Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
75/Pdt.G/2024/PN Btl |
Tanggal Surat |
Rabu, 03 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT.Kharisma Export |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Indra Perbawa .SH | PT.Kharisma Export |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.Bank Danamon Indonesia, Tbk cabang Mlati Sleman | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta | 3 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul | 4 | Ny.Tuti Eltiati, S.H. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
2.000.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal demi hukum Perjanjian kredit Nomor 07 Tanggal 19 April 2018 yang dibuat oleh dan di hadapan Tuti Eltiati, Sarjana Hukum, Notaris di Sleman beserta dengan segala addendum yang mengikutinya dan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian sebesar :
- Kerugian Materiil
Kerugian secara Materiil yang dialami oleh Pengggugat berupa uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Kerugian Moriil
Penggugat merasa sangat tidak dihormati dan dilecehkan atas perbuatan Tergugat I dan atau oleh sikap-sikap Tergugat I yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
DST
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |