Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/PDT.P/2015/PN Btl TAN MIRUL MILATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 13/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAN MIRUL MILATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon dari ARYA YUDISTIRA AJI WIJAYA akan diubah menjadi ARYA YUDHISTIRA AJI WIJAYA;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak pemohon dari ARYA YUDISTIRA AJI WIJAYA akan diubah menjadi ARYA YUDHISTIRA AJI WIJAYA pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor : 3402-LU-22052012-0026 tertanggal 23 Mei 2012.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak