Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2020/PN Btl Dra. IDA WAHYUNI 1.BAMBANG SUYUDIHARJO, S.E.
2.SRI WAHYUNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. IDA WAHYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYONO, S.H.Dra. IDA WAHYUNI
Tergugat
NoNama
1BAMBANG SUYUDIHARJO, S.E.
2SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Deddy Sukmadi, S.H., M.Hum.BAMBANG SUYUDIHARJO, S.E.
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT AMBARKETAWANG PERSADA
2HONGGO SIGIT NURCAHYO, SH.
3Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Anita Widiastuti, S.Si., M.Eng., DkkBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
2Annur Halimah, S.H., M.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT AMBARKETAWANG PERSADA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan Surat Pernyataan tanggal 08 Desember 2005, Surat Pernyataan Menerima Penyerahan atas Tanah tanggal 10 Desember 2005 dan Surat Penyerahan Sertifikat Tanah tanggal 18 Februari 2006, berlaku sah secara hukum.
  3. Menyatakan dan menetapkan tindakan PARA TERGUGAT yang tidak beriktikad baik melaksanakan Surat Pernyataan tanggal 08 Desember 2005, Surat Pernyataan Menerima Penyerahan atas Tanah tanggal 10 Desember 2005 dan Surat Penyerahan Sertifikat Tanah tanggal 18 Februari 2006, adalah  Ingkar Janji (Wanprestasi).
  4. Menyatakan dan menetapkan PARA TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT.
  5. Menyatakan perbuatan hukum berupa BALIK NAMA atas SHM No. : 05518/ Tamantirto atas nama Nyonya Doktoranda Ida Wahyuni yang beralih hak kepemilikannya menjadi atas nama Nyonya Sri Wahyuni, berdasarkan Akta Jual Beli No. : 52/2006 Tgl. 23-02-2006, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Honggo Sigit Nurcahyo, S.H. (TURUT TERGUGAT 2), Notaris di Kab. Bantul, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  6. Menyatakan  secara hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 05518/Tamantirto atas nama Nyonya Sri Wahyuni, Surat Ukur No. : 01849/ Tamantirto/2003 Tanggal 16-10-2003 untuk dicatatkan kembali atas nama PENGGUGAT sebagai Pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa  yang terletak di Dusun Geblagan, Desa/Kel. Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta.
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT 1 untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 05518/Tamantirto atas nama Nyonya Sri Wahyuni, kepada PENGGUGAT.
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT 1 dan TURURT TERGUGAT 2 untuk membantu PENGGUGAT secara sukarela berkaitan dengan pengurusan ROYA  dan peralihan hak kembali atas nama PENGGUGAT atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 05518/ Tamantirto atas nama Nyonya Sri Wahyuni, di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bantul.
  9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT 3 untuk melakukan Pencoretan Catatan Hak Tanggungan (ROYA) pada Buku Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 05518/ Tamantirto atas nama Nyonya Sri Wahyuni menjadi atas nama PENGGUGAT.
  10. Menyatakan Putusan ini dapat dipergunakan untuk melakukan proses BALIK NAMA Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 05518/Tamantirto yang masih tertulis atas nama Nyonya Sri Wahyuni menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 05518/Tamantirto atas nama Nyonya Doktoranda Ida Wahyuni, di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bantul.
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan atas semua proses Balik nama.
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT secara sendiri-sendiri atau secara tanggung renteng yang jumlah keseluruhan sebesar Rp 125.853.000 ,- (seratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
  13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatan PARA TERGUGAT dalam memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini terhitung sejak kelalaian tersebut terjadi sampai diselesaikannya seluruh kewajiban kepada PENGGUGAT.
  14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain (Verzet, Banding, Kasasi).
  15. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan pengadilan dalam perkara ini
  16. Memerintahkan dan menghukum PARA TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak