Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2017/PN Btl SABAR SUTRISNO,SH 1.TAUFIK Bin SARJIYONO
2.KISDIYANTO Bin SARJIYONO
3.PONIMAN Alias GIMBIK Bin KARTO SENJOYO
4.TRI SUGIARTO Alias RIKO Bin SANTOSO RAHARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1770/0.4.13/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SABAR SUTRISNO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK Bin SARJIYONO[Penahanan]
2KISDIYANTO Bin SARJIYONO[Penahanan]
3PONIMAN Alias GIMBIK Bin KARTO SENJOYO[Penahanan]
4TRI SUGIARTO Alias RIKO Bin SANTOSO RAHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I  TAUFIK Bin SARJIYONO, terdakwa II KISDIYANTO Bin SARIYO RUBIYANTO, terdakwa III PONIMAN Als GAMBIK Bin KARTO SENJOYO dan terdakwa  IV  TRI  SUGIARTO  Als  RIKO  Bin SANTOSO RAHARJO bersama dengan saksi ARIS BOWO LASIMAN Bin WIDI WIYONO (dalam penuntutan secara terpisah)  pada hari  Minggu tanggal 11 Juni 2017  sekitar pukul  01.40 Wib  atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni  tahun 2017   bertempat  di  rumah Sdr.HENDARTO di Dsn.GERSELO Rt.05 Ds.Patalan Kec.Jetis  Kab.Bantul  atau  setidak-tidaknya  di suatu tempat lain yang  masih  termasuk  dalam daerah   hukum   Pengadilan  Negeri   Bantul,  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara Perbuatan para terdakwa bersama dengan saksi ARIS BOWO LASIMAN Bin WIDI WIYONO (dalam penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa I  TAUFIK Bin SARJIYONO, terdakwa II KISDIYANTO Bin SARIYO RUBIYANTO, terdakwa III PONIMAN Als GAMBIK Bin KARTO SENJOYO dan terdakwa  IV  TRI  SUGIARTO  Als  RIKO  Bin SANTOSO RAHARJO bersama dengan saksi ARIS BOWO LASIMAN Bin WIDI WIYONO (dalam penuntutan secara terpisah)  pada hari  Minggu tanggal 11 Juni 2017  sekitar pukul  01.40 Wib  atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni  tahun 2017   bertempat  di  rumah Sdr.HENDARTO di Dsn.GERSELO Rt.05 Ds.Patalan Kec.Jetis  Kab.Bantul  atau  setidak-tidaknya  di suatu tempat lain yang  masih  termasuk  dalam daerah   hukum   Pengadilan  Negeri   Bantul,  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu Perbuatan para terdakwa bersama dengan saksi ARIS BOWO LASIMAN Bin WIDI WIYONO (dalam penuntutan secara terpisah)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya