Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
447/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
NOVA KURNIAWAN bin SURANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 447/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4784/M.4.12.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVA KURNIAWAN bin SURANA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, S.H, dkkNOVA KURNIAWAN bin SURANA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

---------  Bahwa ia Terdakwa NOVA KURNIAWAN Bin SURANA, pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan April 2025 dan bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Ds. Jaranan RT. 002/000 Kel. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, Prov. D.I. Yogyakarta, atau tidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan Mei 2025, Direktorat Psikotropika dan Prekursor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) diantaranya saksi Rio Ananda Putra Purba dan saksi Puji Ari Wahyudi, SH, MH mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan memproduksi Narkotika di wilayah Bantul, Yogakarta, kemudian KBP Adri Irniadi selaku Ka Tim Lidik membentuk tim guna melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi Rio Ananda Putra Purba bersama dengan saksi Puji Ari Wahyudi, SH, MH dan tim secara intensif mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak, kemudian dilakukan analisa dan evaluasi terhadap data yang telah diperoleh, sehingga didapat petunjuk kegiatan memproduksi Narkotika diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama NOVA KURNIAWAN bertempat di rumah yang beralamat di Kecamatan Sewon, Bantul, Prov. DI. Yogyakarta. --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 saksi Rio Ananda Putra Purba bersama dengan saksi Puji Ari Wahyudi, SH, MH dan tim menuju ke Bantul, Prov. DI Yogyakarta untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi untuk mengetahui keberadaan Terdakwa NOVA KURNIAWAN dan diperoleh informasi Terdakwa tinggal di sebuah rumah yang terletak di Ds. Jaranan RT 002 RW 000 Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Provinsi DI Yogyakarta. Selanjutnya saksi Rio Ananda Putra Purba bersama dengan saksi Puji Ari Wahyudi, SH, MH dan tim melakukan pemantauan lokasi rumah dan aktiviitas Terdakwa sehari-hari. -------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah melakukan pemantauan dan mapping di sekitar rumah Terdakwa, pada tanggal 14 Agustus 2025 saksi Rio Ananda Putra Purba bersama dengan saksi Puji Ari Wahyudi, SH, MH dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan Ketua RT/Ketua Dusun dan melakukan penyitaan barang bukti berupa Handphone, plastik klip berisi serbuk maupun botol-botol berisi cairan, bahan-bahan kimia dan peralatan laboratorium. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Labfor Polda Jawa Tengah terhadap serbuk maupun cairan tersebut mengandung Narkotika Golongan I jenis Methametamina, sedangkan bahan-bahan kimia dalam bentuk padatan maupun cairan merupakan prekursor. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju ke Kantor BNN RI di Jakarta guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ------
  • Bahwa berawal pada sekitar bulan April 2025, Terdakwa bersama dengan                              Lk. MUHAMMAD NAZULLY ADRYANSYAH Alias IZUL (DPO) berniat untuk memproduksi shabu yang bertujuan untuk dikonsumsi dan diedarkan guna memperoleh keuntungan, dengan cara  menelusuri dari browser google tentang cara membuat methamphetamine menggunakan bahasa Inggris, diantaranya bersumber dari: --------------------------------------------------
  • https://id.scribd.com/document/488018517/357179858-Resep-Meth.pdf.
  • Metamfitamin.bogspot.com. -------------------------------------------------------------
  • Aplikasi Video YouTube. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah mendapat pengetahuan cara membuat methamphetamina atau narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa memproduksi narkotika jenis shabu dengan membutuhkan bahan-bahan kimia sebagai prekursornya maupun peralatannya diantaranya: --------
  • Bahan-Bahan Kimia: --------------------------------------------------------------------
  • Bronchitinne tablet, Neo Protiped tablet ---------------------------------------

Obat-obatan flu/batuk yang mengandung Psedoephedrine HCL dan merupakan prekursor utama dalam pembuatan narkotika jenis shabu. ----------------------

Terdakwa beli masing-masing sebanyak 1 box dengan jumlah 1.000 butir per boxnya di online shop dengan harga Rp 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) dan Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa.------------------------------

  • Aseton ---------------------------------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai cairan untuk memurnikan kristalisasi methamphetamine yang telah jadi. -------------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 1 liter per botol di online shop dengan harga                          Rp 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) dan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa. -----------------------------

  • Soda Api Flake ------------------------------------------------------------------------

Berfungsi untuk membantu proses kristalisasi methamfetamin. -----------------

Terdakwa beli sebanyak 1 Kg di online shop dengan harga Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dan pembayaran melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An.  NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. ------------------

  • Vaselline BP USP Grade -------------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai pelumas pada peralatan laboratorium agar tidak mudah pecah. -------------------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 250 gram di online shop dengan harga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa.---------------------------------------------------------

 

 

 

  • Toluene --------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) botol per liter di online shop dengan harga               Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa. -----------------------------

  • Iodine ----------------------------------------------------------------------------------

Dipergunakan bersama Red Phospor dan Pseudoephedrine HCL dalam produksi shabu menghasilkan minyak metamfitamin. -----------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 10 gram di online shop dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------

  • Iodine Murni / Iodine Kristal ------------------------------------------------------

Dipergunakan bersama Red Phospor dan Pseudoephedrine HCL dalam proses shabu untuk menghasilkan minyak metamfitamin. ---------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 10 (sepuluh) gram di online shop dengan harga                    Rp 50.499,- (lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sedangkan pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Aquadest/Destilated Water 100 mL ----------------------------------------------

Air penyulingan dengan kadar kemurnian yang tinggi. Terdakwa beli sebanyak 3 (tiga) pack di online shop dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Alkohol 990 mL ----------------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai cairan untuk proses ekstraksi obat menjadi Pseudoephedrine HCL. -------------------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 1 botol di online shop dengan harga Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) sedangkan pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------

  • Ethanol/Alkohol 96% 1 liter -------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai cairan untuk proses ekstraksi obat menjadi Pseudoephedrine HCL. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) botol di online shop dengan harga Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------

  • Asam Sulfat (H2SO4) -----------------------------------------------------------------

Berfungsi untuk menaikkan reaksi kimia bersama dengan garam dapur untuk menghasilkan gas HCL. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) Kg di online shop dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------

  • Red Phosphor ------------------------------------------------------------------------

Dipergunakan untuk proses memanaskan suhu dari Pseudoephedrine HCL dalam wadah bersama iodine untuk menghasilkan minyak metamfitamin. Terdakwa beli sebanyak 10 (sepuluh) gram di online shop dengan harga                         Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------

  • Efedrin HCL ----------------------------------------------------------------

Merupakan precursor utama dalam pembuatan narkotika jenis shabu. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) bungkus di online shop dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan pembayarannya melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Peralatan Laboratorium: ---------------------------------------------------------------
  • Timbangan Digital Pocket ----------------------------------------------------------

Dipergunakan untuk menimbang untuk menakar jumlah bahan-bahan yang diperlukan dalam produksi methamphetamine. ------------------------------------------------  

Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.52.300 (lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------

  • Pompa Air Celub USB ---------------------------------------------------------------

Berfungsi untuk memompa air aquades pada reflux condensor saat memasak shabu maupun mengaliri gas.----------------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.19.000 (sembilan belas ribu rupiah), sedangkan sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------  

  • Beaker Glass 500 ml Pyrex ---------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai wadah untuk proses ekstraksi Pseudoephedrine HCL Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.62.500 (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------

  • Erlen Meyer Flask 300 ml Pyrex ---------------------------------------------------  

Berfungsi sebagai wadah larutan zat cair/liquid. Terdakwa beli sebanyak                       1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.62.500 (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------  

  • Statif Klem Bosshead Set -----------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai alat untuk alat untuk memegang alat kondensor. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.159.000 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------  

  • Herma Corong Kaca 40 mm --------------------------------------------------------

Dipergunakan saat penyaringan cairan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.18.700 (delapan belas ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------  

  • Labu Didih/Boiling Flask 1000 ml -------------------------------------------------

Berfungsi sebagai wadah untuk memasak dan menampung larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------

  • Labu Didih/Boiling Flask 100 ml --------------------------------------------------

Berfungsi sebagai wadah untuk memasak dan menampung larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.55.000 (lima puluh lima ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------  

  • Cawan Petri 100x15 mm ------------------------------------------------------------

Berfungsi untuk mengeringkan ephedrine. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. Namun barangnya sudah pecah dan telah dibuang. ------------------------------  

  • Kasa Asbes 16x16cm ----------------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai alat atau alas dalam proses pemanasan labu didih di atas permukaan kompor. Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) buah di online shop dengan harga Rp.12.000 (dua belas ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------

  • Kertas Saring -------------------------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai wadah untuk menyaring larutan. Terdakwa beli sebanyak               1 (satu) pack di online shop dengan harga Rp.29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------  

  • Kompor mini portable + 2 Tabung Gas ------------------------------------------

Berfungsi untuk memanaskan zat kimia yang ada di dalam tabung reaksi. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) set di online shop dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------  

  • Corong Pisah 500ml Pyrex ---------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) liter di online shop dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------

  • Selang Air Aquarium 8mm dan 6mm --------------------------------------------  

Berfungsi sebagai alat untuk mengaliri gas maupun larutan dalam tabung kondensor. Terdakwa beli masing-masing sebanyak 2 (dua) buah di online shop dengan harga Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per buah dan Rp.1.200,- (seribu dua ratus rupiah) per buah, sedangkan pembayarannya melalui transfer rekening BRI Tersangka Rek 3587.0102.2986.532 an. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------  

 

  • Konektor/Adaptor 29/32 -----------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.500.000 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan pembayarannya melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di  rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------  

  • Sambungan Selang Aerator --------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) set di online shop dengan harga Rp.1.400 (seribu empat ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------  

  • Kompor Mini Listrik 500 Watt -----------------------------------------------------

Berfungsi untuk alat pemanas zat kimia yang ada di dalam tabung reaksi. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) set di online shop dengan harga Rp.84.999 (delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------  

  • Jarum Suntik --------------------------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) pack isi 10 buah per pack di online shop dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah) per pack, sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------  

  • Kertas pH 1-14 -----------------------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai alat untuk melihat kadar pH sebuah larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.14.500 (empat belas ribu lima ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------

  • Pengaduk Kaca 20 cm ---------------------------------------------------------------

Dipergunakan sebagai alat untuk pengaduk larutan. Terdakwa beli sebanyak  1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.5.400 (lima ribu empat ratus rupiah), sedangkan sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. Namun barangnya sudah pecah dan telah di buang. -----------------

  • Bahwa setelah Terdakwa membeli bahan-bahan dan peralatan laboratorium yang dipergunakan untuk pembuatan narkotika jenis shabu, dengan tahapan maupun metode yakni sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
  • Tahap Pertama (Proses ekstraksi dan pengkristalan ephedrine) ---------------------

Dengan cara mengupas obat Bronchitinne 1.000 butir tablet dan obat Neo Protiped 1.000 butir tablet dengan total 2.000 butir tablet, kemudian dimasukkan ke dalam beker glass ukuran 500 ml, kemudian ditambahkan 1 (satu) liter alkohol 96% ke dalam wadah tersebut namun prosesnya dilakukan bertahap agar tidak terlalu penuh, selanjutnya diaduk menggunakan sendok makan biasa. -----------------------------------------------------

Kemudian dipanaskan menggunakan kompor gas mini portable, dengan api kecil hingga mendidih, setelah mendidih kompor lalu matikan dan mengaduk kembali agar larut, selanjutya biarkan hingga terjadi proses pengendapan. Kemudian untuk mengambil air yang mengandung ephedrine tersebut, kemudian menuang seluruh cairan hasil proses tadi ke dalam labu didih ukuran 1.000 ml sambil di saring menggunakan kertas saring, sehingga endapan dari obat tersaring di kertas saring dibuang.---------------------------------

Kemudian untuk mendapatkan kristal ephedrine, air dalam wadah labu didih ukuran 1.000 ml, lalu dipanaskan menggunakan kompor gas mini portable dengan suhu 800c selama 10 (sepuluh) menit dengan api kecil hingga kering dan terlihat kristal ephedrine berwarna putih. Kemudian kristal ephedrine tersebut diambil  seluruhnya dan dari hasil ekstraksi ephedrine, dan mendapat kurang lebih 150 (seratus lima puluh) gram kristal ephedrine. ---

  • Tahap Kedua ------------------------------------------------------------------------------

Dengan menyiapkan 2 (dua) buah labu didih berukuran 100 ml dan 1000 ml dan kompor gas mni portable, kemudian pasang alat destilasi set (Kondensor Refluk). Kemudian dengan komposisi dibagi dua, lalu menuang kristal ephedrine 150 gram, Red Phosphor 15 gram, Iodine 20 gram dan Air Aquades 100 ml kedalam masing-masing labu didih tersebut masing. --------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian dimasak dengan metode pemanasan yang berbeda, yakni: --------------

Pertama, mencoba pemanasannya menggunakan kompor gas mini portable, menggunakan wadah berukuran 1.000 ml dengan memasang alat destilasi set (Kondensor Refluk dan air murni (Destilasi) dituang ke dalam wadah panci yang diberi es batu dan air di aliri menggunakan pompa mini aquarium. Proses masak ini berlangsung selama 1 jam dengan suhu 1500c dan api kecil hingga mendidih.

Kedua, mencoba pemanasannya menggunakan kompor listrik, menggunakan wadah berukuran 1.00 ml dengan memasang alat destilasi set. Tersangka masak selama 1 jam dengan suhu 2000c hingga mendidih. Selanjutnya Tersangka dinginkan. ----------

  • Tahap Ketiga ------------------------------------------------------------------------------

Dengan menuangkan cairan dalam labu didih yang telah didingankan tersebut ke dalam beaker glass 500 ml menggunakan media kertas saring, tambahkan                          ½ sendok makan soda api ke dalam beaker glass dengan maksud merubah sifat asam menjadi basa. Kemudian ditambahkan Toluene 80 ml ke dalam beaker glass agar menghasilkan minyak yang mengandung metamfetamine. --------------------------

  • Tahap Keempat ---------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya cairan minyak tersebut akan dituang menggunakan corong pisah, untuk memisahkan air dan minyak dan dialiri gas HCL yang didapat dari Asam Sulfat dan Garam dapur, selanjutnya akan terjadi kristalisasi Metamfetamin atau sabu. ---------------

  • Bahwa Terdakwa telah memproduksi narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali, yakni:
  • Bulan April 2025 ---------------------------------------------------------------------------

Terdakwa dibantu oleh Lk. MUHAMMAD NAZULLY ADRYANSYAH Alias IZUL (DPO) memproduksi narkotika jenis shabu dengan cara yang dipelajari melalui situs internet dan menghasilkan belum ada yang berhasil menjadi kristal shabu namun masih berupa shabu cair dengan bau menyengat dan gagal mengkristal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga dibuang. ----------------------------------------------------

  • Bulan Mei 2025 ----------------------------------------------------------------------------

Terdakwa memproduksi narkotika jenis shabu namun hasilnya masih sama, sehingga kondisi tersebut Terdakwa takut konsumsi, maka cairan tersebut dibuang.

  • Bahwa setelah Terdakwa ditangkap petugas BNN RI dan dilakukan pengeledahan terhadap badan dan rumah milik Terdakwa disaksikan oleh Fendika Nurjayanto Yudatama selaku Kepala Dusun dan Martono selaku Ketua RT di wilayah Jaranan, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul Yogyakarta, ditemukan barang-barang yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis shabu, kemudian dijadikan barang bukti, selanjutnya disita dan diamankan yaitu: ------------------------------------------------------------------------------

No.

JENIS BARANG BUKTI

SATUAN

JUMLAH

KODE BB

BERAT AWAL

gram/ml

(Netto)

LAB

gram/ml (Netto)

MUSNAH

gram/ml (Netto)

 

 

A

BARANG BUKTI NARKOTIKA

 

 

 

 

 

 

    Dalam Bentuk Padatan

01

Plastik klip berisi serbuk kristal mengandung Narkotika Gol.I jenis Metamfetamina

1 buah

 

0,02176       gram

0,00428 gram

0,01748  gram

A.01

 

02

Pipet kaca dengan pangkal karet merah terdapat residu Panjang 5 cm dan diameter 0,9 gram mengandung Methamfetamin

1 buah

 

-

-

-

A.02

 

03

Selang plastik terdapat residu Panjang 5,1 cm diameter 0,6 mm

1 buah

-

-

-

A.03

 

04

Selang plastik terdapat residu Panjang 9 cm diameter 0,6 mm

1 buah

-

-

-

A.04

 

05

Potongan sedotan warna hitam terdapat residu, Panjang 6,7 cm dan 3 cm, diameter masing-masing 0,6 mm

2 buah

-

-

-

A.05

 

06

Labu destilasi kaca berikut tutupnya ukuran 100 ml terdapat residu

1 buah

-

-

-

A.08

 

    Dalam Bentuk Cairan

07

Botol mineral merek Aquviva ukuran 250 ml berisi cairan pada tutupnya terhubung sedotan

1 buah

180 ml

5 ml

175 ml

A.06

 

08

Botol mineral merek Aquviva ukuran 250 ml berisi cairan pada tutupnya terhubung sedotan

1 buah

172 ml

5 ml

167 ml

A.07

 

                 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2532/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 atas nama terdakwa NOVA KURNIAWAN, telah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti dengan kode A.1 s/d A.10 yang disisihkan dari barang bukti, dengan hasil pengujian sebagai berikut: -----------
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat netto 0,02176 gram (Kode A.01) adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah pipet kaca dengan pangkal karet merah terdapat residu panjang              5 cm dan diameter 0,9 gram (Kode A.02) adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
  • 1 (satu) buah selang plastik terdapat residu panjang 5,1 cm dan diameter 0,6 mm (Kode A.03) adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah selang plastik terdapat residu panjang 9 cm dan diameter 0,6 mm (Kode A.04) adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam terdapat residu, panjang 6,7 cm dan 3 cm, diameter masing-masing 0,6 mm (Kode A.05) adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------
  • 1 (satu) buah botol mineral merek Aquviva ukuran 250 ml berisi cairan pada tutupnya terhubung sedotan (Kode A.06) adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
  • 1 (satu) buah botol mineral merek Aquviva ukuran 250 ml berisi cairan pada tutupnya terhubung sedoran (Kode A.07) adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
  • 1 (satu) buah labu destilasi kaca berikut tutupnya ukuran 100 ml terdapat residu (Kode A.08) adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membeli bahan-bahan dan menyiapkan peralatan untuk memproduksi serta memproduksi Narkotika jenis shabu tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang dan dilakukan bukan untuk kepentingan medis, yang bermaksud dan tujuan untuk menjual dan mendapat keuntungan. ------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa NOVA KURNIAWAN diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------  Bahwa ia Terdakwa NOVA KURNIAWAN Bin SURANA, pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan April 2025 dan bulan Mei 2025, atai setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Ds. Jaranan RT. 002/000 Kel. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, Prov. D.I. Yogyakarta, atau tidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan Mei 2025, Direktorat Psikotropika dan Prekursor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) diantaranya saksi Rio Ananda Putra Purba dan saksi Puji Ari Wahyudi, SH, MH mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan memproduksi Narkotika di wilayah Bantul, Yogakarta, kemudian KBP Adri Irniadi selaku Ka Tim Lidik membentuk tim guna melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi Rio Ananda Putra Purba bersama dengan saksi Puji Ari Wahyudi, SH, MH dan tim secara intensif mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak, kemudian dilakukan analisa dan evaluasi terhadap data yang telah diperoleh, sehingga didapat petunjuk kegiatan memproduksi Narkotika diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama NOVA KURNIAWAN bertempat di rumah yang beralamat di Kecamatan Sewon, Bantul, Prov. DI. Yogyakarta. --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 saksi Rio Ananda Putra Purba bersama dengan saksi Puji Ari Wahyudi, SH, MH dan tim menuju ke Bantul, Prov. DI Yogyakarta untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi untuk mengetahui keberadaan Terdakwa NOVA KURNIAWAN dan diperoleh informasi Terdakwa tinggal di sebuah rumah yang terletak di Ds. Jaranan RT 002 RW 000 Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Provinsi DI Yogyakarta. Selanjutnya saksi Rio Ananda Putra Purba bersama dengan saksi Puji Ari Wahyudi, SH, MH dan tim melakukan pemantauan lokasi rumah dan aktiviitas Terdakwa sehari-hari. -------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah melakukan pemantauan dan mapping di sekitar rumah Terdakwa, pada tanggal 14 Agustus 2025 saksi Rio Ananda Putra Purba bersama dengan saksi Puji Ari Wahyudi, SH, MH dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan Ketua RT/Ketua Dusun dan melakukan penyitaan barang bukti berupa Handphone, plastik klip berisi serbuk maupun botol-botol berisi cairan, bahan-bahan kimia dan peralatan laboratorium. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Labfor Polda Jawa Tengah terhadap serbuk maupun cairan tersebut mengandung Narkotika Golongan I jenis Methametamina, sedangkan bahan-bahan kimia dalam bentuk padatan maupun cairan merupakan prekursor. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju ke Kantor BNN RI di Jakarta guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ------
  • Bahwa berawal pada sekitar bulan April 2025 Terdakwa bersama dengan                                  Lk. MUHAMMAD NAZULLY ADRYANSYAH Alias IZUL (DPO) berniat untuk memproduksi shabu yang bertujuan untuk dikonsumsi dan diedarkan guna memperoleh keuntungan, dengan cara menelusuri dari browser google tentang cara membuat methamphetamine menggunakan bahasa Inggris, diantaranya bersumber dari: --------------------------------------------------
  • https://id.scribd.com/document/488018517/357179858-Resep-Meth.pdf. ---------
  • Metamfitamin.bogspot.com. -------------------------------------------------------------
  • Aplikasi Video YouTube. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah mendapat pengetahuan cara membuat methamphetamina atau narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa memproduksi narkotika jenis shabu dengan membutuhkan bahan-bahan kimia sebagai prekursornya maupun peralatannya diantaranya: --------
  • Bahan-Bahan Kimia: --------------------------------------------------------------------
  • Bronchitinne tablet, Neo Protiped tablet ---------------------------------------

Obat-obatan flu/batuk yang mengandung Psedoephedrine HCL dan merupakan prekursor utama dalam pembuatan narkotika jenis shabu. ----------------------

Terdakwa beli masing-masing sebanyak 1 box dengan jumlah 1.000 butir per boxnya di online shop dengan harga Rp 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) dan Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa.

  • Aseton ---------------------------------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai cairan untuk memurnikan kristalisasi methamphetamine yang telah jadi. -------------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 1 liter per botol di online shop dengan harga                          Rp 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) dan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa. -----------------------------

  • Soda Api Flake ------------------------------------------------------------------------

Berfungsi untuk membantu proses kristalisasi methamfetamin. -----------------

Terdakwa beli sebanyak 1 Kg di online shop dengan harga Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dan pembayaran melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An.  NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. ------------------

  • Vaselline BP USP Grade -------------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai pelumas pada peralatan laboratorium agar tidak mudah pecah. -------------------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 250 gram di online shop dengan harga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa.---------------------------------------------------------

  • Toluene --------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) botol per liter di online shop dengan harga               Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa. -----------------------------

  • Iodine ----------------------------------------------------------------------------------

Dipergunakan bersama Red Phospor dan Pseudoephedrine HCL dalam produksi shabu menghasilkan minyak metamfitamin. -----------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 10 gram di online shop dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika barang diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------

 

  • Iodine Murni / Iodine Kristal ------------------------------------------------------

Dipergunakan bersama Red Phospor dan Pseudoephedrine HCL dalam proses shabu untuk menghasilkan minyak metamfitamin. ---------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 10 (sepuluh) gram di online shop dengan harga                    Rp 50.499,- (lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sedangkan pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Aquadest/Destilated Water 100 mL ----------------------------------------------

Air penyulingan dengan kadar kemurnian yang tinggi. Terdakwa beli sebanyak 3 (tiga) pack di online shop dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Alkohol 990 mL ----------------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai cairan untuk proses ekstraksi obat menjadi Pseudoephedrine HCL. -------------------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 1 botol di online shop dengan harga Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) sedangkan pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------

  • Ethanol/Alkohol 96% 1 liter -------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai cairan untuk proses ekstraksi obat menjadi Pseudoephedrine HCL. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) botol di online shop dengan harga Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------

  • Asam Sulfat (H2SO4) -----------------------------------------------------------------

Berfungsi untuk menaikkan reaksi kimia bersama dengan garam dapur untuk menghasilkan gas HCL. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) Kg di online shop dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------

  • Red Phosphor ------------------------------------------------------------------------

Dipergunakan untuk proses memanaskan suhu dari Pseudoephedrine HCL dalam wadah bersama iodine untuk menghasilkan minyak metamfitamin. Terdakwa beli sebanyak 10 (sepuluh) gram di online shop dengan harga                         Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------

  • Efedrin HCL ----------------------------------------------------------------

Merupakan precursor utama dalam pembuatan narkotika jenis shabu. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) bungkus di online shop dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan pembayarannya melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Peralatan Laboratorium: ---------------------------------------------------------------
  • Timbangan Digital Pocket ----------------------------------------------------------

Dipergunakan untuk menimbang untuk menakar jumlah bahan-bahan yang diperlukan dalam produksi methamphetamine. ------------------------------------------------  

Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.52.300 (lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------

  • Pompa Air Celub USB ---------------------------------------------------------------

Berfungsi untuk memompa air aquades pada reflux condensor saat memasak shabu maupun mengaliri gas.----------------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.19.000 (sembilan belas ribu rupiah), sedangkan sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------  

  • Beaker Glass 500 ml Pyrex ---------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai wadah untuk proses ekstraksi Pseudoephedrine HCL Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.62.500 (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------

  • Erlen Meyer Flask 300 ml Pyrex ---------------------------------------------------  

Berfungsi sebagai wadah larutan zat cair/liquid. Terdakwa beli sebanyak                       1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.62.500 (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------  

  • Statif Klem Bosshead Set -----------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai alat untuk alat untuk memegang alat kondensor. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.159.000 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------  

  • Herma Corong Kaca 40 mm --------------------------------------------------------

Dipergunakan saat penyaringan cairan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.18.700 (delapan belas ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------  

  • Labu Didih/Boiling Flask 1000 ml -------------------------------------------------

Berfungsi sebagai wadah untuk memasak dan menampung larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------

  • Labu Didih/Boiling Flask 100 ml --------------------------------------------------

Berfungsi sebagai wadah untuk memasak dan menampung larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.55.000 (lima puluh lima ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------  

  • Cawan Petri 100x15 mm ------------------------------------------------------------

Berfungsi untuk mengeringkan ephedrine. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. Namun barangnya sudah pecah dan telah dibuang. ------------------------------  

