| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SULIANTO ALS YANTO ALS KIRUN BIN SUTOMO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan Maret 2022 sampai dengan bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai dengan April tahun 2022 bertempat Jalan Sukun (dekat Indomart), Malang, Jawa Timur atau setidak – tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bantul, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia Terdakwa mulanya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira bulan Desember 2021 malam tahun baru sekira pukul 12.00 WIB saksi NANANG RUDI IRIANTO Als PAK DHE (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah kontrakan Terdakwa di Dsn. Kesiman, Cepu, Blora, Jawa Tengah, selanjutnya saksi NANANG RUDI IRIANTO Als PAK DHE menawarkan untuk menjual mobil pick up kepada Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa mengetahui jika mobil yang ditawarkan oleh saksi NANANG RUDI IRIANTO tersebut hasil dari kejahatan. Selanjutnya sekira bulan Maret 2022 saksi NANANG mendapatkan mobil pick up Mitsubishi L 300 hasil kejahatan di daerah Bantul. Kemudian saksi NANANG RUDI IRIANTO ALS PAK DHE menghubungi Terdakwa dan oleh Terdakwa diarahkan daerah Malang, Jawa Timur. Setelah bertemu dengan Terdakwa lalu saksi NANANG menyerahkan mobil pick up Mitsubishi L 300 kepada Terdakwa dan selang 30 menit Terdakwa datang lalu menyerahkan uang Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi NANANG. Selanjutnya saksi NANANG setiap mendapatkan mobil hasil kejahatan menjual kepada Terdakwa hingga lebih dari satu kali.
- Bahwa Terdakwa membeli mobil hasil kejahatan berupa mobil Pick Up Mitsubishi warna hitam No. Pol Lupa kondisi masih standar pada hari dan tanggal lupa bulan Maret tahun 2022 sekira pukul 10.00 wib dengan harga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa membeli mobil hasil kejahatan berupa mobil Pick Up Suzuki Futura warna hitam No. Pol Lupa kondisi masih standar Jok depan warna hitam terdapat lis warna orange, dek kanan kiri warna hijau kaca depan terdapat stiker tulisan tetapi sudah Terdakwa hilangkan pada hari dan tanggal lupa bulan Maret tahun 2022 sekira pukul 11.30 wib dengan harga Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa membeli mobil hasil kejahatan berupa mobil Pick Up Suzuki Futura warna hitam No. Pol Lupa kondisi masih standar pada hari dan tanggal lupa bulan April tahun 2022 sekira pukul 11.00 wib dengan harga Rp 12.000.000,- (empat belas juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa membeli mobil hasil kejahatan berupa mobil Pick Up Mitsubishi warna hitam No. Pol Lupa kondisi masih standar tetapi roda depan diganti dengan velg Racing warna hitam pada hari dan tanggal lupa bulan April tahun 2022 sekira pukul 10.00 wib Sukun, Malang, Jawa Timur dengan harga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
- Bahwa ia Terdakwa selanjutnya mengganti nomor rangka, nomor mesin dan membongkar bak, kabin, mesin, gardan dan presneling atau onderdil mobil-mobil yang dibeli dari saksi NANANG tersebut .
- Bahwa ia Terdakwa selanjutnya menjual kembali mobil pick up Mitsubishi L 300 dengan keuntungan sekitar Rp 5.000.000,- dan mobil pick up Suzuki Futura dengan keuntungan sekitar Rp 4.000.000,-
- Bahwa 1 unit Mobil Mitstubishi L300 PICK UP Nopol AB 8101 HD adalah milik saksi MUZADI, mobil pick up suzuki st 150 tahun 2019 warna hitam Nopol AB 3181 HD adalah milik saksi H. SALLIH, 1 mobil Suzuki Futura nopol AB 8489 DT warna hitam adalah milik saksi RONI PRAJOKO dan 1 mobil L300 pick up tahun 2019 warna hitam nopol AA 1749 NG adalah milik saksi SIGIT NUGROHO yang diambil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya oleh saksi NANANG RUDI IRIANTO.
- Bahwa ia Terdakwa telah mempergunakan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa
Perbuatan terdakwa SULIANTO ALS YANTO ALS KIRUN BIN SUTOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP |