| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 329/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Nur Ika Yutanita, SH 3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
SUPRIYANTO als PELOH bin JAPARDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 329/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3814/M.4.12.3/Enz.2/10/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa SUPRIYANTO alias PELOH bin JAPARDI pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023 bertempat di jembatan Siluk yang terletak di Selopamioro, Imogiri, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bermula pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira jam 19.15 WIB di Kunden Dk. Kerten Rt.006, Kalurahan Imogiri, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul terdakwa membeli 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dari DENI ANDRIYANSAH alias BABUN seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pulang ke rumah dan mengkonsumsi pil warna putih berlambang Y tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira jam 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh IKA NURLITA yang hendak membeli pil warna putih berlambang Y lalu sekira jam 10.00 WIB terdakwa dan IKA NURLITA bertemu di jembatan Siluk di Selopamioro, Imogiri, Bantul dan saat itu terdakwa menjual 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada IKA NURLITA dengan harga Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian pada jam 16.30 WIB saksi BAYUDI dan saksi SATRIYA DWI SUSETYA, S.H. mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya ada informasi terdakwa menjual pil warna putih berlambang Y, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 6 (enam) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) butir pil warna putih berlambang Y, uang sebesar Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone OPPO A3s warna merah dengan nomor WA 0882007111938, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1996/NOF/2023 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah 60 (enam puluh) butir tablet, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna putih berlogo Y dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