  • Kasa Asbes 16x16cm ----------------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai alat atau alas dalam proses pemanasan labu didih di atas permukaan kompor. Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) buah di online shop dengan harga Rp.12.000 (dua belas ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------

  • Kertas Saring -------------------------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai wadah untuk menyaring larutan. Terdakwa beli sebanyak               1 (satu) pack di online shop dengan harga Rp.29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------  

  • Kompor mini portable + 2 Tabung Gas ------------------------------------------

Berfungsi untuk memanaskan zat kimia yang ada di dalam tabung reaksi. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) set di online shop dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------  

  • Corong Pisah 500ml Pyrex ---------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) liter di online shop dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------  

  • Selang Air Aquarium 8mm dan 6mm --------------------------------------------  

Berfungsi sebagai alat untuk mengaliri gas maupun larutan dalam tabung kondensor. Terdakwa beli masing-masing sebanyak 2 (dua) buah di online shop dengan harga Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per buah dan Rp.1.200,- (seribu dua ratus rupiah) per buah, sedangkan pembayarannya melalui transfer rekening BRI Tersangka Rek 3587.0102.2986.532 an. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------  

  • Konektor/Adaptor 29/32 -----------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.500.000 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan pembayarannya melalui transfer rekening BRI No. 3587.0102.2986.532 An. NOVA KURNIAWAN dan barang diterima di  rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------  

  • Sambungan Selang Aerator --------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) set di online shop dengan harga Rp.1.400 (seribu empat ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------------------------  

  • Kompor Mini Listrik 500 Watt -----------------------------------------------------

Berfungsi untuk alat pemanas zat kimia yang ada di dalam tabung reaksi. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) set di online shop dengan harga Rp.84.999 (delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------  

  • Jarum Suntik --------------------------------------------------------------------------

Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) pack isi 10 buah per pack di online shop dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah) per pack, sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. --------------------------------------  

  • Kertas pH 1-14 -----------------------------------------------------------------------

Berfungsi sebagai alat untuk melihat kadar pH sebuah larutan. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.14.500 (empat belas ribu lima ratus rupiah), sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------

  • Pengaduk Kaca 20 cm ---------------------------------------------------------------

Dipergunakan sebagai alat untuk pengaduk larutan. Terdakwa beli sebanyak  1 (satu) buah di online shop dengan harga Rp.5.400 (lima ribu empat ratus rupiah), sedangkan sedangkan pembayaran melalui COD (Cash On Delivery) ketika diterima di rumah Terdakwa. Namun barangnya sudah pecah dan telah di buang. -----------------

  • Bahwa setelah Terdakwa membeli bahan-bahan dan peralatan laboratorium yang dipergunakan untuk pembuatan narkotika jenis shabu, dengan tahapan maupun metode yakni sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
  • Tahap Pertama (Proses ekstraksi dan pengkristalan ephedrine) ---------------------

Dengan cara mengupas obat Bronchitinne 1.000 butir tablet dan obat Neo Protiped 1.000 butir tablet dengan total 2.000 butir tablet, kemudian dimasukkan ke dalam beker glass ukuran 500 ml, kemudian ditambahkan 1 (satu) liter alkohol 96% ke dalam wadah tersebut namun prosesnya dilakukan bertahap agar tidak terlalu penuh, selanjutnya diaduk menggunakan sendok makan biasa. -----------------------------------------------------

Kemudian dipanaskan menggunakan kompor gas mini portable, dengan api kecil hingga mendidih, setelah mendidih kompor lalu matikan dan mengaduk kembali agar larut, selanjutya biarkan hingga terjadi proses pengendapan. Kemudian untuk mengambil air yang mengandung ephedrine tersebut, kemudian menuang seluruh cairan hasil proses tadi ke dalam labu didih ukuran 1.000 ml sambil di saring menggunakan kertas saring, sehingga endapan dari obat tersaring di kertas saring dibuang.---------------------------------

Kemudian untuk mendapatkan kristal ephedrine, air dalam wadah labu didih ukuran 1.000 ml, lalu dipanaskan menggunakan kompor gas mini portable dengan suhu 800c selama 10 (sepuluh) menit dengan api kecil hingga kering dan terlihat kristal ephedrine berwarna putih. Kemudian kristal ephedrine tersebut diambil  seluruhnya dan dari hasil ekstraksi ephedrine, dan mendapat kurang lebih 150 (seratus lima puluh) gram kristal ephedrine. ---

  • Tahap Kedua ------------------------------------------------------------------------------

Dengan menyiapkan 2 (dua) buah labu didih berukuran 100 ml dan 1000 ml dan kompor gas mni portable, kemudian pasang alat destilasi set (Kondensor Refluk). Kemudian dengan komposisi dibagi dua, lalu menuang kristal ephedrine 150 gram, Red Phosphor 15 gram, Iodine 20 gram dan Air Aquades 100 ml kedalam masing-masing labu didih tersebut masing. --------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian dimasak dengan metode pemanasan yang berbeda, yakni: --------------

Pertama, mencoba pemanasannya menggunakan kompor gas mini portable, menggunakan wadah berukuran 1.000 ml dengan memasang alat destilasi set (Kondensor Refluk dan air murni (Destilasi) dituang ke dalam wadah panci yang diberi es batu dan air di aliri menggunakan pompa mini aquarium. Proses masak ini berlangsung selama 1 jam dengan suhu 1500c dan api kecil hingga mendidih.

Kedua, mencoba pemanasannya menggunakan kompor listrik, menggunakan wadah berukuran 1.00 ml dengan memasang alat destilasi set. Tersangka masak selama 1 jam dengan suhu 2000c hingga mendidih. Selanjutnya Tersangka dinginkan. ----------

  • Tahap Ketiga ------------------------------------------------------------------------------

Dengan menuangkan cairan dalam labu didih yang telah didingankan tersebut ke dalam beaker glass 500 ml menggunakan media kertas saring, tambahkan                          ½ sendok makan soda api ke dalam beaker glass dengan maksud merubah sifat asam menjadi basa. Kemudian ditambahkan Toluene 80 ml ke dalam beaker glass agar menghasilkan minyak yang mengandung metamfetamine. --------------------------

  • Tahap Keempat ---------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya cairan minyak tersebut akan dituang menggunakan corong pisah, untuk memisahkan air dan minyak dan dialiri gas HCL yang didapat dari Asam Sulfat dan Garam dapur, selanjutnya akan terjadi kristalisasi Metamfetamin atau sabu. ---------------

  • Bahwa Terdakwa telah memproduksi narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali, yakni:
  • Bulan April 2025 ---------------------------------------------------------------------------

Terdakwa dibantu oleh Lk. MUHAMMAD NAZULLY ADRYANSYAH Alias IZUL (DPO) memproduksi narkotika jenis shabu dengan cara yang dipelajari melalui situs internet dan menghasilkan belum ada yang berhasil menjadi kristal shabu namun masih berupa shabu cair dengan bau menyengat dan gagal mengkristal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga dibuang. ----------------------------------------------------

  • Bulan Mei 2025 ----------------------------------------------------------------------------

Terdakwa memproduksi narkotika jenis shabu namun hasilnya masih sama, sehingga kondisi tersebut Terdakwa takut konsumsi, maka cairan tersebut dibuang.

  • Bahwa setelah Terdakwa ditangkap petugas BNN RI dan dilakukan pengeledahan terhadap badan dan rumah milik Terdakwa disaksikan oleh Fendika Nurjayanto Yudatama selaku Kepala Dusun dan Martono selaku Ketua RT di wilayah Jaranan, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul Yogyakarta, ditemukan barang-barang yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis shabu, kemudian dijadikan barang bukti, selanjutnya disita dan diamankan yaitu: ------------------------------------------------------------------------------

NO

JENIS BARANG BUKTI

SATUAN

JUMLAH

KODE BB

BERAT AWAL

gram/ml

(Netto)

LAB

gram/ml (Netto)

MUSNAH

gram/ml (Netto)

 

 

A

BARANG BUKTI NARKOTIKA

 

 

 

 

 

 

    Dalam Bentuk Padatan

01

Plastik klip berisi serbuk kristal mengandung Narkotika Gol.I jenis Metamfetamina

1 buah

 

0,02176       gram

0,00428 gram

0,01748  gram

A.01

 

02

Pipet kaca dengan pangkal karet merah terdapat residu Panjang 5 cm dan diameter 0,9 gram mengandung Methamfetamin

1 buah

 

-

-

-

A.02

 

03

Selang plastik terdapat residu Panjang 5,1 cm diameter 0,6 mm

1 buah

-

-

-

A.03

 

04

Selang plastik terdapat residu Panjang 9 cm diameter 0,6 mm

1 buah

-

-

-

A.04

 

05

Potongan sedotan warna hitam terdapat residu, Panjang 6,7 cm dan 3 cm, diameter masing-masing 0,6 mm

2 buah

-

-

-

A.05

 

06

Labu destilasi kaca berikut tutupnya ukuran 100 ml terdapat residu

1 buah

-

-

-

A.08

 

    Dalam Bentuk Cairan

07

Botol mineral merek Aqu

Pihak Dipublikasikan Ya