| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANANDA DONI SETYAWAN Bin NGADIMAN, pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dekat perempatan PLN Ketandan Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula saksi Joko Susilo memesan pil sapi/pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa sebanyak 4 kali yaitu :
- Pembelian pertama, lupa hari dan tanggalnya, saksi Joko Susilo meminta terdakwa untuk mencarikan pil sapi/pil warna putih berlambang Y sebanyak 100 butir.
- Pembelian kedua, saksi Joko Susilo pernah memberikan uang sebesar Rp.200.000,- kepada terdakwa yang tujuannya untuk membeli pil sapi/pil warna putih berlambang Y.
- Pembelian ketiga yaitu pada hari Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, saksi Joko Susilo mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada terdakwa yang intinya untuk mencarikan pil sapi/pil warna putih berlambang Y seadanya dan terdakwa menyanggupinya, selanjutnya terdakwa dan saksi Joko Susilo sepakat janjian ketemu di warung burjo dan sekitar pukul 15.30 WIB, setelah ketemuan, lalu saksi Joko Susilo menanyakan harga dari pesenan pil sapi/pil warna putih berlambang Y dan terdakwa bilang kalau harganya Rp.200.000,- lalu saksi Joko Susilo langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pulang, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa langsung berangkat ke rumah Sdr. Riski (DPO) yang beralamat di Wirobrajan Yogyakarta dan sesampainya di rumah Sdr. Riski (DPO), terdakwa minta tolong untuk mencarikan pil sapi/pil warna putih berlambang Y sebanyak 70 butir dan saat itu Sdr. Riski (DPO) bersedia dan saat itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.210.000,- kepada Sdr. Riski (DPO), setelah itu terdakwa langsung pulang.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, Sdr. Riski (DPO) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Warungboto UH 4/992 Rt.034 Rw.008 Kel. Warungboto Kec. Umbulharjo Kota Yogyakarta dengan tujuan untuk mengantarkan pesanan 70 butir pil sapi/pil warna putih berlambang Y dan setelah diterima oleh terdakwa, lalu sebagai rasa terimakasih, terdakwa memberikan pil sapi/pil warna putih berlambang Y kepada Sdr. Riski secara cuma-cuma sebanyak 4 butir dan masih sisa 16 butir pil sapi/pil warna putih berlambang Y dan terdakwa menyimpannya di rak buku terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dan saksi Joko Susilo janjian ketemuan di warung burjo dekat perempatan PLN Ketandan Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan setelah bertemu, lalu terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang langsung menyerahkan pesanan pil sapi/pil warna putih berlambang Y kepada saksi Joko Susilo sebanyak 50 butir, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
- Pembelian keempat yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, saksi Joko Susilo mengirim pesan melalui Whatsapp kepada terdakwa yang intinya minta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan pil sapi/pil warna putih berlambang Y sebanyak 100 butir dan terdakwa menyanggupinya dan terdakwa memberitahu kalau harga 100 butir pil sapi/pil warna putih berlambang Y sebesar Rp.260.000,-, selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, saksi Joko Susilo bersama dengan terdakwa janjian ketemuan di warung burjo dekat perempatan PLN Ketandan Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan setelah bertemu, lalu saksi Joko Susilo menyerahkan uang sebesar Rp.270.000,- kepada terdakwa untuk membayar pesanan 100 butir pil sapi/pil warna putih berlambang Y, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan pada hari itu juga (hari Senin tanggal 19 Juni 2023), sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan 1 buah HP merk Oppo warna emas, langsung mengirimkan pesan melalui Whatsaap kepada Sdr. Riski (DPO) yang intinya meminta tolong untuk mencarikan pil sapi/pil warna putih berlambang Y sebanyak 100 butir dan Sdr. Riski (DPO) bersedia dan disepakati seharga sebesar Rp.260.000,-, selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa berangkat ke rumah Sdr. Riski (DPO) yang beralamat di Wirobrajan Yogyakarta dan sesampainya di rumah Sdr. Riski (DPO), terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.260.000,- kepada Sdr. Riski (DPO), lalu terdakwa pulang.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Sdr. Riski (DPO) datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan 1 buah plastik kresek hitam yang berisi 10 bagor atau 100 butir pil sapi/pil warna putih berlambang Y, kemudian Sdr. Riski (DPO) langsung pulang, lalu pada hari itu juga (hari Selasa tanggal 20 Juni 2023) sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi Joko Susilo melalui pesan Whatsaap dan memberitau kalau pesanan 100 butir pil sapi/pil warna putih berlambang Y sudah ada dan terdakwa janjian ketemuan dengan saksi Joko Susilo di warung burjo dekat perempatan PLN Ketandan Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul sekitar pukul 17.00 WIB dan saat itu saksi Joko Susilo dan terdakwa sudah bertemu di warung burjo dan saat itu saksi Joko Susilo belum sempat menerima pil sapi/pil warna putih berlambang Y dari terdakwa, tiba-tiba ada petugas Polisi yaitu saksi Winarta Saputra, saksi Satria Dwi Susetya, SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti yaitu 1 buah plastik kresek hitam yang di dalamnya berisi 100 butir pil sapi/pil warna putih berlambang Y, yang saat itu disimpan di dalam saku baju yang dipakai terdakwa dan saat itu terdakwa mengaku masih menyimpan pil sapi/pil warna putih berlambang Y di rumahnya, selanjutnya Anggota Polisi bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Bantul, saksi Joko Susilo dan terdakwa langsung menuju ke rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa yang beralamat di Warungboto UH 4/992 Rt.034 Rw.008 Kel. Warungboto Kec. Umbulharjo Kota Yogyakarta, kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yaitu 16 butir pil sapi/pil warna putih berlambang Y yang sebelumnya disimpan di rak buku, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Joko Susilo dan barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke kantor Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi Joko Susilo, mengaku masih menyimpan pil sapi/pil warna putih berlambang Y sebanyak 30 butir (sisa pembelian kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 di warung burjo dekat perempatan PLN Ketandan Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul), selanjutnya petugas polisi bersama dengan saksi Joko Susilo langsung menuju ke rumah saksi Joko Susilo yang beralamat di Piyungan Rt.10 Kel. Srimartani Kec, Piyungan Kab. Bantul dan sesampainya di rumah saksi Joko Susilo, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yaitu 30 butir pil sapi/pil warna putih berlambang Y yang disimpan saksi Joko Susilo di dalam lemari baju, selanjutnya saksi Joko Susilo dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada saksi Joko Susilo tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 1998/NOF/2023, tanggal 14 Juli 2023, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; EKO FERY PRASETYO, S.Si; DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm., SE serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-4279/2023/NOF; BB-4280/2023/NOF dan BB-4281/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |