| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 447/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.TRI SUSANTI, S.H,M.H 3.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
NOVA KURNIAWAN bin SURANA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 447/Pid.Sus/2025/PN Btl | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4784/M.4.12.3/Enz.2/12/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA KESATU --------- Bahwa ia Terdakwa NOVA KURNIAWAN Bin SURANA, pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan April 2025 dan bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Ds. Jaranan RT. 002/000 Kel. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, Prov. D.I. Yogyakarta, atau tidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
Obat-obatan flu/batuk yang mengandung Psedoephedrine HCL dan merupakan prekursor utama dalam pembuatan narkotika jenis shabu. ---------------------- Terdakwa beli masing-masing sebanyak 1 box dengan jumlah 1.000 butir per boxnya di online shop dengan harga Rp 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) dan Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa.------------------------------
Berfungsi sebagai cairan untuk memurnikan kristalisasi methamphetamine yang telah jadi. ------------------------------------------------------------------------------------- Terdakwa beli sebanyak 1 liter per botol di online shop dengan harga Rp 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) dan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa. -----------------------------
Berfungsi untuk membantu proses kristalisasi methamfetamin. ----------------- Terdakwa beli sebanyak 1 Kg di online shop dengan harga Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dan pembayaran melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. ------------------
Berfungsi sebagai pelumas pada peralatan laboratorium agar tidak mudah pecah. ------------------------------------------------------------------------------------------- Terdakwa beli sebanyak 250 gram di online shop dengan harga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa.---------------------------------------------------------
Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) botol per liter di online shop dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa. -----------------------------
Dipergunakan bersama Red Phospor dan Pseudoephedrine HCL dalam produksi shabu menghasilkan minyak metamfitamin. ----------------------------------------------- Terdakwa beli sebanyak 10 gram di online shop dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Dipergunakan bersama Red Phospor dan Pseudoephedrine HCL dalam proses shabu untuk menghasilkan minyak metamfitamin. --------------------------------------- Terdakwa beli sebanyak 10 (sepuluh) gram di online shop dengan harga Rp 50.499,- (lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sedangkan pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------
Air penyulingan dengan kadar kemurnian yang tinggi. Terdakwa beli sebanyak 3 (tiga) pack di online shop dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai cairan untuk proses ekstraksi obat menjadi Pseudoephedrine HCL. ------------------------------------------------------------------------------------------- Terdakwa beli sebanyak 1 botol di online shop dengan harga Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) sedangkan pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai cairan untuk proses ekstraksi obat menjadi Pseudoephedrine HCL. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) botol di online shop dengan harga Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------
Berfungsi untuk menaikkan reaksi kimia bersama dengan garam dapur untuk menghasilkan gas HCL. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) Kg di online shop dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------
Dipergunakan untuk proses memanaskan suhu dari Pseudoephedrine HCL dalam wadah bersama iodine untuk menghasilkan minyak metamfitamin. Terdakwa beli sebanyak 10 (sepuluh) gram di online shop dengan harga Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------
Merupakan precursor utama dalam pembuatan narkotika jenis shabu. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) bungkus di online shop dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan pembayarannya melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------
Dipergunakan untuk menimbang untuk menakar jumlah bahan-bahan yang diperlukan dalam produksi methamphetamine. ------------------------------------------------ Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.52.300 (lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------
Berfungsi untuk memompa air aquades pada reflux condensor saat memasak shabu maupun mengaliri gas.---------------------------------------------------------------- Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.19.000 (sembilan belas ribu rupiah), sedangkan sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------
Berfungsi sebagai wadah untuk proses ekstraksi Pseudoephedrine HCL Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.62.500 (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai wadah larutan zat cair/liquid. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.62.500 (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai alat untuk alat untuk memegang alat kondensor. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.159.000 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Dipergunakan saat penyaringan cairan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.18.700 (delapan belas ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai wadah untuk memasak dan menampung larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai wadah untuk memasak dan menampung larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.55.000 (lima puluh lima ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------
Berfungsi untuk mengeringkan ephedrine. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. Namun barangnya sudah pecah dan telah dibuang. ------------------------------
Berfungsi sebagai alat atau alas dalam proses pemanasan labu didih di atas permukaan kompor. Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) buah di online shop dengan harga Rp.12.000 (dua belas ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai wadah untuk menyaring larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) pack di online shop dengan harga Rp.29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------
Berfungsi untuk memanaskan zat kimia yang ada di dalam tabung reaksi. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) set di online shop dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) liter di online shop dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai alat untuk mengaliri gas maupun larutan dalam tabung kondensor. Terdakwa beli masing-masing sebanyak 2 (dua) buah di online shop dengan harga Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per buah dan Rp.1.200,- (seribu dua ratus rupiah) per buah, sedangkan pembayarannya melalui transfer rekening BRI Tersangka Rek 3587.0102.2986.532 an. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.500.000 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan pembayarannya melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) set di online shop dengan harga Rp.1.400 (seribu empat ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Berfungsi untuk alat pemanas zat kimia yang ada di dalam tabung reaksi. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) set di online shop dengan harga Rp.84.999 (delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------
Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) pack isi 10 buah per pack di online shop dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah) per pack, sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------
Berfungsi sebagai alat untuk melihat kadar pH sebuah larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.14.500 (empat belas ribu lima ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------
Dipergunakan sebagai alat untuk pengaduk larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.5.400 (lima ribu empat ratus rupiah), sedangkan sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. Namun barangnya sudah pecah dan telah di buang. -----------------
Dengan cara mengupas obat Bronchitinne 1.000 butir tablet dan obat Neo Protiped 1.000 butir tablet dengan total 2.000 butir tablet, kemudian dimasukkan ke dalam beker glass ukuran 500 ml, kemudian ditambahkan 1 (satu) liter alkohol 96% ke dalam wadah tersebut namun prosesnya dilakukan bertahap agar tidak terlalu penuh, selanjutnya diaduk menggunakan sendok makan biasa. ----------------------------------------------------- Kemudian dipanaskan menggunakan kompor gas mini portable, dengan api kecil hingga mendidih, setelah mendidih kompor lalu matikan dan mengaduk kembali agar larut, selanjutya biarkan hingga terjadi proses pengendapan. Kemudian untuk mengambil air yang mengandung ephedrine tersebut, kemudian menuang seluruh cairan hasil proses tadi ke dalam labu didih ukuran 1.000 ml sambil di saring menggunakan kertas saring, sehingga endapan dari obat tersaring di kertas saring dibuang.--------------------------------- Kemudian untuk mendapatkan kristal ephedrine, air dalam wadah labu didih ukuran 1.000 ml, lalu dipanaskan menggunakan kompor gas mini portable dengan suhu 800c selama 10 (sepuluh) menit dengan api kecil hingga kering dan terlihat kristal ephedrine berwarna putih. Kemudian kristal ephedrine tersebut diambil seluruhnya dan dari hasil ekstraksi ephedrine, dan mendapat kurang lebih 150 (seratus lima puluh) gram kristal ephedrine. ---
Dengan menyiapkan 2 (dua) buah labu didih berukuran 100 ml dan 1000 ml dan kompor gas mni portable, kemudian pasang alat destilasi set (Kondensor Refluk). Kemudian dengan komposisi dibagi dua, lalu menuang kristal ephedrine 150 gram, Red Phosphor 15 gram, Iodine 20 gram dan Air Aquades 100 ml kedalam masing-masing labu didih tersebut masing. -------------------------------------------------------------------------------------- Kemudian dimasak dengan metode pemanasan yang berbeda, yakni: -------------- Pertama, mencoba pemanasannya menggunakan kompor gas mini portable, menggunakan wadah berukuran 1.000 ml dengan memasang alat destilasi set (Kondensor Refluk dan air murni (Destilasi) dituang ke dalam wadah panci yang diberi es batu dan air di aliri menggunakan pompa mini aquarium. Proses masak ini berlangsung selama 1 jam dengan suhu 1500c dan api kecil hingga mendidih. Kedua, mencoba pemanasannya menggunakan kompor listrik, menggunakan wadah berukuran 1.00 ml dengan memasang alat destilasi set. Tersangka masak selama 1 jam dengan suhu 2000c hingga mendidih. Selanjutnya Tersangka dinginkan. ----------
Dengan menuangkan cairan dalam labu didih yang telah didingankan tersebut ke dalam beaker glass 500 ml menggunakan media kertas saring, tambahkan ½ sendok makan soda api ke dalam beaker glass dengan maksud merubah sifat asam menjadi basa. Kemudian ditambahkan Toluene 80 ml ke dalam beaker glass agar menghasilkan minyak yang mengandung metamfetamine. --------------------------
Selanjutnya cairan minyak tersebut akan dituang menggunakan corong pisah, untuk memisahkan air dan minyak dan dialiri gas HCL yang didapat dari Asam Sulfat dan Garam dapur, selanjutnya akan terjadi kristalisasi Metamfetamin atau sabu. ---------------
Terdakwa dibantu oleh Lk. MUHAMMAD NAZULLY ADRYANSYAH Alias IZUL (DPO) memproduksi narkotika jenis shabu dengan cara yang dipelajari melalui situs internet dan menghasilkan belum ada yang berhasil menjadi kristal shabu namun masih berupa shabu cair dengan bau menyengat dan gagal mengkristal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga dibuang. ----------------------------------------------------
Terdakwa memproduksi narkotika jenis shabu namun hasilnya masih sama, sehingga kondisi tersebut Terdakwa takut konsumsi, maka cairan tersebut dibuang.
-------- Perbuatan Terdakwa NOVA KURNIAWAN diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa NOVA KURNIAWAN Bin SURANA, pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan April 2025 dan bulan Mei 2025, atai setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Ds. Jaranan RT. 002/000 Kel. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, Prov. D.I. Yogyakarta, atau tidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
Obat-obatan flu/batuk yang mengandung Psedoephedrine HCL dan merupakan prekursor utama dalam pembuatan narkotika jenis shabu. ---------------------- Terdakwa beli masing-masing sebanyak 1 box dengan jumlah 1.000 butir per boxnya di online shop dengan harga Rp 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) dan Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa.
Berfungsi sebagai cairan untuk memurnikan kristalisasi methamphetamine yang telah jadi. ------------------------------------------------------------------------------------- Terdakwa beli sebanyak 1 liter per botol di online shop dengan harga Rp 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) dan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa. -----------------------------
Berfungsi untuk membantu proses kristalisasi methamfetamin. ----------------- Terdakwa beli sebanyak 1 Kg di online shop dengan harga Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dan pembayaran melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. ------------------
Berfungsi sebagai pelumas pada peralatan laboratorium agar tidak mudah pecah. ------------------------------------------------------------------------------------------- Terdakwa beli sebanyak 250 gram di online shop dengan harga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa.---------------------------------------------------------
Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) botol per liter di online shop dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa. -----------------------------
Dipergunakan bersama Red Phospor dan Pseudoephedrine HCL dalam produksi shabu menghasilkan minyak metamfitamin. ----------------------------------------------- Terdakwa beli sebanyak 10 gram di online shop dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Dipergunakan bersama Red Phospor dan Pseudoephedrine HCL dalam proses shabu untuk menghasilkan minyak metamfitamin. --------------------------------------- Terdakwa beli sebanyak 10 (sepuluh) gram di online shop dengan harga Rp 50.499,- (lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sedangkan pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------
Air penyulingan dengan kadar kemurnian yang tinggi. Terdakwa beli sebanyak 3 (tiga) pack di online shop dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai cairan untuk proses ekstraksi obat menjadi Pseudoephedrine HCL. ------------------------------------------------------------------------------------------- Terdakwa beli sebanyak 1 botol di online shop dengan harga Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) sedangkan pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai cairan untuk proses ekstraksi obat menjadi Pseudoephedrine HCL. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) botol di online shop dengan harga Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------
Berfungsi untuk menaikkan reaksi kimia bersama dengan garam dapur untuk menghasilkan gas HCL. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) Kg di online shop dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------
Dipergunakan untuk proses memanaskan suhu dari Pseudoephedrine HCL dalam wadah bersama iodine untuk menghasilkan minyak metamfitamin. Terdakwa beli sebanyak 10 (sepuluh) gram di online shop dengan harga Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------
Merupakan precursor utama dalam pembuatan narkotika jenis shabu. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) bungkus di online shop dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan pembayarannya melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------
Dipergunakan untuk menimbang untuk menakar jumlah bahan-bahan yang diperlukan dalam produksi methamphetamine. ------------------------------------------------ Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.52.300 (lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------
Berfungsi untuk memompa air aquades pada reflux condensor saat memasak shabu maupun mengaliri gas.---------------------------------------------------------------- Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.19.000 (sembilan belas ribu rupiah), sedangkan sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------
Berfungsi sebagai wadah untuk proses ekstraksi Pseudoephedrine HCL Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.62.500 (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai wadah larutan zat cair/liquid. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.62.500 (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai alat untuk alat untuk memegang alat kondensor. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.159.000 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Dipergunakan saat penyaringan cairan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.18.700 (delapan belas ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai wadah untuk memasak dan menampung larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai wadah untuk memasak dan menampung larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.55.000 (lima puluh lima ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------
Berfungsi untuk mengeringkan ephedrine. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. Namun barangnya sudah pecah dan telah dibuang. ------------------------------
Berfungsi sebagai alat atau alas dalam proses pemanasan labu didih di atas permukaan kompor. Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) buah di online shop dengan harga Rp.12.000 (dua belas ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai wadah untuk menyaring larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) pack di online shop dengan harga Rp.29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------
Berfungsi untuk memanaskan zat kimia yang ada di dalam tabung reaksi. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) set di online shop dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) liter di online shop dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Berfungsi sebagai alat untuk mengaliri gas maupun larutan dalam tabung kondensor. Terdakwa beli masing-masing sebanyak 2 (dua) buah di online shop dengan harga Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per buah dan Rp.1.200,- (seribu dua ratus rupiah) per buah, sedangkan pembayarannya melalui transfer rekening BRI Tersangka Rek 3587.0102.2986.532 an. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.500.000 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan pembayarannya melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) set di online shop dengan harga Rp.1.400 (seribu empat ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------
Berfungsi untuk alat pemanas zat kimia yang ada di dalam tabung reaksi. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) set di online shop dengan harga Rp.84.999 (delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------
Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) pack isi 10 buah per pack di online shop dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah) per pack, sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------
Berfungsi sebagai alat untuk melihat kadar pH sebuah larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.14.500 (empat belas ribu lima ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------
Dipergunakan sebagai alat untuk pengaduk larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.5.400 (lima ribu empat ratus rupiah), sedangkan sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. Namun barangnya sudah pecah dan telah di buang. -----------------
Dengan cara mengupas obat Bronchitinne 1.000 butir tablet dan obat Neo Protiped 1.000 butir tablet dengan total 2.000 butir tablet, kemudian dimasukkan ke dalam beker glass ukuran 500 ml, kemudian ditambahkan 1 (satu) liter alkohol 96% ke dalam wadah tersebut namun prosesnya dilakukan bertahap agar tidak terlalu penuh, selanjutnya diaduk menggunakan sendok makan biasa. ----------------------------------------------------- Kemudian dipanaskan menggunakan kompor gas mini portable, dengan api kecil hingga mendidih, setelah mendidih kompor lalu matikan dan mengaduk kembali agar larut, selanjutya biarkan hingga terjadi proses pengendapan. Kemudian untuk mengambil air yang mengandung ephedrine tersebut, kemudian menuang seluruh cairan hasil proses tadi ke dalam labu didih ukuran 1.000 ml sambil di saring menggunakan kertas saring, sehingga endapan dari obat tersaring di kertas saring dibuang.--------------------------------- Kemudian untuk mendapatkan kristal ephedrine, air dalam wadah labu didih ukuran 1.000 ml, lalu dipanaskan menggunakan kompor gas mini portable dengan suhu 800c selama 10 (sepuluh) menit dengan api kecil hingga kering dan terlihat kristal ephedrine berwarna putih. Kemudian kristal ephedrine tersebut diambil seluruhnya dan dari hasil ekstraksi ephedrine, dan mendapat kurang lebih 150 (seratus lima puluh) gram kristal ephedrine. ---
Dengan menyiapkan 2 (dua) buah labu didih berukuran 100 ml dan 1000 ml dan kompor gas mni portable, kemudian pasang alat destilasi set (Kondensor Refluk). Kemudian dengan komposisi dibagi dua, lalu menuang kristal ephedrine 150 gram, Red Phosphor 15 gram, Iodine 20 gram dan Air Aquades 100 ml kedalam masing-masing labu didih tersebut masing. -------------------------------------------------------------------------------------- Kemudian dimasak dengan metode pemanasan yang berbeda, yakni: -------------- Pertama, mencoba pemanasannya menggunakan kompor gas mini portable, menggunakan wadah berukuran 1.000 ml dengan memasang alat destilasi set (Kondensor Refluk dan air murni (Destilasi) dituang ke dalam wadah panci yang diberi es batu dan air di aliri menggunakan pompa mini aquarium. Proses masak ini berlangsung selama 1 jam dengan suhu 1500c dan api kecil hingga mendidih. Kedua, mencoba pemanasannya menggunakan kompor listrik, menggunakan wadah berukuran 1.00 ml dengan memasang alat destilasi set. Tersangka masak selama 1 jam dengan suhu 2000c hingga mendidih. Selanjutnya Tersangka dinginkan. ----------
Dengan menuangkan cairan dalam labu didih yang telah didingankan tersebut ke dalam beaker glass 500 ml menggunakan media kertas saring, tambahkan ½ sendok makan soda api ke dalam beaker glass dengan maksud merubah sifat asam menjadi basa. Kemudian ditambahkan Toluene 80 ml ke dalam beaker glass agar menghasilkan minyak yang mengandung metamfetamine. --------------------------
Selanjutnya cairan minyak tersebut akan dituang menggunakan corong pisah, untuk memisahkan air dan minyak dan dialiri gas HCL yang didapat dari Asam Sulfat dan Garam dapur, selanjutnya akan terjadi kristalisasi Metamfetamin atau sabu. ---------------
Terdakwa dibantu oleh Lk. MUHAMMAD NAZULLY ADRYANSYAH Alias IZUL (DPO) memproduksi narkotika jenis shabu dengan cara yang dipelajari melalui situs internet dan menghasilkan belum ada yang berhasil menjadi kristal shabu namun masih berupa shabu cair dengan bau menyengat dan gagal mengkristal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga dibuang. ----------------------------------------------------
Terdakwa memproduksi narkotika jenis shabu namun hasilnya masih sama, sehingga kondisi tersebut Terdakwa takut konsumsi, maka cairan tersebut dibuang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
