sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram didalam bekas bungkus rokok kepada Terdakwa yang kemudian disimpan Terdakwa di dalam saku celana yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, Terdakwa membagi atau memecah 1 (satu)  gram menjadi 5 (lima) paket sabu, kemudian Terdakwa menyimpan di almari yang berada di kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 April 2025 sekitar jam 23.30 wib, Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi  1 (satu) paket sabu di dalam kamar rumah Terdakwa dan  pada hari selasa tanggal 22 April 2025, sekitar jam 10.00 wib, Terdakwa kembali menggunakan atau mengkonsumsi  1 (satu) paket sabu di dalam kamar rumah Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi  2 (dua) paket sabu di dalam kamar rumah Terdakwa, dengan cara Terdakwa membuat bong yang terbuat dari botol kaca yang tutupnya dilubangi dua, kemudian pada tutup yang telah dilubangi Terdakwa rangkai dengan sedotan warna putih dan salah satu sedotan, Terdakwa rangkai dengan pipa kaca bekas pipet  isi ulang vapor. Setelah bong jadi, kemudian Terdakwa menuangkan air putih dengan isi ¾  (tiga per empat), selanjutnta sabu dimasukan kedalam pipa kaca dan bawahnya dibakar dengan korek api, kemudian Terdakwa menghisapnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekitar jam 12.30 wib, Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Syukron Wahid melalui pesan whatshap untuk memesan kembali sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan sepakat untuk bertemu di rumah Terdakwa. Setelah itu sekitar jam 14.10 wib, Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA atasnama Muhammad Syukron Wahid A. Kemudian sekitar jam 19.00 wib, Saksi Muhammad Syukron Wahid datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Ngentak Rt 04 Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul dan memberikan atau menyerahkan paket sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram kepada Terdakwa, kemudian saksi Muhammad Syukron Wahid berpamitan pulang dan Terdakwa memecah 1 (satu)  gram menjadi 5 (lima) paket sabu, kemudian Terdakwa menyimpan di almari yang berada di kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 22 April 2025, sekitar jam 20.00 wib, Saksi Totok Sugiyarto, Saksi Darmawan dan beberapa anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan di  rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Ngentak,  Rt 004, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul yang diduga tempat pesta narkoba. Selanjutnya sekitar jam 20.30 wib, Saksi Totok Sugiyarto, Saksi Darmawan dan beberapa anggota Satresnarkoba lainnya mendatangi rumah terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggledahan badan dan pakaian akan tetapi tidak ditemukan sabu, selanjutnya dilakukan penggledahan di dalam kamar Terdakwa ditemukan 8 (delapan) buah potongan sedotan warna hijau yang setiap potongan sedotan terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total  kurang lebih 1,17 (satu koma tujuh belas) gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca bening yang terangkai dengan 2 (dua) buah sedotan warna putih  dan 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah korek gas warna kuning , 1(satu) buah kertas bukti transfer ATM BRI dan 1 (satu) buah HP merk VIVO 1723 warna hitam dengan nomor WA 0895359026999 dengan nomor IMEI 869262039634510 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam mendapatkan paket sabu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotarium Pro Justisia No R/400.7.5/529/D13.1  tanggal 5 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BLKK dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., SpPK, Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT dengan hasil Pemeriksaan
  1. BB/40/IV/2025/Satresnarkoba 007508/T/04/2025 Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif Metamfetamin
  2. BB/26/II/2025/Satresnarkoba 007509/T/04/2025 Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Positif Metamfetamin

 Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB/40/IV/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 007508/T/04/2025 dan barang bukti No. BB/26/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium  007509/T/04/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul No.Cm/Reg : 10387429/3483314  tanggal 23 April 2025 yang ditandatagani oleh Petugas Laboratorium Asfina Nurhayati dan Peannggungjawab Laboratorium Siti Maryam,,dr SpPK terhadap sampel urine atasnama Triyoga Wawan Gunawan dengan hasil  POSITIF Drug Methamphetamine / Shabu-S
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah adalah Wiraswasta bukan seorang dokter, apoteker, farmasi, petugas kesehatan atau pekerjaan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya