| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : Perjanjian Kredit nomor : 2616411/BPR-NSB/BTP/KRD/VI/2021bertanggal 30 Juni 2021
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
- MenghukumTergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar total kewajiban sejumlahRp 142.102.000,-(seratus empat puluh dua juta seratus dua ribu rupiah)kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- MenghukumTergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IVapabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan sebidang tanah perkarangan kosong dengan no SHM 03288, No Surat Ukur 01414/Pleret/2005, Tanggal Surat Ukur 17/02/2005, Luas Tanah 142 M2, Atas Nama Sarjiyo, Lokasi Tanah Pleret Pleret Bantul DIYkepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini.
|