Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa ZUDI NURRAHMAN Als LEPHEX Bin WARDONO pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di angkringan saksi SIGIT CATUR NUGROHO di Salakan Rt.10 Kal.Bangunharjo Kap.Sewon, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut :
- Berawal terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 12.15 WIB pergi ke Warung Angkringan saksi SIGIT CATUR NUGROHO di Salakan Rt.10, Kal.Bangunharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul untuk meminjam sejumlah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SIGIT CATUR NUGROHO untuk periksa dan menebus obat ke dokter Soewaji, Sp.Kj.
- Bahwa terdakwa sekitar pukul 12.30 Wib periksa dengan dokter Soewaji, Sp.Kj setelah itu diberikan resep kemudian terdakwa membayar biaya periksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan resep dari dokter Soewaji, Sp.Kj terdakwa sekitar pukul 13.30 Wib menebus obat di Apotek Sanitas dan mendapatkan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg dengan membayar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah mendapatkan obat berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg kemudian terdakwa pada sekitar pukul 14.00 Wib menuju warung Angkringan saksi SIGIT CATUR NUGROHO dan menyerahkan obat tersebut, terdakwa meminta 2 (dua) tablet untuk terdakwa konsumsi sendiri karena terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga hanya mendapatkan 2 (dua) tablet Atarax 1 Alprazolam.
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wib di Salakan Rt.10, Kal.Bangunharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul diantaranya saksi WINARTA SAPUTRA dan BAYUDI bersama dengan rekan satu tim mengamankan saksi SIGIT CATUR NUGROHO Bin EDI PARJONO karena kedapatan memiliki dan menyimpan 19 (sembilan belas) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam tablet 1 mg dan 41 (empat puluh satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap saksi SIGIT CATUR NUGROHO Bin EDI PARJONO didapatkan keterangan bahwa saksi SIGIT CATUR NUGROHO mendapatkan tablet Atarax 1 Alprazolam dari terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wib sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dengan carasaksi SIGIT CATUR NUGROHO menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk berobat terdakwa, setelah terdakwa mendapatkan obat tersebut langsung diserahkan kepada saksi SIGIT CATUR NUGROHO. Bahwa dari 30 (tiga puluh) tablet Atarax 1 Alprazolam tersebut saat dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bantul tinggal 19 (sembilan belas) tablet, sedangkan untuk 11 (sebelas) tablet telah saksi serahkan kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) tablet pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, sedangkan untuk 4 (empat) tablet pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 diserahkan kepada WINDU sebanyak 2 (dua) tablet dan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sebanyak 2 (dua) tablet dan untuk 5 (lima) tablet telah dikonsumsi sendiri oleh saksi SIGIT CATUR NUGROHO.
- Bahwa berdasar keterangan dari saksi SIGIT CATUR NUGROHO kemudian petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 12.25 Wib di rumah terdakwa di Krapyak wetan DK Krapyak wetan Rt.012, Kal.Panggungharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kartu Pengambilan Obat APOTEK SANITAS atas nama ZUDI NURRAHMAN yang disimpan di dompet dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna biru selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari Penyitaan 19 (sembilan belas) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg yang didapatkan dari terdakwa disisihkan sebanyak 2 (dua) tablet untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium di Dinas Kesehatan Balai Labkesdan Kalibrasi Pemda DIY, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 400.7.5/1672 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr. SEVIANA PRIMAWATI, CHINTYA YULIASTUTI, S.Farm.Apt, FARNSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.MT dan diketahui oleh dr. WORO UMI RATIH,M.Kes, Sp.PK terhadap barang bukti No.Kode Laboratorium 020814/T/10/2024 Positif mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psiktropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyalurkan Psikotropika berupa Atarax 1 Alprazolam kepada saksi SIGIT CATUR NUGROHO.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwaZUDI NURRAHMAN Als LEPHEX Bin WARDONO pada pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di angkringan saksi SIGIT CATUR NUGROHO di Salakan Rt.10 Kal.Bangunharjo Kap.Sewon, Kab.Bantul atausetidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1),Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 12.15 WIB pergi ke Warung Angkringan saksi SIGIT CATUR NUGROHO di Salakan Rt.10, Kal. Bangunharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul untuk meminjam sejumlah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SIGIT CATUR NUGROHO untuk periksa dan menebus obat ke dokter Soewaji, Sp.Kj.
- Bahwa terdakwa sekitar pukul 12.30 Wib periksa dengan dokter Soewaji, Sp.Kj setelah itu diberikan resep kemudian terdakwa membayar biaya periksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan resep dari dokter Soewaji, Sp.Kj terdakwa sekitar pukul 13.30 Wib menebus obat di Apotek Sanitas dan mendapatkan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg dengan membayar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah mendapatkan obat berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg kemudian terdakwa pada sekitar pukul 14.00 Wib menuju warung Angkringan saksi SIGIT CATUR NUGROHO dan menyerahkan obat tersebut, terdakwa meminta 2 (dua) tablet untuk terdakwa konsumsi sendiri karena terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga hanya mendapatkan 2 (dua) tablet Atarax 1 Alprazolam.
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wib di Salakan Rt.10, Kal.Bangunharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul diantaranya saksi WINARTA SAPUTRA dan BAYUDI bersama dengan rekan satu tim mengamankan saksi SIGIT CATUR NUGROHO Bin EDI PARJONO karena kedapatan memiliki dan menyimpan 19 (sembilan belas) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam tablet 1 mg dan 41 (empat puluh satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap saksi SIGIT CATUR NUGROHO Bin EDI PARJONO didapatkan keterangan bahwa saksi SIGIT CATUR NUGROHO mendapatkan tablet Atarax 1 Alprazolam dari terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wib sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dengan cara saksi SIGIT CATUR NUGROHO menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk berobat terdakwa, setelah terdakwa mendapatkan obat tersebut langsung diserahkan kepada saksi SIGIT CATUR NUGROHO. Bahwa dari 30 (tiga puluh) tablet Atarax 1 Alprazolam tersebut saat dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bantul tinggal 19 (sembilan belas) tablet, sedangkan untuk 11 (sebelas) tablet telah saksi serahkan kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) tablet pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, sedangkan untuk 4 (empat) tablet pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 diserahkan kepada WINDU sebanyak 2 (dua) tablet dan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sebanyak 2 (dua) tablet dan untuk 5 (lima) tablet telah dikonsumsi sendiri oleh saksi SIGIT CATUR NUGROHO.
- Bahwa berdasar keterangan dari saksi SIGIT CATUR NUGROHO kemudian petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 12.25 Wib di rumah terdakwa di Krapyak wetan DK Krapyak wetan Rt.012, Kal.Panggungharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kartu Pengambilan Obat APOTEK SANITAS atas nama ZUDI NURRAHMAN yang disimpan di dompet dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna biru selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari Penyitaan 19 (sembilan belas) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg yang didapatkan dari terdakwa disisihkan sebanyak 2 (dua) tablet untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium di Dinas Kesehatan Balai Labkesdan Kalibrasi Pemda DIY, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 400.7.5/1672 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr. SEVIANA PRIMAWATI, CHINTYA YULIASTUTI, S.Farm.Apt, FARNSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.MT dan diketahui oleh dr. WORO UMI RATIH,M.Kes, Sp.PK terhadap barang bukti No.Kode Laboratorium 020814/T/10/2024 Positif mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psiktropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyerahkan Psikotropika berupa Atarax Alprazolam kepada saksi SIGIT.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |