| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia terdakwa ARDIAN SAPUTRO BIN SUKARDI pada hari rabu tanggal 29 Maret 2017 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan maret 2017 di daerah Nitikan UH 6/532D, RT 046, RW 012 Kel Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, kota Yogyakarta, mengingat pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada 28 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Danang Irawan dan rekan – rekan dari sat narkoba polres bantul melakukan penyelidikan di wilayah Tamanan, Banguntapan Bantul, mendapatkan laporan dari masyarakat jika transaksi narkoba di daereah nitikan umbulharjo, Yogyakarta.
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Danang Irawan bersama rekan rekan melakukan penyelidikan yang lebih intesif dan mencurigai terdakwa yang pada saat itu berada di kontrakan milik terdakwa dan pada saat itu diamankan terdakwa
Bahwa benar setelah dilakukan penggeledahan ditemukan :
1 (satu) buah toples warna hijau bertuliskan Milna yang di dalamnya berisi diduga Narkotika Jenis tembakau Gorilla.
1 (satu) buah kaleng kecil bekas kemasan rokok gudang garam internasional yang berisi tembakau
1 (satu) kotak karton warna coklat yang berisi 15 plastik Klip warna putih bertuliskan GANESHA yang didalamnya diduga masih tembakau Gorilla dan 1 (Satu) bungkus kertas sigaret merk MASCOTTE
6 (enam) buah kaleng kecil warna putih yang didalamnya masih terdapat sisa tembakau Gorilla
4 (empat) buah kaleng kecil warna putih yang didalamnya masih terdapat sisa tembakau Gorilla
5 (lima) lembar kantong Plastik klip warna hitam yang didalamnya masih terdapat tembakau Gorilla
1 (satu) lembar kantong plastic klip warna silver yang didalamnya masih terdapat sisa tembakau Gorilla
1 (satu) lembar kantong plastic klip warna coklat yang didalamnya diduga masih terdapat tembakau Gorilla
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
10 (sepuluh) lembar bukti transfer ATM BCA
51 (lima puluh satu) lembar kantong plastic silver
1 (satu) bungkus Plastik klip berukuran 8x5 bertuliskan ZIP IN berisi 78 lembar
1 bungkus plastic klip ukuran 4x6 bertuliskan MINO berisi 76 lembar
1 (satu) buah HP merk Andromax A warna hitam dengan simcard dengan no WA 085866126612
Uang sejumlah Rp 350.000,- yang terdiri dari 2 lembar uang pecahan Rp 100.000,- dan 3 lembar uang pecahan Rp 50.000,-
Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa membeli tembakau tersebut dengan cara melalui instagram dengan cara membuka instagram yang menjual temabaku Gorilla, setelah itu terdakwa add Id line yang bernama shoes store kemudian terdakwa chating dengan penjual dan sepakat untuk membali tembakau Gorilla sebanyak 2 (dua) plastic dengan harga Rp 550.000,-/plastic selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1.100.000,- melalui ATM BCA
Bahwa terdakwa mengakui jika uang sebesar Rp 350.000,- adalah sisa dari penjualan tembakau gorilla
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No Lab : 608/NNF/2017 yang diperiksa oleh Ir, Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto ST, Eko Fery Prasetyo S,Si, dengan kesimpulan sebagai berikut : irisan daun tersebut diatas mengandung AB-FUBINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 87 dan 5-FLUORO – ADB terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 95 dalam peraturan Menkes RI No 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa ARDIAN SAPUTRO BIN SUKARDI pada hari rabu tanggal 29 Maret 2017 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan maret 2017 di daerah Nitikan UH 6/532D, RT 046, RW 012 Kel Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, kota Yogyakarta, mengingat pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada 28 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Danang Irawan dan rekan – rekan dari sat narkoba polres bantul melakukan penyelidikan di wilayah Tamanan, Banguntapan Bantul, mendapatkan laporan dari masyarakat jika transaksi narkoba di daereah nitikan umbulharjo, Yogyakarta.
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Danang Irawan bersama rekan rekan melakukan penyelidikan yang lebih intesif dan mencurigai terdakwa yang pada saat itu berada di kontrakan milik terdakwa dan pada saat itu diamankan terdakwa
Bahwa benar setelah dilakukan penggeledahan ditemukan :
1 (satu) buah toples warna hijau bertuliskan Milna yang di dalamnya berisi diduga Narkotika Jenis tembakau Gorilla.
1 (satu) buah kaleng kecil bekas kemasan rokok gudang garam internasional yang berisi tembakau
1 (satu) kotak karton warna coklat yang berisi 15 plastik Klip warna putih bertuliskan GANESHA yang didalamnya diduga masih tembakau Gorilla dan 1 (Satu) bungkus kertas sigaret merk MASCOTTE
6 (enam) buah kaleng kecil warna putih yang didalamnya masih terdapat sisa tembakau Gorilla
4 (empat) buah kaleng kecil warna putih yang didalamnya masih terdapat sisa tembakau Gorilla
5 (lima) lembar kantong Plastik klip warna hitam yang didalamnya masih terdapat tembakau Gorilla
1 (satu) lembar kantong plastic klip warna silver yang didalamnya masih terdapat sisa tembakau Gorilla
1 (satu) lembar kantong plastic klip warna coklat yang didalamnya diduga masih terdapat tembakau Gorilla
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
10 (sepuluh) lembar bukti transfer ATM BCA
51 (lima puluh satu) lembar kantong plastic silver
1 (satu) bungkus Plastik klip berukuran 8x5 bertuliskan ZIP IN berisi 78 lembar
1 bungkus plastic klip ukuran 4x6 bertuliskan MINO berisi 76 lembar
1 (satu) buah HP merk Andromax A warna hitam dengan simcard dengan no WA 085866126612
Uang sejumlah Rp 350.000,- yang terdiri dari 2 lembar uang pecahan Rp 100.000,- dan 3 lembar uang pecahan Rp 50.000,-
Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa membeli tembakau tersebut dengan cara melalui instagram dengan cara membuka instagram yang menjual temabaku Gorilla, setelah itu terdakwa add Id line yang bernama shoes store kemudian terdakwa chating dengan penjual dan sepakat untuk membali tembakau Gorilla sebanyak 2 (dua) plastic dengan harga Rp 550.000,-/plastic selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1.100.000,- melalui ATM BCA
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No Lab : 608/NNF/2017 yang diperiksa oleh Ir, Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto ST, Eko Fery Prasetyo S,Si, dengan kesimpulan sebagai berikut : irisan daun tersebut diatas mengandung AB-FUBINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 87 dan 5-FLUORO – ADB terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 95 dalam peraturan Menkes RI No 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika |