INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.B/2021/PN Btl | Dian Susanto Wibowo,SH | YB. SUGENG WIDIANTO als ANTOK bin HARJO SUMARTO alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Jan. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Jan. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-142/M.4.12.3/Eoh.2/01/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa YB. SUGENG WIDIANTO Alias ANTOK Bin HARJO SUMARTO (ALM) pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2020, sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat di depan Ruang Laboratorium RSUD Panembahan Senopati Bantul, yang terletak di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
• Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa datang ke depan Ruang Laboratorium RSUD Panembahan Senopati Bantul dengan tujuan untuk mencuri. Melihat salah satu pasien yaitu saksi JULI SURYADI, SH mengecharger 1 (satu) buah Handphone merk Samsung seri A20 s warna hitam lalu ditinggal masuk ke dalam ruang Poli, tanpa seijin dari saksi JULI SURYADI, SH, terdakwa menggunakan tangan kanan langsung mengambil handphone milik saksi JULI SURYADI, SH tersebut beserta chargernya lalu terdakwa bawa pulang.
• Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, saksi JULI SURYADI, SH dan saksi M. LALA PRAKOSO mengendarai sepeda motor di jalan Prangtritis. Sesampainya di sebelah selatan SMA 1 Sewon, saksi JULI SURYADI, SH melihat terdakwa sedang duduk di halte sebelah timur jalan sambil memegang handphone yang mirip dengan handphone milik saksi JULI SURYADI, SH. Selanjutnya saksi JULI SURYADI, SH dan saksi M. LALA PRAKOSO menghampiri terdakwa dan menanyakan asal usul handphone yang dibawa terdakwa tersebut. Setelah dicek handphone tersebut adalah benar milik saksi JULI SURYADI, SH, akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil handphone merk Samsung seri A20s milik saksi JULI SURYADI, SH tersebut di depan Ruang Laboratorium RSUD Panembahan Senopati Bantul. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JULI SURYADI, SH merasa dirugikan sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
