INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 264/Pid.B/2020/PN Btl | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | HARI SARYANTA alias GABER bin SUPARJIYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 264/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Okt. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2180/M.4.12.3/Eoh.2/2020/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa HARI SARYANTA alias GABER bin SUPARJIYO, pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 sekitar pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di jalan depan rumah terdakwa HARI SARYANTA alias GABER Dusun Tegalsari Rt.047, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah Melakukan Penganiayaan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa didatangi saksi AGUS PURWANTA alias KENTHIR, saksi RICART SULISTIYAWAN dan saksi SUPRAPTA. Setelah bertemu, saksi AGUS PURWANTA alias KENTHIR tiba-tiba langsung memaki terdakwa dengan berkata “ASU BAJINGAN KOWE TEGEL NGERENGI ANAKKU” (anjing bajingan kamu tega sama anak saya). Selanjutnya dengan posisi tangan kanan mengepal, saksi AGUS PURWANTA alias KENTHIR langsung memukul terdakwa sebanyak satu kali di bagian muka. Kemudian terdakwa membalas dengan cara memukul saksi AGUS PURWANTA menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal mengenai pipi sebelah kiri saksi AGUS PURWANTA;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AGUS PURWANTA alias KENTHIR mengalami luka memar pada pipi kiri sesuai Visum Et Repertum dari Puskesmas Wisata Kretek Nomor : 380/ 353 tanggal 06 November 2019, yang diperiksa dan ditanda-tangani oleh dr. HENDRY AGUS SAPUTRA, bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 pukul 12.45, telah diperiksa di Puskesmas Kretek saksi AGUS PURWANTA, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dihadapkan seorang pria usia 51 tahun. Datang dalam keadaan sadar, dapat berjalan sendiri dan dapat bercerita dengan lancar. Pada pemeriksaan terdapat luka memar pada pipi kiri, yang kemungkinan dapat disebabkan karena kekerasan tumpul. Luka tidak menyebabkan kecacatan fisik.
- ------- Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
