Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Destinar Wulandari, SH
DYAH FEBRIANA Binti ISTIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 336/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3862/M.4.12.3/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Destinar Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DYAH FEBRIANA Binti ISTIANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Zul Fadhli,S.H.,M.HDYAH FEBRIANA Binti ISTIANTO
Anak Korban
Dakwaan

 

---------------Bahwa terdakwa DYAH FEBRIANA Binti ISTIANTO selaku Marketing Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Banguntapan berdasarkan Keputusan Pengurus Nomor : 20/KPTS/BMT.BTP/VII/2015 tanggal 20 Juli 2015 melakukan beberapa perbuatan  meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut   dalam kurun waktu  bulan Januari 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Banguntapan di Dusun Wiyoro Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

 

 

-

Bahwa  dalam kurun waktu bulan Januari 2019 sampai dengan bulan November 2020, terdakwa selaku Marketing Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Banguntapan melakukan beberapa perbuatan :

  1. Sejak bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019, terdakwa melakukan :
  1. Menggunakan nama anggota untuk pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Bahwa terdakwa selaku marketing mengajukan kredit atas nama anggota yang telah selesai melunasi pinjamannya pada KSPPS BMT Banguntapan, mengajukan rencana anggaran atas nama tanpa sepengetahuan anggota, dengan memalsukan tanda tangan pada akad perjanjian serta kwitansi penerimaan pencairan pinjaman atas nama anggota dan setelah pinjaman disetujui, selanjutnya terdakwa menerima pencairan  pinjaman namun tidak menyerahkan uang pinjaman tersebut kepada anggota yang digunakan namanya, sedangkan uang pencairan digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Bahwa daftar nama anggota yang digunakan untuk  pengajuan pinjaman sebagai berikut :

No

No. Rekening

Nama Anggota

Tanggal akad

Tanggal jatuh tempo

Pengajuan pembiayaan

Angsuran

Sisa pembayaran

1

511002834

ANGRIANI YULI S.

08-01-19

08-04-20

5.190.000

232.000

4.958.000

2

511002842

GUSTI SUNAJI

10-01-19

10-11-19

2.400.000

10.000

2.390.000

3

511002871

M.WISNU JATMIKO

15-02-19

15-02-20

3.720.000

581.000

3.139.000

4

511002895

DIAN NUGROHO

14-03-19

14-03-20

3.720.000

57.000

3.663.000

5

511002920

JUMIYEM

06-04-19

06-07-20

3.900.000

28.500

3.871.500

6

511002954

KARMILA HAPSARI

10-05-19

10-11-20

4.068.000

40.500

4.027.500

7

511003001

WARYANTI D.

04-07-19

04-01-21

4.680.000

497.000

4.183.000

8

511003005

DWI SUNARYANTI

09-07-19

09-07-20

4.956.000

38.000

4.918.000

9

511003009

AGENG CANDRA D.

13-07-19

13-10-20

3.900.0000

1.058.000

2.842.000

10

511003016

SUHARNANTO

24-07-19

24-10-20

3.225.000

1.154.000

2.071.000

11

511003045

NGAISAH

24-08-19

24-06-20

2.400.000

353.000

2.047.000

12

511003057

SARYUTI

09-09-19

09-09-20

2.484.000

235.500

2.248.500

13

511003058

DWI INDRIANTO

10-09-19

10-12-20

3.900.000

43.500

3.856.500

14

511003061

HARJONO

12-09-19

12-09-20

3.720.000

 

3.720.000

15

511003080

RAHMATURRAHMAN

08-10-19

08-10-21

5.904.000

51.000

5.853.000

16

511003087

AGENG CANDRA D

19-10-19

19-04-20

1.680.000

560.000

1.120.000

17

511003100

SRI LESTARI

06-11-19

06-02-21

3.900.000

1.897.000

2.003.000

18

511003110

TRIONO

18-11-19

18-05-21

6.804.000

1.882.000

4.922.000

19

511003116

SARIPAH

26-11-19

26-05-21

6.786.000

2.386.000

4.400.000

20

511003128

SUKA PUJI AASTUTI

05-12-19

05-06-21

6.804.000

2.127.500

4.676.500

21

511003134

MAYA PUSPITASARI

11-12-19

11-12-20

2.484.000

27.500

2.456.500

22

511003152

AGUS SUSILO

28-12-19

28-03-21

3.900.000

56.000

3.844.000

23

511003155

SRI WULANDARI

30-12-19

30-12-20

3.720.000

37.000

3.683.000

JUMLAH

94.245.000

13.352.000

80.893.000

                 

 

  1. Mengajukan pembiayaan dengan mark up tanpa sepengetahuan anggota

Bahwa terdakwa menambahkan nominal dari pengajuan pinjaman yang diajukan oleh anggota dalam table di bawah  ini, dengan maksud terdakwa dapat menikmati kelebihan nominal dari nilai pengajuan untuk kepentingan terdakwa :

 

No

Nama Nasabah/rekening

Tanggal akad

Tanggal

Jatuh tempo

Pengajuan pembiayaan

Total angsuran

Sisa pembayaran

(catatan BMT)

Sisa pembayaran pengakuan anggota

Selisih

1

MEDIYONO/

SAKINAH/511002835

09-01-19

09-04-20

5.190.000

2.003.500

3.186.500

1.717.000

1.469.500

2

TRI WULAN HARJO

511002851

22-01-19

22-04-19

1.911.000

359.000

1.552.000

1.052.000

  500.000

3

SUMARNI/

POTORONO511002960 

14-05-19

14-05-20

6.204.000

2.099.500

4.104.500

850.000

3.254.500

4

VERONIKA FEBRI ASTUTI MAWAR II

511002996

01-07-19

01-07-20

3.684.000

977.000

2.707.000

2.395.000

312.000

5

DWI ASTUTI

511003000

04-07-19

04-07-20

6.204.000

514.000

5.690.000

4.690.000

1.000.000

6

SITI JUWARIYAH

511003022

27-07-19

27-05-20

4.600.000

1.668.500

2.931.500

1.427.500

1.504.000

7

REJO UTOMO POTORONO

511003154

30-12-19

30-12-21

14.808.000

444.000

14.364.000

5.870.000

8.494.000

JUMLAH

42.601.000

8.065.500

34.535.500

18.001.500

16.534.000

  1. Penarikan fiktif dan penggelapan uang setoran.

Bahwa terdakwa menarik tabungan dari rekening anggota tanpa sepengetahuan anggota dengan menanda tangani slip penarikan sendiri kemudian menyerahkan ke kasir, setelah uang diterima, terdakwa menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Selain itu terdakwa menerima setoran uang untuk ditabung atas nama anggota namun tidak disetorkan seluruhnya ataupun sebagian dan digunakan untuk keperluan terdakwa sendiri. Yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anggota di bawah ini :

Setoran nasabah yang menabung di BMT tidak sesuai dengan catatan dari BMT.

NO

Nomor

Rekening

Nama Penabung/anggota

Jenis Tabungan

Saldo Tabungan (Catatan Penabung)

Salso Rekening (Catatan BMT)

Selisih

1

111000459

YENI FARIDA

SIMUDA

-

-

-

2

111000592

MELATI Qq YENI FARIDA

SIMUDA

-

-

-

1

201000178

SURANTI

WADIAH

3.400.000

2.7000.000

700.000

2

201000179

ASRI

WADIAH

4.000.000

2.900.0000

1.100.000

3

201000171

TRIYANTO

WADIAH

18.350.000

17.450.000

900.000

4

201000176

DYAH AYU PUTRI

WADIAH

3.400.000

3.400.000

-

5

111000512

DWI ASTUTI/IKSAN

SIMUDA

4.230.000

4.225.000

5.000

6

201000089

SUGIYATI/SAKINAH

WADIAH

550.000

225.000

325.000

JUMLAH SELISIH

33.930.000

30.900.000

3.030.000

 

Penarikan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggungjawab yang membuat keerugian pihak BMT

NO

Nomor

Rekening

Nama Penabung/anggota

Jenis Tabungan

Saldo Tabungan (Catatan Penabung)

Salso Rekening (Catatan BMT)

Selisih

1

111000459

YENI FARIDA

SIMUDA

-

-

-

2

111000592

MELATI Qq YENI FARIDA

SIMUDA

-

-

-

1

201000178

SURANTI

WADIAH

1.200.000

1.225.000

25.000

2

201000171

TRIYANTO

WADIAH

-

-

-

3

201000176

DYAH AYU PUTRI

WADIAH

700.000

1.700.000

1.000.000

4

111000512

DWI ASTUTI/IKSAN

SIMUDA

2.500.000

2.500.000

-

5

201000089

SUGIYATI/SAKINAH

WADIAH

-

260.000

260.000

JUMLAH SELISIH

4.400.000

5685.000

1.285.000

 

Penarikan yang dilakukan oleh tidak bertanggungjawab yang membuat kerugian nasabah

 

NO

Nomor

Rekening

Nama Penabung/

Anggota

Jenis Tabungan

Saldo Tabungan (Catatan Penabung)

Salso Rekening (Catatan BMT)

Selisih

1

201000179

ASRI

WADIAH

3.500.000

2.700.000

-800.000

JUMLAH SELISIH

3.500.000

2.700.000

-800.000

 

  1. Sejak Januari 2020 sampai dengan November 2020
  1. Menggunakan Nama Anggota untuk Pengajuan Kredit Tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Bahwa terdakwa selaku marketing mengajukan kredit atas nama anggota yang telah selesai melunasi pinjamannya pada KSPPS BMT Banguntapan, dengan mengajukan rencana anggaran atas nama anggota dengan memalsukan tanda tangan pada akad perjanjian serta kwitansi penerimaan pencairan pinjaman atas nama anggota sebagai berikut :

No

No. Rekening

Nama Anggota

Tanggal akad

Tanggal jatuh tempo

Pengajuan pembiayaan

angsuran

Sisa pembayaran

1

511003157

TARDI/MAPAN

04-01-20

04-07-21

4.068.000

1.002.000

3.066.000

2

511003167

SUMINI/SAKINAH

21-01-20

21-07-20

3.402.000

140.500

3.261.500

3

511003197

ENDAR WAHYUDI

27-02-20

27-02-22

4.440.000

120.000

4.320.000

4

511003227

MOCHAMAD DWI C

06-04-20

06-04-22

7.320.000

1.830.000

5.490.000

5

511003229

TRI SUWARNI

09-04-20

09-07-21

3.240.000

500.000

2.740.000

6

511003285

EKO WIJI LESTARI

10-07-20

10-07-22

4.440.000

555.000

3.885.000

7

511003306

SUCI AMALIA A.

08-08-20

08-02-22

2.034.000

 

2.034.000

8

511000231

GILIYANTI

3108-20

31-12-20

5.000.000

 

5.000.000

9

511000227

SUHARYANTININGSIH

08-10-20

08-04-21

4000.000

 

4.000.000

10

511003333

HARYADI/COMBONG

09-10-20

09-08-21

2.400.000

240.000

2.160.000

11

511003334

UMMI SOERFIANA

09-10-20

09-10-21

4.920.000

410.000

4.510.000

12

511000002

DYAH FEBRIANA Binti ISTIANTO(qord)

07-11-20

07-03-21

3.000.000

 

3.000.000

JUMLAH

48.264.000

4.797.500

43.466.500

  1. Mengajukan pembiayaan dan mark up tanpa sepengetahuan anggota

Bahwa terdakwa menambahkan nominal dari pengajuan pinjaman yang diajukan oleh anggota dalam table di bawah  ini, dengan maksud terdakwa dapat menikmati kelebihan nominal dari nilai pengajuan untuk kepentingan terdakwa :

 

No

Nama Nasabah/rekening

Tanggal akad

Tanggal

Jatuh tempo

Pengajuan pembiayaan

Total angsuran

Sisa pembayaran

(catatan BMT)

Sisa pembayaran pengakuan anggota

Selisih

1

ALFIAN RAIS

511003161

10-01-20

10-01-21

2.484.000

193.500

2.290.500

430.000

1860.500

2

FIFYA ASSYAFIFAH

511003167

16-01-20

16-04-21

3.255.000

371.000

2.884.000

300.000

2.584.000

3

ATIK INDRAWATI

511003166

16-01-20

16-01-21

5.904.000

254.000

5.650.000

745.000

4.905.000

4

YENI FARIDA

511003220

24-03-20

24-03-21

8.676.000

4.338.000

4.338.000

3.098.000

1.240.000

5

RIYANTO

511003232

15-04-20

15-10-21

5.436.000

1.756.000

3.680.000

962.000

2.718.000

6

PARTINI/SAKINAH

511003258

15-05-20

15-05-22

5.904.000

1.157.000

4.747.000

1.042.000

3.705.000

7

ETTY NIKAWATI/SAKINAH

511003290

17-07-20

17-07-22

2.952.000

300.000

2.652.000

1.380.000

1.272.000

8

ARI KUSMANTO

511003293

18-07-20

18-01-22

2.718.000

200.000

2.518.000

876.000

1.642.000

9

WIDODO/SAKINAH

511003289

21-07-20

21-01-22

2.718.000

240.000

2.478.000

160.000

2.318.000

10

YULIANA SURANI MAWAR II 511003298

29-07-20

29-07-21

3.720.000

780.000

2.940.000

460.000

2.480.000

11

 

GUNAWAN

511003305

07-08-20

07-06-21

1.800.000

540.000

1.260.000

 

1.260.000

12

ZAMZURI

511003297

25-07-20

25-01-22

2.718.000

 

2.718.000

1.580.000

1.138.000

JUMLAH

42.285.000

10.129.500

38.155.500

11.033.000

27.122.500

 

  1. Penarikan fiktif dan penggelapan uang setoran.

Bahwa terdakwa menarik tabungan dari rekening anggota tanpa sepengetahuan anggota dengan menanda tangani slip penarikan sendiri kemudian menyerahkan ke kasir, setelah uang diterima, terdakwa menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Selain itu terdakwa menerima setoran uang untuk ditabung atas nama anggota namun tidak disetorkan seluruhnya ataupun sebagian dan digunakan untuk keperluan terdakwa sendiri. Yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anggota di bawah ini :

Setoran Nasabah yang menabung di BMT tidak sesuai dengan catatan dari BMT

 

NO

Nomor

Rekening

Nama Penabung/anggota

Jenis Tabungan

Saldo Tabungan (Catatan Penabung)

Salso Rekening (Catatan BMT)

Selisih

1

111000459

YENI FARIDA

SIMUDA

-

-

-

2

111000592

MELATI Qq YENI FARIDA

SIMUDA

-

-

-

1

201000178

SURANTI

WADIAH

1.800.000

800.000

1.000.000

2

 

201000179

ASNI

WADIAH

2.900.000

1.500.000

1.400.000

3

201000171

TRIYANTO

WADIAH

5.850.000

5.050.000

800.000

4

201000176

DYAH AYU PUTRI

WADIAH

9.000.000

2.150.000

6.850.000

5

111000512

DWI ASTUTI/IKSAN

SIMUDA

520.000

20.000

500.000

6

201000089

SUGIYATI/SAKINAH

WADIAH

1.730.000

1.800.000

(70.000)

JUMLAH SELISIH

21.800.000

11.320.000

10.480.000

 

Penarikan yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab yang membuat kerugian pihak BMT

 

NO

Nomor

Rekening

Nama Penabung/anggota

Jenis Tabungan

Saldo Tabungan (Catatan Penabung)

Salso Rekening (Catatan BMT)

Selisih

1

111000459

YENI FARIDA

SIMUDA

-

39.768.000

39.768.000

2

111000592

MELATI Qq YENI FARIDA

SIMUDA

-

33.700.000

33.700.000

3

201000178

SURANTI

WADIAH

-

2.200.000

2.200.000

4

201000179

ASNI

WADIAH

1.500.000

2,.700.000

1.200.000

5

201000171

TRIYANTO

WADIAH

23.000.000

40.500.000

17.500.000

6

111000512

DWI ASTUTI/IKSAN

SIMUDA

2.800.000

2.800.000

-

7

201000089

SUGIYATI/SAKINAH

WADIAH

1.450.000

1.855.000

405.000

JUMLAH SELISIH

28.750.000

123.523.000

94.773.000

SELISIH YANG MENYEBABKAN KERUGIAN

 

 

105.253.000

 

 

-

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : AUP01/2023/VI/16/PST tertanggal 16 Juni 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Henry Susanto, Akt., CPA, CA, CPI selaku Akuntan Publik pada  KAP. HENRY & SUGENG, menerangkan  telah ditemukan kerugian keuangan KSPPS BMT Banguntapan pada bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp. 100.942.000,-   dengan rincian :

 

  1. Kasus I Penggunaan Nama Anggota untuk Pengajuan Kredit Tanpa Sepengetahuan Yang bersangkutan
    1. Pengajuan Pembiayaan                    :                          94.245.000
    2. Angsuran                                           :                         13.352.000
    3. Sisa Pembiayaan                               :                         80.893.000
    4. Pengakuan Anggota                          :                                           -
    5. Saldo Akhir                                        :                         80.893.000

Berdasarkan perhitungan pada Kasus I “Penggunaan Nama Anggota untuk Pengajuan Kredit Tanpa Sepengetahuan Yang bersangkutan” terdapat kerugian sebesar Rp. 80.893.000,- (delapan puluh juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah).

 

  1. Kasus II Pengajuan Pembiayaan dan Mark Up Tanpa Sepengetahuan Anggota
  1. Pengajuan Pembiayaan                    :                          42.601.000
  2. Angsuran                                           :                         8.065.500
  3. Sisa Pembiayaan                               :                         34.535.500
  4. Pengakuan Anggota                          :                         18.001.500
  5. Saldo Akhir                                        :                         16.534.000

Berdasarkan perhitungan pada Kasus I “Pengajuan Pembiayaan dan Mark Up Tanpa Sepengetahuan Anggota” terdapat kerugian sebesar Rp.16.534.000,- (enam belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

 

  1. Kasus III Penarikan Fiktif dan Penggelapan Uang Setoran
  1. Setoran Nasabah yang menabung di BMT tidak sesuai dengan Catatan dari BMT
    • Saldo tabungan menurut penabung           :        33.930.000
    • Saldo Tabungan menurut Catatan BMT      :         30.900.000
    • Selisih Pengakuan                                        :           3.030.000
  2. Penarikan yang dilakukan orang tidak bertanggungjawab yang membuat kerugian pihak BMT
    • Saldo tabungan menurut Catatan BMT      :          5.685.000
    • Saldo Tabungan menurut Penabung           :           4.400.000
    • Selisih Pengakuan                                        :           1.285.000
  3. Penarikan yang dilakukan orang tidak bertanggungjawab membuat kerugian pihak Nasabah
    • Saldo tabungan menurut catatan BMT       :          2.700.000
    • Saldo Tabungan menurut penabung           :          3.500.000
    • Selisih Pengakuan                                        :           (800.000)

                                                                                 3.515.000

Berdasarkan perhitungan pada Kasus III “Penarikan Fiktif dan Penggelapan Uang Setoran” terdapat kerugian sebesar Rp. 3.515.000,- (tiga juta lima ratus lima belas juta rupiah).

 

  1. Kesimpulan : Saldo Akhir dari Ketiga Kasus tersebut adalah :
  1. Saldo Akhir Kasus I                            :            80.893.000
  2. Saldo Akhir Kasus II                           :            16.534.000
  3. Saldo Akhir Kasus III                          :               3.515.000

                                                          :           100.942.000       

 

 

-

Berita Acara Pemeriksaan Nomor : AUP02/2023/VI/16/PST tertanggal 16 Juni 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Henry Susanto, Akt., CPA, CA, CPI selaku Akuntan Publik pada  KAP. HENRY & SUGENG, menerangkan  telah ditemukan kerugian keuangan KSPPS BMT Banguntapan pada bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp. 176.504.000,-   dengan rincian :

  1. Kasus I Penggunaan Nama Anggota untuk Pengajuan Kredit Tanpa Sepengetahuan Yang bersangkutan
  1. Pengajuan Pembiayaan          :            48.264.000
  2. Angsuran                                :              4.797.500
  3. Sisa Pembiayaan                    :            43.466.500
  4. Pengakuan Anggota                :                             -
  5. Saldo Akhir                             :            43.466.500

Berdasarkan perhitungan pada Kasus I “Penggunaan Nama Anggota untuk Pengajuan Kredit Tanpa Sepengetahuan Yang bersangkutan” terdapat kerugian sebesar Rp. 43.466.500 (empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).

 

  1. Kasus II Pengajuan Pembiayaan dan Mark Up Tanpa Sepengetahuan Anggota
  1. Pengajuan Pembiayaan          :            48.285.000
  2. Angsuran                                :          10.129.500
  3. Sisa Pembiayaan                    :            38.155.500
  4. Pengakuan Anggota                :            11.033.000
  5. Saldo Akhir                             :            27.122.500

Berdasarkan perhitungan pada Kasus I “Pengajuan Pembiayaan dan Mark Up Tanpa Sepengetahuan Anggota” terdapat kerugian sebesar Rp.27.122.500,- (dua puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).

 

  1. Kasus III  Penarikan Fiktif dan Penggelapan Uang Setoran
  1. Setoran Nasabah yang menabung di BMT tidak sesuai dengan Catatan dari BMT
    • Saldo tabungan menurut penabung           :            21.800.000
    • Saldo Tabungan menurut Catatan BMT      :            11.320.000
    • Selisih Pengakuan                                        :            10.480.000
  2. Penarikan yang dilakukan orang tidak bertanggungjawab yang membuat kerugian pihak BMT
    • Saldo tabungan menurut Catatan BMT      :          123.523.000
    • Saldo Tabungan menurut Penabung           :            28.750.000
    • Selisih Pengakuan                                        :            94.773.000
  3. Selisih Pengakuan
    • Setoran Nasabah yang menabung di BMT

tidak sesuai dengan catatan dari BMT                                       :              10.480.000

    • Penarikan yang dilakukan orang tidak

bertanggungjawab yang membuat kerugian pihak BMT           :              94.773.000

Total selisih                                                                                 :            105.253.000

Berdasarkan perhitungan pada Kasus III “Penarikan Fiktif dan Penggelapan Uang Setoran” terdapat kerugian sebesar Rp. 105.253.000,- (seratus lima  juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

 

  1. Kesimpulan : Saldo Akhir dari Ketiga Kasus tersebut adalah :
  1. Saldo Akhir Kasus I                 :            43.466.500
  2. Saldo Akhir Kasus II                :            27.122.500
  3. Saldo Akhir Kasus III               :          105.253.000

                                                                      175.842.000

 

-

Bahwa total kerugian Kantor BMT Banguntapan Bantul dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 senilai Rp. 276.784.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

---------------Perbuatan terdakwa DYAH FEBRIANA Binti ISTIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya