INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 181/Pid.Sus/2021/PN Btl | R TATANG HERMANA, S.H., | ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jul. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 181/Pid.Sus/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Jul. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1543/M.4.12.3/Eku.2/07.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | \Bahwa terdakwa ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR, pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 7.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2020 bertempat di rumah saksi Adnan Refai di Plumutan Rt. 003/Rw. 000, Mulyodadi, Bambanglipuro Kabupaten Bantul D.I Yogyakarta., atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 9 Februari sekitar pukul 00.42 Wib saksi ADNAN REFAI di rumah saksi di Plumutan, Rt.003/Rw.000, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, D.I. Yogyakarta mendapat pesan melalui Whatssapp dari nomor 085810247128 yang mengirim photo kakak saksi Sdr. Ariyanti Sabrina , namun saksi tidak menanggapi kiriman foto tersebut
- Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021 sekira Pukul 07.50 Wib saksi ADNAN REFAI mendapatkan pesan whatsapp yang berisi 5 (lima) buah video dan 1 (satu) buah foto yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang berisi gambar/video Saksi . ARIYANTI SABRINA dari nomor whatsapp 085810247128. Kemudian setelah mendapatkan video dan foto tersebut Saksi ADNAN REFAI menanyakan via pesan whatsapp mengenai pemilik nomor whatsapp 085810247128 kepada Saksi ARIYANTI SABRINA dan di jawab oleh Saksi
“bahwa nomor 085810247128 adalah milik salah satu temannya yang bernama terdakwa ALEX SAPUTRA” dan Saksi ARIYANTI SABRINA meminta Saksi ADNAN REFAI untuk memblokir nomor tersebut. Kemudian sekira pukul 11.05 Wib bertempat di Plumutan, Rt.003/Rw.000, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, D.I. Yogyakarta saksi Ir. JOKO SUPRIYANTO juga mendapatkan video dan foto yag sama dengan yang dikirimkan kepada -
Sdr. ADNAN REFAI dari nomor 085810247128 yang diketahui milik terdakwa ALEX SAPUTRA dan kemudian Saksi Ir. JOKO SUPRIYANTO memberitahukan perihal tersebut kepada Saksi ARIYANTI SABRINA .
- Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021 sekira Pukul 07.50 Wib Sdr. ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR menggunakan nomor whatsapp 085810247128 pesan whatsapp yang berisi 5 (lima) buah video dan 1 (satu) buah foto yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang berisi gambar/video Sdri. ARIYANTI SABRINA kepada nomor whatsapp 0895359020384 yang diketahui milik Sdr. ADNAN REFAI. Adapun kiriman whatsapp tersebut sebagai berikut :
- 1 (satu) buah vidio saksi Ariyanti Sabrina sedang dalam kamar dengan kelihatan wajah dan kemaluan saat sedang bersama dengan seorang laki-laki yang berdurasi 3.02 (tiga menit lebih dua detik).
- 1 (satu) buah vidio bagian kemaluan seorang perempuan yang berdurasi 23 detik.
- 1 (satu) buah vidio bagian kemaluan seorang perempuan yang berdurasi 1,01 (satu menit lebih satu detik).
- 1 (satu) buah vidio bagian kemaluan seorang perempuan yang berdurasi 35 detik.
- 1 (satu) buah Vidio saksi Ariyanti Sabrina sedang melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki yang berdurasi 1,57 (satu menit lebih lima puluh tujuh detik ).
- Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021 sekira Pukul 11.05 Wib terdakwa . ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR menggunakan nomor whatsapp 085810247128 pesan whatsapp yang berisi 5 (lima) buah video dan 1 (satu) buah foto yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang berisi gambar/video Sdri. ARIYANTI SABRINA kepada nomor whatsapp 081227659977 yang diketahui milik Saksi. Ir. JOKO SUPRIYANTO. Adapun kiriman whatsapp tersebut sebagai berikut :
- Pada tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 11.05 Wib mengirimkan saksi vidio berdurasi 35 detik dengan narasi vidio merupakan alat kelamin wanita.
- Pada tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 11.05 Wib menggunakan Whatsapp mengirimkan vidio berdurasi 23 detik dengan dekripsi vidio yang menampilkan alat kelamin wanita dan mengirimkan foto telanjang saksi Ariyanti Sabrina.
- Pada tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 11.30 Wib mengirimkan vidio berdurasi berdurasi 3.20 (tiga menit dua puluh detik ) dengan dekripsi vidio saksi Ariyanti Sabrina sedang berhubungan badan.
- Bahwa terdakwa . ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR mengirimkan video dan foto yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan yang berisi Saksi ARIYANTI SABRINA tersebut pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021 sekira Pukul 07.50 Wib dan sekira pukul 11.05 Wib pada saat berada di Perumahan Jatibening Permai, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Bahwa profil dari akun whatsapp yang digunakan oleh Sdr. ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR untuk mengirimkan 5 (lima) buah video dan 1 (satu) buah foto yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang berisi Sdr. ARIYANTI SABRINA tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alexsobribuksir Alexsobribuksir
2. Ariyati
3. Alex bakhu
4. Arlin Safit.
- Bahwa benar Terdakwa . ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR mendapatkan/mempunyai video dan foto yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang berisi Sdr. ARIYANTI SABRINA tersebut adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) satu buah video Sdri. ARIYANTI SABRINA sedang berada didalam kamar dengan kelihatan wajah dan kemaluannya saat sedang bersama dengan Tersangka (Sdr. ALEX SAPUTRA bin BUKSIR) yang berdurasi 3.02 (tiga menit lebih dua detik) Terdakwa dapatkan pada saat Terdakwa sedang melakukan hubungan badan dengan Saksi ARIYANTI SABRINA sekira bulan Oktober 2020 di penginapan Retno Mudo Umbulharjo dengan cara merekam adegan tersebut.
- 1 (satu) buah video Sdri. ARIYANTI SABRINA sedang melakukan hubungan badan dengan Tersangka (Sdr. ALEX SAPUTRA bin BUKSIR) yang berdurasi 1.57 (satu menit lebih lima puluh tujuh detik) Tersangka dapatkan pada saat Tersangka sedang melakukan hubungan badan dengan Sdri. ARIYANTI SABRINA sekira bulan Oktober 2020 di penginapan Retno Mudo Umbulharjo dengan cara merekam adegan tersebut.
- 1 (satu) satu buah video Sdri. ARIYANTI SABRINA dengan kelihatan bagian kemaluannya yang berdurasi 23 detik Tersangka dapatkan dari Sdri. ARIYANTI SABRINA melalui pesan whatsapp atas permintaan dari Tersangka pada sekira bulan Januari 2021.
- 1 (satu) satu buah video Sdri. ARIYANTI SABRINA dengan kelihatan bagian kemaluannya yang berdurasi 1.01 (satu menit lebih satu detik) Tersangka dapatkan dari Sdri. ARIYANTI SABRINA melalui pesan whatsapp atas permintaan dari Tersangka pada sekira bulan Januari 2021.
- 1 (satu) satu buah video Sdri. ARIYANTI SABRINA dengan kelihatan bagian kemaluannya yang berdurasi 35 detik Tersangka dapatkan dari Sdri. ARIYANTI SABRINA melalui pesan whatsapp atas permintaan dari Tersangka pada sekira bulan Januari 2021.
- 1 (satu) buah screenshoot foto Sdri. ARIYANTI SABRINA yang sedang telanjang melakukan video call dengan Terdakwa. ALEX SAPUTRA bin BUKSIR), Terdakwaa dapatkan sekira bulan Januari 2021 pada saat Terdakwa sedang melakukan video call dengan Saksi ARIYANTI SABRINA yang tanpa seijin dari Saksi . ARIYANTI SABRINA Terdakwa melakukan tangkap layar/screenshot.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa . ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR mengirimkan video dan foto yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan yang berisi Saksi . ARIYANTI SABRINA tersebut adalah karena sakit hati kepada Saksi . ARIYANTI SABRINA yang telah emblokir kontak Terdakwa dan agar Saksi . ARIYANTI SABRINA membuka blokir dan mau berkomunikasi dengan Terdakw lagi dengan cara Terdakwa memberikan ancaman dalam bentuk mengirimkan/menyebarkan video dan foto tersebut kepada orang terdekat Saksi ARIYANTI SABRINA.
- Bahwa Terdakwa. ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR mengirimkan video dan foto yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan yang berisi Saksi ARIYANTI SABRINA tersebut adalah melalui pesan Whatsapp dengan nomor 085810247128 yang kemudian setelah Tersangka mengirimkan video dan foto tersebut Tersangka mengganti nomor whatsapp 085810247128 menjadi 081281449336 dengan menggunakan sarana elektronik berupa handphone milik Terdakwa merk OPPO A3S, warna merah yang saat ini hilang dan masih dalam pencarian barang oleh penyidik.
- Bahwa benar selain menggunakan nomor whatasapp dengan nomor 085810247128 Terdakwa. ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR juga menghubungi Saksi ARIYANTI SABRINA,
Saksi JOKO SUPRIYANTO dan Saksi ADNAN REFAI menggunakan nomor whatsapp lain diantaranya 081281449336, 081287594177, 085817165992, 085691205735, 081325148581 dan 082260729205, selain itu Terdakw juga menghubungi Saksi. ARIYANTI SABRINA dan Saksi. JOKO SUPRIYANTO menggunakan akun facebook dengan nama Alexsobribuksir Alexsobribuksir, Ariyati, Alex Bakhu, dan Arlin Safit :
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menghubungi Saksi. ARIYANTI SABRINA dan Saksi JOKO SUPRIYANTO menggunakan nomor lain tersebut adalah mengancam dan meneror Saksi. ARIYANTI SABRINA dan Saksi JOKO SUPRIYANTO dengan kalimat diantaranya akan menghancurkan, membunuh dan mengolok-olok Sdr. ARIYANTI SABRINA dan Sdr. -
JOKO SUPRIYANTO agar merasa tidak tenang hidupnya karena Terdakw sakit hati dengan Saksii. ARIYANTI SABRINA yang sudah tidak mau berkomunikasi dengan Terdakwa. ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentangt Informasi dan Transaksi Elekronik.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR, pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 7.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2020 bertempat di rumah saksi Adnan Refai di Plumutan Rt. 003/ Rw. 000, Mulyodadi, Bambanglipuro Kabupaten Bantul D.I Yogyakarta., atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan/ atau ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan/atau alat kelamin. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021 sekira Pukul 07.50 Wib saksi ADNAN REFAI mendapatkan pesan whatsapp yang berisi 5 (lima) buah video dan 1 (satu) buah foto yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang berisi gambar/video Saksi . ARIYANTI SABRINA dari nomor whatsapp 085810247128. Kemudian setelah mendapatkan video dan foto tersebut Saksi ADNAN REFAI menanyakan via pesan whatsapp mengenai pemilik nomor whatsapp 085810247128 kepada Saksi ARIYANTI SABRINA dan dijawab oleh Saksi . ARIYANTI SABRINA ‘bahwa nomor 085810247128 adalah milik salah satu temannya yang bernama terdakwa ALEX SAPUTRA” dan Saksi ARIYANTI SABRINA meminta Saksi ADNAN REFAI untuk memblokir nomor tersebut. Kemudian sekira pukul 11.05 Wib bertempat di Plumutan, Rt.003/Rw.000, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, D.I. Yogyakarta saksi Ir. JOKO SUPRIYANTO juga mendapatkan video dan foto yag sama dengan yang dikirimkan kepada Sdr. ADNAN REFAI dari nomor 085810247128 yang diketahui milik terdakwa ALEX SAPUTRA dan kemudian Saksi Ir. JOKO SUPRIYANTO memberitahukan perihal tersebut kepada Saksi ARIYANTI SABRINA .
- Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021 sekira Pukul 07.50 Wib Sdr. ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR menggunakan nomor whatsapp 085810247128 pesan whatsapp yang berisi 5 (lima) buah video dan 1 (satu) buah foto yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang berisi gambar/video Sdri. ARIYANTI SABRINA kepada nomor whatsapp 0895359020384 yang diketahui milik Sdr. ADNAN REFAI. Adapun kiriman whatsapp tersebut sebagai berikut :
- 1 (satu) buah vidio saksi Ariyanti Sabrina sedang dalam kamar dengan kelihatan wajah dan kemaluan saat sedang bersama dengan seorang laki-laki yang berdurasi 3.02 (tiga menit lebih dua detik).
- 1 (satu) buah vidio bagian kemaluan seorang perempuan yang berdurasi 23 detik.
- 1 (satu) buah vidio bagian kemaluan seorang perempuan yang berdurasi 1,01 (satu menit lebih satu detik).
- 1 (satu) buah vidio bagian kemaluan seorang perempuan yang berdurasi 35 detik.
- 1 (satu) buah Vidio saksi Ariyanti Sabrina sedang melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki yang berdurasi 1,57 (satu menit lebih lima puluh tujuh detik ).
- Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021 sekira Pukul 11.05 Wib terdakwa . ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR menggunakan nomor whatsapp 085810247128 pesan whatsapp yang berisi 5 (lima) buah video dan 1 (satu) buah foto yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang berisi gambar/video Sdri. ARIYANTI SABRINA kepada nomor whatsapp 081227659977 yang diketahui milik Saksi. Ir. JOKO SUPRIYANTO. Adapun kiriman whatsapp tersebut sebagai berikut :
- Pada tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 11.05 Wib mengirimkan saksi vidio berdurasi 35 detik dengan narasi vidio merupakan alat kelamin wanita.
- Pada tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 11.05 Wib menggunakan Whatsapp mengirimkan vidio berdurasi 23 detik dengan dekripsi vidio yang menampilkan alat kelamin wanita dan mengirimkan foto telanjang saksi Ariyanti Sabrina.
- Pada tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 11.30 Wib mengirimkan vidio berdurasi berdurasi 3.20 (tiga menit dua puluh detik ) dengan dekripsi vidio saksi Ariyanti Sabrina sedang berhubungan badan.
- Bahwa benar Terdakwa . ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR mendapatkan/mempunyai video dan foto yang memuat persenggamaan, tampilan alat kelamin saksi ARIYANTI SABRINA tersebut adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) satu buah video Saksi. ARIYANTI SABRINA sedang berada didalam kamar dengan kelihatan wajah dan kemaluannya saat sedang bersama dengan Terdakwa ALEX SAPUTRA bin BUKSIR yang berdurasi 3.02 (tiga menit lebih dua detik) Tersangka dapatkan pada saat Terdakwa sedang melakukan hubungan badan dengan Saksi. ARIYANTI SABRINA sekira bulan Oktober 2020 di penginapan Retno Mudo Umbulharjo dengan cara merekam adegan tersebut.
- 1 (satu) buah video Saksi. ARIYANTI SABRINA sedang melakukan hubungan badan dengan Terdakwa ALEX SAPUTRA bin BUKSIR) yang berdurasi 1.57 (satu menit lebih lima puluh tujuh detik) Terdakwa dapatkan pada saat Terdakwa sedang melakukan hubungan badan dengan Saksi ARIYANTI SABRINA sekira bulan Oktober 2020 di penginapan Retno Mudo Umbulharjo dengan cara merekam adegan tersebut.
- 1 (satu) satu buah video Saksi. ARIYANTI SABRINA dengan kelihatan bagian kemaluannya yang berdurasi 23 detik Tersangka dapatkan dari Saksi ARIYANTI SABRINA melalui pesan whatsapp atas permintaan dari Terdakwa pada sekira bulan Januari 2021.
- 1 (satu) satu buah video Saksi ARIYANTI SABRINA dengan kelihatan bagian kemaluannya yang berdurasi 1.01 (satu menit lebih satu detik) Terdakwa dapatkan dari Saksi ARIYANTI SABRINA melalui pesan whatsapp atas permintaan dari Terdakw pada sekira bulan Januari 2021.
- 1 (satu) satu buah video Saksi ARIYANTI SABRINA dengan kelihatan bagian kemaluannya yang berdurasi 35 detik Tersangka dapatkan dari Saksi ARIYANTI SABRINA melalui pesan whatsapp atas permintaan dari Terdakwa pada sekira bulan Januari 2021.
- 1 (satu) buah screenshoot foto Saksi ARIYANTI SABRINA yang sedang telanjang melakukan video call dengan Terdakwa. ALEX SAPUTRA bin BUKSIR, Terdakwaa dapatkan sekira bulan Januari 2021 pada saat Terdakwa sedang melakukan video call dengan Saksi ARIYANTI SABRINA yang tanpa seijin dari Saksi . ARIYANTI SABRINA Terdakwa melakukan tangkap layar/screenshot.
- Bahwa benar selain menggunakan nomor whatasapp dengan nomor 085810247128 Terdakwa. ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR juga menghubungi Saksi ARIYANTI SABRINA , -
Saksi JOKO SUPRIYANTO dan Saksi ADNAN REFAI menggunakan nomor whatsapp lain diantaranya 081281449336, 081287594177, 085817165992, 085691205735, 081325148581 dan 082260729205, selain itu Terdakw juga menghubungi Saksi. ARIYANTI SABRINA dan Saksi. JOKO SUPRIYANTO menggunakan akun facebook dengan nama Alexsobribuksir Alexsobribuksir, Ariyati, Alex Bakhu, dan Arlin Safit :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
