Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa WAWAN PRIYANTO Alias GOGON Bin (Alm) MUSYANTO bersama-sama dengan Anak RISKY SETIAWAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Masjid Al Hidayah di Dusun Ngemplak sari, RT. 01, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 01.00 Wib, terdakwa bersama dengan Anak Risky Setiawan (dalam berkas perkara terpisah) sedang berada dirumah salah satu teman terdakwa di daerah Dusun Petir, Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa menyampaikan niatnya untuk melakukan pencurian kotak infak di masjid kepada Anak Risky Setiawan dan Anak Risky Setiawan menyetujuinya,
- Bahwa kemudian pada sekitar jam 01.30 Wib terdakwa dan Anak Risky Setiawan pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna siler metalik Nomor Polisi AB 1596 DI yang sebelumnya telah disewa oleh terdakwa dengan tujuan untuk mencari masjid yang dapat diambil kotak infaknya,
- Bahwa kemudian pada sekitar jam 02.00 Wib terdakwa dan Anak Risky Setiawan sampai di Masjid Al Hidayah di Dusun Ngemplak sari, RT. 01, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, lalu terdakwa menghentikan mobilnya di dekat masjid tersebut, kemudian terdakwa dan Anak Risky Setiawan turun dari mobil dan berjalan kearah kamar mandi masjid, pada saat itu terdakwa melihat sebuah kotak infak berada di dekat area wudhu, kemudian terdakwa mengatakan kepada Anak Risky Setiawan untuk mengambil kotak infak tersebut, lalu Anak Risky Setiawan mendekati kotak infak tersebut lalu merusak kotak infak tersebut dengan cara menarik dengan keras tutup kotak infak yang dalam keadaan tertutup dan terkunci hingga tutupnya terbuka, setelah melihat di dalam kotak infak tersebut terdapat uang sejumlah Rp.101.100,00 (seratus satu ribu seratus rupiah) kemudian Anak Risky Setiawan membawanya masuk ke dalam mobil,
- Bahwa kemudian terdakwa melihat ada sebuah kotak infak lainnya yang berada di teras Masjid Al Hidayah, lalu terdakwa mendekati kotak infak tersebut hendak mengambil uang dari dalam kotak infak tersebut, terdakwa berusaha mengambil uang dari dalam kotak infak tersebut dengan menggunakan drei/obeng, namun pada saat itu ada warga yang melihat kemudian mengamankan terdakwa dan Anak Risky Setiawan,
- Bahwa terdakwa dan Anak Risky Setiawan dalam mengambil uang di dalam kotak infak tersebut tanpa seijin dari pihak Masjid Al Hidayah,
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan Anak Risky Setiawan tersebut, Masjid Al Hidayah mengalami kerugian material sekitar Rp.101.100,00 (seratus satu ribu serratus rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |