Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.Junita Astuti, SH MH
RICKO BUDI KUSNANTO Bin BUDI RIYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2481/M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKO BUDI KUSNANTO Bin BUDI RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RICKO BUDI KUSNANTO bin BUDI RIYANTO pada hari Kamis, 6 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Kepek Rt 03, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Kamis, 06 Juni 2024 berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Kepek, Timbulharjo, Sewon Bantul kerap terjadi peredaran obat-obat terlarang. Bahwa dengan bekal surat tugas dan informasi yang cukup pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB Saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH dan saksi IWAN SATRIYA NUGRHA beserta tim Resnarkoba Polres Bantul  mengamankan Terdakwa RICKO BUDI KUSNANTO bin BUDI RIYANTO di dalam rumahnya yanga beralamat di Dsn. Kepek Rt 03, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok GUDANG GARAM Internasional yang di dalamnya terdapat 2 (dua) strip warna silver bertuliskan ATARAX 0,5 alprazolam 0,5 MG @ berisi 10 tablet yang ditemukan di saku celana depan kanan.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa RICKO BUDI KUSNANTO bin BUDI RIYANTO mengaku mendapatkan barang berupa 2 (dua) strip warna silver bertuliskan ATARAX 0,5 alprazolam 0,5 MG @ berisi 10 tablet dari Sdri. VINA (DPO) tersebut sejak hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 13.00 WIB di sebelah barat perempatan Sudimoro, Timbulharjo, Sewon, Bantul (tepatnya di jalan Dsn. Ngasem, Timbulharjo, Sewon, Bantul)
  • Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor: 400.7.5/545 tanggal 15 Juni 2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Seviana Primawati, Penguji Chintya Yuli Astuti S.Farm.,Apt dan Penguji Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT  dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium  disimpulkan  bahwa barang bukti  No.  B/ 66/VI/2024/Satresnarkoba dengan No Kode Laboratorium  010443/T/06/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No urut 2 lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sisa barang bukti berupa 18 tablet dimasukkan kembali ke tempat semula.
  • Bahwa Terdakwa RICKO BUDI KUSNANTO bin BUDI RIYANTO dalam memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

------------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya