| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa DEVY SETIAWATI Binti SUGIYANTO pada hari Minggu tanggal 6 September 2024 sekira jam 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, di rumah saksi AGUS di Ds. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Kamis terdakwa membeli 2 toples isi 2,000,000 pil obat keras jenis TRIHEXYPENIDHIL pada saksi CHUSNI dengan harga Rp. 2.550.000.- dengan pembayaran melalui akun DANA milik saksi CHUSNI dan pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2024 terdakwa dengan diantar oleh saksi AJI dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX Nomor Polisi AB 2860 GV bertemu dengan saksi CHUSNI di warung angkringan di Jln Gedongkuning, Kel Purbayan , Kec Kotagede, Kota Yogyakarta untuk mengambil 2 toples isi pil Ttrihexypenidyl dan setelah menerima pil obat keras tersebut disimpan dalam bagasi sepeda motor dan dibawa pulang kerumah terdakwa ;
- Terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang dan tanpa resep dokter telah berkali-kali menjual pil obat keras jenis Ttrihexypenidyl pada saksi AGUS dengan harga Rp 30.000.- per 10 butir pil obat keras dan terdakwa terakhir kali menjual pil Ttrihexypenidyl tanpa ijin pejabat yang berwenang dan tanpa resep dokter sebanyak 290 butir dengan harha Rp 870.000,- tetapi belum dibayar oleh saksi AGUS dengan penyerahan pil obat keras sebanyak 3 kali yaitu :
- Pada hari Sabtu tanggal 5 September 2024 sebanyak 100 butir pil Ttrihexypenidyl di rumah saksi AGUS di Ds. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul .
- Pada hari Minggu tanggal 6 September 2024 sebanyak 100 butir pil Ttrihexypenidyl di rumah saksi AGUS di Ds. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul .
- Pada hari Senin tanggal 7 September 2024 sebanyak 90 butir pil Ttrihexypenidyl di rumah saksi AGUS di Ds. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul .
- Pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira jam 17.30 Wib para saksi Polisi dari Polda DIY telah menangkap terdakwa di rumah terdakwa di Dsn. Ngablak, Rt/Rw. 3/-, Kel. Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, dan para saksi Polisi juga mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic warna putih yang berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1000 (seribu) butir tablet warna putih dengan logo Y, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih dengan logo Y, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih dengan logo Y, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih dengan logo Y, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih dengan logo Y, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 49 (empatpuluh sembilan) butir tablet warna putih dengan logo Y.
- 1 (satu) pack plastic klip.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna peach dengan nomor simcard: 0857-1267-3191, Nomor IMEI1;356769541 724571/01, Nomor IMEI2: 3576153117 24573/01.
- Sebuah sepeda motor Honda PCX No Pol 2860 GV beserta STNK nya .
- Pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira jam 23.00 Wib para saksi Polisi dari Polda DIY telah mengamankan saksi AGUS di Ds. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan dari saksi AGUS diamankan barang bukti berupa : 1 buah dompet warna abu-abu isi 2 plastik klip isi total 15 butir pil Trihexyphenidyl yang semula dibeli oleh saksi AGUS dari terdakwa .
- Barang bukti pil obat keras yang diamankan dari saksi AGUS berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Besar POM di Yogyakarta Nomor ; LHU.105.K.17.24.0238 tanggal 12-11-2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Niken Kencono P SF Apt M Pharm Sci dengan kesimpulan : Sampel mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidhyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ;
- Barang bukti pil obat keras yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Besar POM di Yogyakarta Nomor ; LHU.105.K.17.24.0226 tanggal 12-11-2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Niken Kencono P SF Apt M Pharm Sci dengan kesimpulan : Sampel mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidhyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
A T A U :
KEDUA :
Bahwa terdakwa DEVY SETIAWATI Binti SUGIYANTO pada hari Minggu tanggal 6 September 2024 sekira jam 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, di rumah saksi AGUS di Ds. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantu,l yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Kamis terdakwa membeli 2 toples isi 2,000,000 pil obat keras jenis TRIHEXYPENIDHIL pada saksi CHUSNI dengan harga Rp. 2.550.000.- dengan pembayaran melalui akun DANA milik saksi CHUSNI dan pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2024 terdakwa dengan diantar oleh saksi AJI dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX Nomor Polisi AB 2860 GV bertemu dengan saksi CHUSNI di warung angkringan di Jln Gedongkuning, Kel Purbayan , Kec Kotagede, Kota Yogyakarta untuk mengambil 2 toples isi pil Ttrihexypenidyl dan setelah menerima pil obat keras tersebut disimpan dalam bagasi sepeda motor dan dibawa pulang kerumah terdakwa ;
- Terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang dan tanpa resep dokter telah berkali-kali menjual pil obat keras jenis Ttrihexypenidyl pada saksi AGUS dengan harga Rp 30.000.- per 10 butir pil obat keras dan terdakwa terakhir kali menjual pil Ttrihexypenidyl tanpa ijin pejabat yang berwenang dan tanpa resep dokter sebanyak 290 butir dengan harha Rp 870.000,- tetapi belum dibayar oleh saksi AGUS dengan penyerahan pil obat keras sebanyak 3 kali yaitu :
- Pada hari Sabtu tanggal 5 September 2024 sebanyak 100 butir pil Ttrihexypenidyl di rumah saksi AGUS di Ds. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul .
- Pada hari Minggu tanggal 6 September 2024 sebanyak 100 butir pil Ttrihexypenidyl di rumah saksi AGUS di Ds. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul .
- Pada hari Senin tanggal 7 September 2024 sebanyak 90 butir pil Ttrihexypenidyl di rumah saksi AGUS di Ds. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul .
- Pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira jam 17.30 Wib para saksi Polisi dari Polda DIY telah menangkap terdakwa di rumah terdakwa di Dsn. Ngablak, Rt/Rw. 3/-, Kel. Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, dan para saksi Polisi juga mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic warna putih yang berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1000 (seribu) butir tablet warna putih dengan logo Y, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih dengan logo Y, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih dengan logo Y, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih dengan logo Y, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih dengan logo Y, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 49 (empatpuluh sembilan) butir tablet warna putih dengan logo Y.
- 1 (satu) pack plastic klip.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna peach dengan nomor simcard: 0857-1267-3191, Nomor IMEI1;356769541 724571/01, Nomor IMEI2: 3576153117 24573/01.
- Sebuah sepeda motor Honda PCX No Pol 2860 GV beserta STNK nya .
- Pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira jam 23.00 Wib para saksi Polisi dari Polda DIY telah mengamankan saksi AGUS di Ds. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan dari saksi AGUS diamankan barang bukti berupa : 1 buah dompet warna abu-abu isi 2 plastik klip isi total 15 butir pil Trihexyphenidyl yang semula dibeli oleh saksi AGUS dari terdakwa .
- Barang bukti pil obat keras yang diamankan dari saksi AGUS berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Besar POM di Yogyakarta Nomor ; LHU.105.K.17.24.0238 tanggal 12-11-2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Niken Kencono P SF Apt M Pharm Sci dengan kesimpulan : Sampel mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidhyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ;
- Barang bukti pil obat keras yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Besar POM di Yogyakarta Nomor ; LHU.105.K.17.24.0226 tanggal 12-11-2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Niken Kencono P SF Apt M Pharm Sci dengan kesimpulan : Sampel mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidhyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. |