| Dakwaan |
----- Bahwa Ia Terdakwa Argi Haikal Putra Pratama Bin Tukiyar Alias Paijo pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 bertempat di Jl. Sutopadan Dk. V Cungkuk Rt. 003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 Wib saksi Totok Sugiyarto dan saksi Satria Dwi Susetya, SH. masing-masing anggota Kepolisian Resort Bantul memperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama Argi Alias Paijo mengedarkan obat daftar G namun untuk tempat tinggalnya belum diketahui dengan jelas akan tetapi Argi Bin Paijo adalah pedagang bakso keliling yang sering berjualan di daerah Kasihan Bantul.
- Pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib saksi Totok Sugiyarto dan saksi Satria Dwi Susetya, SH. melakukan penyelidikan di sekitar tempat biasanya Terdakwa keliling untuk berjualan bakso dan sekitar pukul 20.45 Wib saksi Totok Sugiyarto dan saksi Satria Dwi Susetya, SH. dapat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Argi Haikal Putra Pratama Alias Paijo Bin Tukiyar setelah dilakukan introgasi terdakwa Argi Haikal Putra Pratama mengakui telah menjual Pil obat Trihexyphenidyl kepada saksi Ikzal Adi Gunawan Alias Ical Bin Tardi sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 Wib di depan warung makan soto ayam kampong Idamanku di Jl. Soragan Rt. 002 Kalurahan Ngestiharjo Kap. Kasihan Kabupaten Bantul.
- Terdakwa Argi Haikal Putra Pratama mendapatkan Pil Obat Trihexyphenidyl dengan cara membeli kepada Ambon (dalam pencarian) pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. Wiratama Kal. Tegalrejo Kota Yogyakarta dimana 90 (Sembilan puluh) butir Pil obat Trihexyphenidyl dibeli terdakwa dari Ambon dengan harga Rp. 250.000,- dan dijual / diedarkan kepada saksi Ikzal Adi Gunawan Alias Ical Bin Tardi dengan harga Rp. 280.000,- sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 30.000,- .
- Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan Obat Daftar G / Obat Keras Y jenis Trihexyphenidil dari Dinas berwenang sesuai aturan dan terdakwa tidak memiliki keahlian mengenai obat-obatan. Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor Lab. 2632/NOF/2022 tanggal 16 Nopember 2022 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech. 2. Ibnu Sutarto, ST. ,3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. 4. Nur Taufik, ST, yang diketahui oleh Budi Santoso, S. Si. M. Si., Selaku Kabid Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- 5655/2022/NOF, BB-5656/2022/NOF dan BB- 6032/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ daftar G.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Argi Haikal Putra Pratama Alias Paijo Bin Tukiyar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------ |