Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Btl Koperasi Kharisma Indonesia 1.Eni Kismiyati
2.Anjaryanto
3.Mulyo Wiyadi / Lono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kharisma Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eni Kismiyati
2Anjaryanto
3Mulyo Wiyadi / Lono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.628.000,00
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: PKU.2024000209 tertanggal 20 April 2024, adalah sah menurut hukum, dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai Undang-undang;
 
3. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No: No: 02 tertanggal 26 April 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Retno Hastuti Sandyakawuri, S.H., M.Kn., sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh Para pihak;
 
4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah Wanprestasi/Ingkar Janji sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1234 dan 1238 KUH Perdata dengan tidak memenuhi prestasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit Nomor: PKU.2024000209 tertanggal 20 April 2024;
 
5. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 02 tertanggal 26 April 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Retno Hastuti Sandyakawuri, S.H., M.Kn. sah dan mengikat, serta memberi kewenangan kepada Penggugat untuk membebankan Hak Tanggungan atas objek jaminan berupa SHM No. 01102, Surat Ukur No. 00359/Sriharjo/2008, seluas 131 M2 atas nama Mulyo Wiyadi alias Lono, guna menjamin pelunasan kewajiban kredit para Tergugat;
 
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian serta biaya penyelesaian hukum senilai Rp. 91.628.000,00 (sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
 
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
SUBSIDAIR:
 
Jika Majelis Hakim yang Terhormat memiliki pertimbangan lain mohon kiranya PUTUSAN yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak