Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2024/PN Btl Sri Puji Lestari KOPERASI SIMPAN PINJAM SAMDEDE PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Puji Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ARIH PUTRA, S.H.Sri Puji Lestari
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM SAMDEDE PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM atas pembuatan akta di bawah tangan Perjanjian Hutang Piutang dengan No. Ja.0001/SP/004/2017, dan pembuatan Kuasa Menjual tertanggal 10 April 2017;
  3. Menyatakan atas akta bawah tangan Perjanjian Hutang Piutang dengan No. Ja.0001/SP/004/2017, sepanjang mengenai perhitungan bunga dan denda atas pinjaman yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak berlaku mengikat terhadap para pihak yang mengadakan perjanjian;
  4. Menyatakan menetapkan hutang PENGGUGAT terhadap TERGUGAT adalah sebesar Rp. 38.885.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah);
  5. Menyatakan menetapkan jumlah pembayaran yang telah dilakukan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) akan dikonversikan dengan nilai hutang sebesar Rp. 38.885.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah), sehingga kekurangan nilai hutang PENGGUGAT terhadap TERGUGAT adalah sebesar Rp. 1.385.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu Rupiah);
  6. Menyatakan menetapkan nilai bunga atas hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah sebesar 2% (dua persen)/per-bulan;
  7. Menyatakan menetapkan bunga yang harus dibayarkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah (2% x Rp. 38.885.000,-) x 6 bulan = Rp. 4.666.620,- (empat juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua puluh Rupiah);
  8. Menyatakan atas Kuasa Menjual tertanggal 10 April 2017 terhadap obyek jaminan atas pinjaman, yaitu berupa obyek tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 3344 seluas 134 m2 yang terletak di Kelurahan Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, atas nama Sri Puji Lestari (PENGGUGAT) terbukti cacat hukum, dan oleh karenanya Kuasa Menjual tersebut Batal Demi Hukum;
  9. Menyatakan memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 3344 seluas 134 m2 yang terletak di Kelurahan Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, atas nama Sri Puji Lestari kepada PENGGUGAT, tanpa syarat apapun;
  10. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak