| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Rahmat Yulianto bin Suparlan bersama-sama dengan Andi Prasetyo alias Adit (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2017 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di asrama mahasiswa Kampus ISI di Dusun Prancak Glondong, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah atau pakaian jabatan palsu |