INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 197/Pid.B/2021/PN Btl | SEKAR DIANING P.S, SH.MH | 1.BURHAN bin ABDUL SAMAD 2.SADAKA bin BASRI BABBAI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Agu. 2021 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 197/Pid.B/2021/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Agu. 2021 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1773/M.4.12.3/Eoh.2/08.2021 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I BURHAN BIN ABDUL SAMAD bersama dengan Terdakwa II SADAKA BIN BASRI BABBAI pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekitar jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Parangtritis dusun Cabeyan Rt 05 Ds Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
Berawal sebelum kejadian diatas terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari rumah kos dengan alamat di jalan nitikan Gg, Teratai Umbulharjo yogyakarta dengan berboncengan terdakwa I di belakang dan terdakwa II di depan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih milik saksi Fikiri alamsyah.
Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berkendara menuju kearah selatan dan melintas di jalan parangtritis dan melihat ada sebuah ruko jam milik saksi Ari kristanto yang terlihat sepi dan tanpa lampu penerangan, setelah itu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk berhenti dan menuju ke ruko jam tersebut.
Bahwa setelah sampai di ruko jam milik saksi Ari kristanto Kemudian terdakwa I menyiapkan alat-alat yaitu 2 dua buah pencukil ban merk Krisbow, 2 dua buah obeng minus merk Sellery, empat buah kunci L merk Texiro, 1 satu buah senter merk Police, 3 buah potongan gunting sedangkan terdakwa II menunggu di depan ruko dan mengawasi tempat sekitar. Selanjutnya terdakwa I membuka kunci gembok ruko yang tertutup menggunakan alat pencukil dan kunci L setelah gembok terlepas terdakwa I membuka pintu pintu ruko dan masuk kedalam kemudian menyalakan senter untuk penerangan dan melihat beberapa jam tangan dengan berbagai merk di dalam etalase kaca setelah itu terdakwa I menyiapkan kantong plastik warna hitam yang berada di tempat sampah ruko dan mengambil jam tangan tersebut dengan cara menyerok menggunakan tangan kanan lalu jam tangan dimasukan ke kantong plastik, setelah mendapatkan jam tangan tersebut terdakwa I keluar ruko dan berboncengan dengan terdakwa II untuk kembali ke kost.
Bahwa setelah mendapatkan jam tangan milik saksi Ari kristanto kemudian terdakwa I dan terdakwa II pada siang harinya berangkat menuju terminal giwangan untuk menjual sebagian jam tangan sejumlah 15 buah dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Ari kristanto mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
