| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan Lainnya yang semula tercatat “FERI” menjadi “FERI VIRADHAMMO LEE” ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama pemohon sebagaimana dimaksud kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga;
- Menetapkan biaya-biaya menurut hokum.
|