Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Btl PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA Kantor Pusat 1.DANIEL FEBRUARASTA
2.EKA NUFIANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 22 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA Kantor Pusat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANNANDRIO ADI PRATAMA S.H.PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA Kantor Pusat
Tergugat
NoNama
1DANIEL FEBRUARASTA
2EKA NUFIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 244.098.787,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar  Rp. 244.098.787,5,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat juta Sembilan Puluh delapan Ribu  Tujuh ratus Delapan puluh Tujuh Koma Lima rupiah). kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak