Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Perikanan) Nurhayati, S.H. FIAN SUKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Perikanan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-497/M.4.12.3/Eku.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIAN SUKIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Primair :
Bahwa  terdakwa Fian Sukiman Bin Mohamad Si Rojak pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Karangpule RT.02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  melakukan usaha  dan atau kegiatan pengelolaan perikanan yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j tentang ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap,  yaitu terdakwa telah menjual Lobster (Panulirus spp), yang berat per ekor lobster dibawah 200 gram per ekor, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
  • Bahwa terdakwa adalah seorang pedagang ikan dan pada awalnya saat terdakwa berada di Cilacap terdakwa telah melihat seseorang bernama Majid yang menjual lobster dengan berat rata-rata 80 gram yang dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa membeli sebanyak 10 kg loster tersebut dan dibawa pulang ke Yogyakarta.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada adik iparnya yaitu saksi Eko Widodo untuk memasang iklan menjual lobster tersebut melalui media sosial face book  dan dijual kembali oleh terdakwa di Yogyakarta dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkilogram.   Kemudian tidak lama berselang, terdakwa kembali memesan lobster dengan berat rata-rata 80 gram tersebut kepada Majid melalui telephon untuk dijual lagi di wilayah Yogyakarta.
  • Bahwa kemudian petugas yaitu saksi Sugeng Tri Riyanto pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2020 sekitar jam 14.00 WIB telah melihat sebuah postingan di Facebook dengan akun Eko Widodo telah menawarkan lobster dengan ukuran perkilogram yang berisi 15 ekor lobster dan dalam postingan tersebut juga disertakan foto lobster yang dibandingkan dengan ukuran korek gas. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap penjualan lobster yang ditawarkan tersebut dan menemukan rumah terdakwa yang di depan rumah tersebut terdapat tulisan jual ikan laut. Selanjutnya petugas melakukan pengamatan di sekitar rumah tersebut, dan pada sekitar jam 20.00 WIB petugas melihat terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sebuah box gabus warna putih. Kemudian petugas mendatangi rumah tersebut dan meminta terdakwa untuk membuka box gabus warna putih yang dibawanya, dan setelah dibuka ditemukan dalam box gabus putih tersebut berisi rajungan yang setelah rajungan dan lapisan es yang ada dibawahnya diturunkan, ditemukan 194 ekor lobster dengan berat rata-rata 80 gram yang kesemuanya dalam kondisi mati beku.   
  • Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 56 / PERMEN - KP/2016   Tentang   Larangan   Penangkapan   Dan  /  Atau   Pengeluaran  
 Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) Dan Rajungan (portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, penangkapan dan / atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp), sesuai dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8 cm atau berat diatas 200 gram per ekor
Perbuatan terdakwa Fian Sukiman Bin Mohammad Si Rojak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100  Jo Pasal 7 ayat (2) huruf j UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 56 / PERMEN - KP / 2016 Tentang Larangan Penangkapan Dan / Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) Dan Rajungan (portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
 
Pihak Dipublikasikan Ya