Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2020/PN Btl MARJI ASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARJI ASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama RAYNALDI ABIMANYU dan RAIHAAN AALII WIBISONO belum dewasa dan belum cukup berbuat hukum.
  3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah kuasa untuk menjual tanah pekarangan di Panggungharjo, Sewon, Bantul DIY atas nama KISMOWIARJO alias SUKARMAN.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak