INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 52/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Perikanan) | Nurhayati, S.H. | FIAN SUKIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Perikanan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-497/M.4.12.3/Eku.2/03/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair :
Bahwa terdakwa Fian Sukiman Bin Mohamad Si Rojak pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Karangpule RT.02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j tentang ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap, yaitu terdakwa telah menjual Lobster (Panulirus spp), yang berat per ekor lobster dibawah 200 gram per ekor, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) Dan Rajungan (portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, penangkapan dan / atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp), sesuai dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8 cm atau berat diatas 200 gram per ekor
Perbuatan terdakwa Fian Sukiman Bin Mohammad Si Rojak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf j UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 56 / PERMEN - KP / 2016 Tentang Larangan Penangkapan Dan / Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) Dan Rajungan (portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
