| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUYATNO als APET bin MAMET RIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Keparakan Kidul MG I/1118 YK Rt.054 Rw.013, Kel. Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta. Dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |