Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2017/PN Btl. ESTERINA NUSWARJANTI, S.H. SUROYO SUGENG RAHARJO bin NGATIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-127/O.4.13/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ESTERINA NUSWARJANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUROYO SUGENG RAHARJO bin NGATIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUROYO SUGENG RAHARJO bin NGATIYO pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekitar pukul 06.40 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2016, bertempat di Kamar Kos Citran RT 06 Ds Jagalan Kec Banguntapan  Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Terdakwa telah mengambil suatu barang tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya berupa  1 (satu) Unit Hand Phone merk XIAOMI REDMI 2 PRIME warna putih, 1 (satu) unit Net Book merk SAMSUNG ukuran 10 inch warna hitam, 1 (satu) unit Notebook merk LENOVO ukuran 14 inch yang seluruhnya atau sebagian milik Saksi Korban ARI SIGIT PURNAMA Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: ------

Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2016 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa datang kekos saksi korban ARI SIGIT PURNAMA dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No Polisi AB 5929 QW untuk menumpang nginap di kamar kos saksi korban karena terdakwa kemalaman di jalan.

Bahwa kesokan hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekitar jam 06.30 Wib pada saat saksi korban membeli makanan, melihat situasi aman terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Hand Phone merk XIAOMI REDMI 2 PRIME warna putih yang berada diatas kulkas, 1 (satu) unit Net Book merk SAMSUNG ukuran 10 inch warna hitam yang terletak didalam locker plastic warna coklat bagian atas dan , 1 (satu) unit Notebook merk LENOVO yang terletak didalam locker plastic warna merah bagian atas, terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban langsung mengambil 1 (satu) unit Notebook merk LENOVO tersebut dengan cara mengangkat bagian atas locker menggunakan tangan kiri terdakwa kemudian tangan kanan menarik laci locker bagian atas kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Hand Phone merk XIAOMI REDMI 2 PRIME warna putih yang terletak diatas kulkas dan terdakwa mengeluarkan Sim Cardnya dari dalam hp kemudian terdakwa memasukkan barang-barang yang dicuri terdakwa kedalam tas ransel warna hitam dan meninggalkan kamar saksi korban untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No Polisi AB 5929 QW
Bahwa sekitar seminggu sekitar hari senin tanggal 07 Desember 2016 terdakwa menjual 1 (satu) unit Notebook merk LENOVO ukuran 14 inch warna abu-abu kepada saksi FEBRIYAN BAYU MAULANA dengan harga sebesar Rp. 1.400.000 (Satu juta empat ratus ribu rupiah)
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Nopember 2016 sekitar jam 09.30 Wib terdakwa menjual 1 (satu) unit Net Book merk SAMSUNG ukuran 10 inch warna hitam kepada saksi DEWI PUJI ASTUTI dengan hargaRp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) Unit Hand Phone merk XIAOMI REDMI 2 PRIME warna putih digunakan untuk terdakwa sendiri dan disimpan dirumah terdakwa.   

 

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban ARI SIGIT PURNAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya