| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YOSEPH WINDU SAPUTRA Bin SUYATNO (Alm) pada hari Jumat , tanggal 11 Juni 2021, sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2021 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Plakaran Kidul Rt 001 Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat, pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar jam 09.00 wib, di rumah kos alamat Dsn Kepanjen Rt 009 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, sering digunakan untuk transaksi Narkoba, kemudian sekitar jam 10.30 wib dilakukan penyelidikan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Bantul antara lain oleh Saksi SUSANTO dan Saksi WINARTA dan ketika Saksi SUSANTO dan Saksi WINARTA memasuki salah satu kamar kos mendapati Terdakwa dan ketika dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah klip bening yang berisi 20 (dua puluh) butir pil warna kuning bertuliskan DMP
- Bahwa Terdakwa selain menyimpan dan memiliki (satu) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah klip bening yang berisi 20 (dua puluh) butir pil warna kuning bertuliskan DMP tersebut, Terdakwa juga memiliki dan menyimpan pil lain di tempat tinggal atau kos yang beralamat di Plakaran Kidul Rt 001 Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul , Kemudian Saksi SUSANTO dan Saksi WINARTA beserta anggota Satresnarkoba membawa Terdakwa ke kos tersebut dan kemudian sekitar jam 12.30 wib dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti diatas meja kamar kos berupa 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna kuning bertuliskan DMP, 200 (dua ratus) Pil Yarindo warna putih, 40 (empat puluh) tablet Calmlet Alprazolam, uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah toples warna pink tua yang berisi 4.100 (empat ribu seratus) butir Pil Yarindo warna putih yang diakui sebagai milik Terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merk infinix warna silver dengan nomor wa 0895336751476 yang berada dalam saku celana milik Terdakwa.
- Bahwa terdakwa memperoleh 40 (empat puluh) tablet Calmlet Alprazolam dengan cara membeli dari AJIK pada hari rabu tanggal 09 Juni 2021 sekitar jam 17.00 wib di Kos Terdakwa yang beralamat di Plakaran Kidul Rt 001 Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyimpannya di kos
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 1772/NPF/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, ST , Eko Fery Prastyo,S.Si, Nur Taufik, S.T terhadap barang bukti sebanyak :
1. BB-3837/2021/NPF berupa 4 (empat) strip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru tosca bertuliskan calmlet 0,5 mg Alprazolam dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
1. BB-3837/2021/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru tosca bertuliskan calmlet 0,5 mg Alprazolam tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran Undang-Undang republic Indonesia No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
1. BB-3837/2021/NPF sisanya berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir tablet dalam kemasan warna biru tosca bertuliskan calmlet 0,5 mg Alprazolam
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa YOSEPH WINDU SAPUTRA Bin SUYATNO (Alm) mengakui tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
------------ Perbuatan Terdakwa YOSEPH WINDU SAPUTRA Bin SUYATNO (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Kedua
-------------Bahwa terdakwa YOSEPH WINDU SAPUTRA Bin SUYATNO (Alm) pada hari Jumat , tanggal 11 Juni 2021, sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2021 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Plakaran Kidul Rt 001 Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat, pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar jam 09.00 wib, di rumah kos alamat Dsn Kepanjen Rt 009 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, sering digunakan untuk transaksi Narkoba, kemudian sekitar jam 10.30 wib dilakukan penyelidikan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Bantul antara lain oleh Saksi SUSANTO dan Saksi WINARTA dan ketika Saksi SUSANTO dan Saksi WINARTA memasuki salah satu kamar kos mendapati Terdakwa dan ketika dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah klip bening yang berisi 20 (dua puluh) butir pil warna kuning bertuliskan DMP
