INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
319/Pdt.P/2024/PN Btl | Rofiul Wahyudi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 319/Pdt.P/2024/PN Btl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang semula HAFS MUHAMMAD KAFI menjadi HAFS MUHAMMAD KAFA.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Akta Kelahiran atas nama HAFS MUHAMMAD KAFI.
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |