INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 168/Pid.Sus/2019/PN Btl (psikotropika) | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | Reno Pamungkas bin Jumadi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 168/Pid.Sus/2019/PN Btl (psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1358/0.4.13/Euh.2/06/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RENO PAMUNGKAS bin JUMADI pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di jalan Jendral Sudirman No. 1 Babadan, Desa Bantul. Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 25 (dua puluh lima) butir Pil Alprazolam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada sehari sebelum ditangkap pada Jum,at tanggal 12 April 2019 sekira pukul 19.30 WIB Irwinsyah menilpon terdakwa untuk menjualkan Alprazolam dan akhirnya sepakat untuk COD dipinggir jalan tengah sawah selatan SD Al Azhar Bantul, sekira pukul 20.00 WIB setelah ketemu dikasih 3 (tiga ) lembar atau 30 (tiga puluh) tablet Alprazolam , setelah itu terdakwa pergi.
- Pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 selira pukul 14.00 WIB diwarung Java Milk dusun Pepe ,Trirenggao , Bantul terdakwa telah menjual 5 (lima) tabelt Alprazolam kepada Redha Selanova dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa Reno Pamungkas ditangkap Polisi di jalan Sudirman No. 1 Babadan, Desa Bantul. Kec. Bantul Kabupaten Bantul selanjutnya polisi melakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) tablet Alprazolam yaitu 3 (tiga) tablet Aprazolam di saku belakang sebelah kiri, 2 (dua) tablet Alprazo;am ditemukan di saku depan sebelah kiri, 2 (dua) tablet Alprazolam ditemukan di saku belakang sebelah kanan , sedangkan 18 (delapan belas) tablet Alprazolam ditemukan didalam dompet warna abu abu merk Absolute Unscared 308 sehingga terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bantul untuk penanganan lebih lanjut.
- Bahwa 25 (dua puluh lima ) tablet Alprazolam dalam penguasaan terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/01545/C.3 tanggal 23 April 2019, yang ditanda tangani oleh dr.Woro Umi Ratih , Sp PK ,M.Kes ; Chintya Yuli Astuti,S .Farm,Apt ; dan FX Listanto. ST,MT . terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka Reno Pamungkas bin Jumadi pada kesimpulanya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa Nomor 008643/T/04/2019 berupa 25 (dua puluh lima ) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg adalah mengandung positif Aprazolam Golongan IV (empat) Nomor urut 02 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Pesikotropika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