- Bahwa Terdakwa selain menyimpan dan memiliki 1(satu) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah klip bening yang berisi 20 (dua puluh) butir pil warna kuning bertuliskan DMP tersebut, Terdakwa juga memiliki dan menyimpan pil lain di tempat tinggal atau kos Plakaran Kidul Rt 001 Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul , Kemudian Saksi SUSANTO dan Saksi WINARTA beserta anggota Satresnarkoba membawa Terdakwa ke kos tersebut dan kemudian sekitar jam 12.30 wib dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti diatas meja kamar kos berupa 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna kuning bertuliskan DMP, 200 (dua ratus) Pil Yarindo warna putih, 40 (empat puluh) tablet Calmlet Alprazolam, uang sebesar Rp. 100.000,- (seartus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah toples warna pink tua yang berisi 4.100 (empat ribu seratus) butir Pil Yarindo warna putih yang diakui sebagai milik Terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merk infinix warna silver dengan nomor wa 0895336751476 yang berada dalam saku celana milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y , 200 (dua ratus) Pil Yarindo warna putih, 4.100 (empat ribu seratus) butir Pil Yarindo warna putih dengan cara membeli dari IBLIS yaitu pada bulan Mei tahun 2021 sebanyak 1000 (seribu) butir Pil Yarindo warna putih dan pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021, Terdakwa memesan 1 (satu) paket yang terdiri dari 4000 (empat ribu) Pil yarindo warna putih dan 800 (delapan ratus) pil warna kuning bertuliskan DMP dengan harga 4000 (empat ribu) Pil yarindo warna putih sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan 800 (delapan ratus) pil warna kuning bertuliskan DMP dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan barang tersebutt dikirim oleh IBLIS melalui jasa paket JNE sedangkan uang Terdakwa serahkan langsung pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekitar jam 19.00 wib kepada Pacar sdr. IBLIS di Tugu Muda Semarang dan pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar jam 08.30 wib, terdakwa telah menerima paketan tersebut dari kurir JNE
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar jam 08.00 wib, saat saksi Revi Suprayogi datang ke kos Terdakwa di Plakaran Kidul Rt 001 Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan menanyakan apakah Terdakwa mempunyai Pil Yarindo dan Terdakwa menjawab mempunyai pil Yarindo kemudian Terdakwa menjual 300 (tiga ratus ) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Revi Prayogi akan tetapi saksi Revi Suprayogi belum menyerahkan uang tersebut karena belum mempunyai uang kemudian Terdakwa menyerahkan 300 (tiga ratus ) butir pil warna putih berlambang Y dalam kemasan 3 (tiga) buah plastik klip yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Yarindo warna putih kepada Saksi Revi Prayogi kemudian saksi Revi Suprayogi memasukan 300 (tiga ratus ) butir pil warna putih berlambang Y tersebut kedalam tas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 1772/NPF/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, ST , Eko Fery Prastyo,S.Si, Nur Taufik, S.T terhadap barang bukti sebanyak :
1. BB-3832/2020/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y
2. BB-3834/2020/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4100 (empat ribu seratus) butir tablet warna putih berlogo Y
3. BB-3836/2020/NPF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi @100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 200 (dua ratus butir) tablet
4. BB-3838/2020/NPF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi @ 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 300 (tiga ratus) butir tablet
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
1. BB-3832/2020/NPF, BB-3834/2020/NPF, BB-3836/2020/NPF, dan BB-3838/2020/NPF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/ Daftar G
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
- BB-3832/2020/NPF sisanya berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo Y
- BB-3834/2020/NPF sisanya berupa 4097 (empat ribu Sembilan puluh tujuh) butir tablet warna putih berlogo Y
- BB-3836/2020/NPF sisanya berupa 198 (seratus Sembilan puluh delapan) butir tablet warna putih berlogo Y
- BB-3838/2020/NPF sisanya berupa 297 (dua ratus Sembilan puluh tuuh) butir tablet warna putih berlogo Y
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa YOSEPH WINDU SAPUTRA Bin SUYATNO (Alm) mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
----------- Perbuatan Terdakwa YOSEPH WINDU SAPUTRA Bin SUYATNO (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |