| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.B/2020/PN Btl | SARI NUR HAYATI,S.H. | 1.AHMAD BAKRI Als ERWIN Bin ABDULRONI 2.BASYARUDDIN Als ICAK Bin JASRAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.B/2020/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2020 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-318/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I AHMAD BAKRI Als ERWIN Bin ABDULRONI dan terdakwa II BASYARUDDIN Als ICAK Bin JASRAN pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di ruang mesin ATM Bank Mandiri Ds.Sorowajan Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Awalnya terdakwa I dan terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 Wib sepakat untuk mencari sasaran orang yang menggunakan mesin ATM, setelah sampai di ruang mesin ATM Bank Mandiri di Ds.Sorowajan Banguntapan Bantul para terdakwa berbagi tugas/peran, terdakwa I AHMAD BAKRI bertugas sebagai pengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi, kemudian terdakwa II bertugas membantu sasaran untuk mengetahui no pin ATM. -------- Untuk menjalankan niat tersebut para terdakwa menunggu di luar mesin ATM, tidak beberapa lama korban HANDOYO LUKITO datang untuk mengambil uang dan pada saat korban memasukkan kartu ATM Mandiri No.Rek. 900-00-0771114-7 an.HANDOYO LUKITO, dan karena telah terganjal tusuk gigi yang diselipkan terdakwa I maka korban mengalami kesulitan untuk bertransaksi, kemudian terdakwa II membantu korban untuk bertransaksi kemudian mengcancel transaksinya dan kembali mengulang transaksi dari awal dengan menekan pin nya, terdakwa II mengingat-ingat no pin korban, setelah saksi korban tidak bisa bertransaksi karena kartu ATM tertelan. -------- Oleh karena kartu ATM Mandiri an.HANDOYO LUKITO tertelan, terdakwa I menyuruh korban untuk mengurus di kantor cabang Bank Mandiri terdekat, sesaat setelah korban pergi meninggalkan ruang ATM, para terdakwa masuk ke dalam ruang ATM, terdakwa I mengambil kartu ATM dengan menggunakan gunting kecil. Setelah berhasil mengambil kartu ATM tersebut para terdakwa meninggalkan ruang mesin ATM Bank Mandiri di Ds.Sorowajan Banguntapan Bantul dan pergi ke ruang ATM di tempat lain. -------- Para terdakwa yang sudah mengetahui no pin korban lalu pergi ke ruang ATM Bank BRI dan Bank BNI di depan gedung JEC (Jogja Expo Center Jl.Janti Banguntapan dan mengambil uang korban sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara bertahap dan kemudian uang tersebut dibagi sehingga terdakwa I mendapatkan bagian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) sedangkan terdakwa II mendapatkan bagian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). -------- Atas kejadian tersebut saksi HANDOYO LUKITO melaporkannya ke Polsek Banguntapan, saksi BOWO SETIAWAN, SH bersama saksi YUDHI ASTANTO menindak lanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan, para saksi berhasil mengamankan para terdakwa dan para terdakwa membenarkan telah mengambil uang yang ada di ATM sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------- Akibat perbuatan para terdakwa, saksi HANDOYO LUKITO menderita kerugian yang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau sekitar itu |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
