Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2020/PN Btl Eko Adi Setiawan Azimah Hermuntarsih,S.T. Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Adi Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KENNEDY HASUDUNGAN MANIHURUK, S.H.Eko Adi Setiawan
Tergugat
NoNama
1Azimah Hermuntarsih,S.T.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ratnawati,S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat baik yang tetap maupun yang bergerak;
  3. Menyatakan secara hukum hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp.167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah);
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul akibat belum dibayarnya hutang Tergugat kepada Penggugat yang berdampak pada usaha jual beli kendaraan dan rental mobil Penggugat selama 15 (lima belas) bulan yaitu sejumlah Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak