| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RESTU WIDIE WISMANTORO pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 Sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2018, bertempat di kos-kosan yang beralamat di Sarirejo I Rt 004 Ds Singosaren Kec Banguntapan,Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Mencoba melakukan kejahatan , jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri Mencoba melakukan kejahatan , jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tangggal tersebut diatas awalnya terdakwa datang ke kos-kosan beralamat Sarirejo I Rt 004 Ds Singosaren Kec Banguntapan Kab.Bantul dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha RX King. Sesampainya di depan kos-kosan tersebut, sepeda motor RX King terdakwa pakir di pinggir jalan menghadap arah timur.Selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju kos-kosan itu yang berjarak sekitar 30 Meter dengan berjalan kaki dengan tujuan mencari kos-kosan untuk calon istri kedua terdawa.
- Bahwa sesampainya di depan kos-kosan ( ditempat kejadian), kemudian terdakwa mengetuk pintu kamar yag saat itu terbuka dengan tujuan agar penghuni di dalam kos-kosan terbangun, akan tetapi dikarenakan terdakwa sudah mengetuk satu kali sambil mengatakan permisi sebanyak 3 kali tetap saja penghuni yang berada di dalam kos-kosan tidak terbangun.
- Bahwa ketika terdakwa melihat penghuni yang berada di dalam kos-kosan terebut tidak terbangun, terdakwa melihat di dalam kos-kosan tersebut terdapat 1 buah HP Samsung seri J7 Core warna hitam sedang dalam kondisi di Charge diatas tas yang ada di lantai (samping tempat tidur Penghuninya). Setelah melihat HP tersebut, timbulah niat terdakwa untuk memilikiHP Samsung J7 Core dengan cara terdakwa langsung masuk kedalam kos-kosan dan langsung mengambil HP yang sedang dalam posisi di charge.
- Bahwa setelah terdakwa mengambil HP Samsung J7, kemudian terdakwa langsung kembali ke motor RX king yang sedang diparkir. Pada saat terdakwa sedang ingin menghidupi sepeda motor RX King, Saksi Hendi keluar dari kos-kosan dan langsung menangkap terdakwa. Setelah saksi Hendi menagkap terdakwa, saksi Ahmad Effendi keluar dari kos-kosan menghampiri saksi Hendi dan saksi Ahmad Effendi menanyakan kepada saksi Hendi apa yang terjadi kemudian dijawab saksi Hendi kalau sedang menangkap terdakwa dikarenakan mengambil HP samsung J7 dimana posisi HP tersebut sedang berada di dalam saku terdakwa .
- Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti beruapa HP Samsung J7 serta Motor RX King milik terdakwa dibawa ke Polsek Banguntapan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
|