| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa ANDI NUR SHALEH alias NDOLET bin MURDONO REDO, pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekira pukul 00.05 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Gesikan Rt. 06, Kel. Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
ATAU
---------- Bahwa ia terdakwa ANDI NUR SHALEH alias NDOLET bin MURDONO REDO, pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekira pukul 00.05 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Gesikan Rt. 06, Kel. Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian |