Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2023/PN Btl MUGINAH WIYOTO PAWIRO BINTI PAWIRO SEMITO PT HARMONI CIPTA MEGAH PERKASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 14 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUGINAH WIYOTO PAWIRO BINTI PAWIRO SEMITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Suryo Awaludin, S.H.MUGINAH WIYOTO PAWIRO BINTI PAWIRO SEMITO
Tergugat
NoNama
1PT HARMONI CIPTA MEGAH PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh Akbar Ali, S.H., DkkPT HARMONI CIPTA MEGAH PERKASA
Turut Tergugat
NoNama
1kalurahan batureno
2BPN Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah  yang terletak di Jl. Ahmad Wahid dusun Mantup RT 08, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kab. Bantul dengan titik koordinat 5CM8+CMF dan batas batas:

Utara          ;tanah bapak eko sudarjo

Barat          :Jalan raya

Timur         :Tanah bapak riyadi

Selatan       :Tanah bu desy

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat diatas tanah obyek gugatan
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek gugatan
  4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek gugatan setelah putusan perkara ini dibacakan,
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepadaPenggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini dibacakan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini
  7. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
  8. Menghukum Turut Tergugat II untuk menerbitkan sertipikat hak milik pada penggugat atas tanah  obyek gugatan
  9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat(Uitvoerbaar Bij Vooraad)
  11. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak