| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DENYARSO IRHANDI KASMORO bin BUDI SUNARTO pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2021 bertempat di Dusun Cengkiran, Dk. Siyangan, Rt. 007, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 08.00 Wib terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo No. Pol AB 2218 PI menuju daerah Bantul kemudian sekira jam 09.00 Wib terdakwa sampai di Dusun Cengkiran, Dk. Siyangan, Rt. 007, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul dan melihat saksi SUMARJANA di depan rumah, lalu terdakwa menghentikan laju sepeda motornya dan berpura-pura menanyakan penjual melinjo di daerah tersebut kemudian datang saksi PRANOWO SUHARNO yang mengatakan bahwa dirumahnya ada ayam lalu terdakwa berpura-pura menelpon seseorang dan selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi PRANOWO SUHARNO jika ada saudara dari terdakwa yang akan membeli ayam milik saksi PRANOWO SUHARNO dan minta dijemput di dekat masjid, selanjutnya setelah saksi PRANOWO SUHARNO pergi maka terdakwa berpura-pura hendak menukarkan uang kepada saksi SUMARJANA dan saat itu terdakwa melihat tempat penyimpanan uang milik saksi SUMARJANA namun setelah saksi SUMARJANA mengambilkan uangnya tiba-tiba terdakwa mengatakan tidak jadi menukarkan uang, kemudian terdakwa berpura-pura akan melihat kembali ke kendang yang didepan namun terdakwa malah masuk ke kamar saksi SUMARJANA tanpa ijin terlebih dahulu lalu terdakwa mengambil baju warna hijau yang ada uang sebesar Rp. 7.400.000,00 milik saksi SUMARJANA kemudian terdakwa keluar kamar membawa uang tersebut yang dibungkus baju namun pada saat terdakwa hendak keluar rumah tiba-tiba datang saksi PRANOWO SUHARNO dan mengetahui terdakwa membawa uang milik saksi SUMARJANA yang selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Pandak. -----
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |