| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa ARIF TRI WIBOWO Bin EDI SUTIKNO SLAMET pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2018 atau setidak tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Parangtritis, Dusun Dukuh, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban WINDI ASTUTI meninggal dunia
Dan Kedua
Bahwa ia terdakwa ARIF TRI WIBOWO Bin EDI SUTIKNO SLAMET pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2018 atau setidak tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Parangtritis, Dusun Dukuh, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu SUDIRAH mengalami luka ringan pada bagian perut dan anggota badan bawah dan kerusakan kendaraan dan/atau barang |