Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
SUSILO Bin MRAJAK HADI WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4408/M.4.12.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSILO Bin MRAJAK HADI WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa terdakwa SUSILO Bin MRAJAK HADI WIYONO pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Imogiri Timur km. 13, Sidoharjo, RT. 007, Kelurahan Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa SUSILO Bin MRAJAK HADI WIYONO di telepon oleh Sdr. ANDI (DPO) yang menanyakan bisa mencarikan sabu tidak, nanti kalau ada akan digunakan bersama antara Terdakwa dan Sdr. ANDI (DPO) di Bantul yaitu tempat tinggal Sdr. ANDI (DPO), pada saat itu Terdakwa menjawab kalau ada Terdakwa kabari. Kemudian pada saat itu Terdakwa langsung bertanya kepada Sdr. IWAN (DPO) karena Terdakwa pernah diajak memakai sabu oleh Sdr. IWAN (DPO), selanjutnya pada saat Terdakwa menanyakan sabu, Sdr. IWAN (DPO) menjawab belum ada dan akan memberi kabar kalau sabunya ada. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Sdr. IWAN (DPO) telepon kepada Terdakwa dan memberi tahu kalau sabunya sudah ada serta meminta Terdakwa untuk transfer ke DANA milik Sdr. IWAN (DPO) kalau jadi membeli. Pada saat itu nomer DANA yang dikirimkan Sdr. IWAN (DPO) Terdakwa teruskan kepada Sdr. ANDI (DPO) dan oleh Sdr. ANDI (DPO) langsung di transfer sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan bukti transfer oleh Sdr. ANDI (DPO) dikirimkan ke Terdakwa dan Terdawa teruskan ke Sdr. IWAN (DPO).

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa ditelepon WA oleh Sdr. NANANG (DPO) yang juga akan memesan sabu dan Terdakwa jawab akan Terdakwa beritahu kalau ada. Pada saat itu Terdakwa WA kepada Sdr. IWAN (DPO) kalau 1 (satu) lagi masih ada tidak dan dijawab “YOH” (masih ada). Lalu Terdakwa memberi tahu Sdr. NANANG (DPO) kalau sabu ada dan Terdakwa meminta Sdr. NANANG (DPO) untuk transfer ke akun DANA milik Sdr. IWAN (DPO). Selanjutnya setelah Sdr. NANANG (DPO) transfer dan bukti transfer dikirim ke Terdakwa lalu bukti transfer sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. NANANG (DPO) Terdakwa teruskan kepada Sdr. IWAN (DPO).

 

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Sdr. IWAN (DPO) memberi tahu Terdakwa kalau sabu sudah siap lalu Terdakwa memberi tahu kalau ketemu di depan Balai Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten yang hanya kurang lebih 100 meter dari rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi menuju depan balai desa dan ketika Terdakwa sampai depan Balai Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten selang kurang lebih 3 (tiga) menit Sdr. IWAN (DPO) menemui Terdakwa dan langsung menyerahkan 2 (dua) paket sabu dalam bentuk dilakban warna merah. Setelah 2 (dua) paket sabu Terdakwa terima dari Sdr. IWAN (DPO) lalu sabu Terdakwa masukkan kedalam kantong celana pendek yang Terdakwa pakai di sebelah belakang kiri. Setelah itu Sdr. IWAN (DPO) langsung pergi dan Terdakwa langsung menghubungi Sdr. NANANG (DPO) dan Sdr. ANDI (DPO) kalau Terdakwa akan berangkat. Pada saat itu Sdr. NANANG (DPO) meminta ketemuan di SPBU yang ada di wilayah Piyungan yaitu di jalan Prambanan Piyungan sedangkan Sdr. ANDI (DPO) memberi MAP (alamat) tempat ketemuan.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 20.25 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. NANANG (DPO) di pinggir jalan depan SPBU yang ada di wilayah piyungan tersebut. Pada saat itu Sdr. NANANG (DPO) sudah menunggu, pada saat bertemu Sdr. NANANG (DPO) lalu Terdakwa mengambil satu paket sabu dari kantong belakang kiri celana pendek yang Terdakwa pakai, lalu Terdakwa menyerahkan dengan tangan kiri kepada Sdr. NANANG (DPO) dan setelah Sdr. NANANG (DPO) menerima sabu selanjutnya Sdr. NANANG (DPO) menyerahkan uang sebanyak Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pergi dengan tujuan menemui Sdr. ANDI (DPO) sesuai MAP (Alamat) yang dikirim kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 20.50 WIB Terdakwa sudah sampai ke titik MAP (alamat) yang dikirim Sdr. ANDI (DPO) yaitu di timur Pasar Imogiri, Kabupaten Bantul. Saat itu Terdakwa memberi tahu Sdr. ANDI (DPO) kalau Terdakwa sudah sampai. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu dari kantong sebelah kiri belakang celana pendek yang Terdakwa pakai, dan kemudian sabu Terdakwa genggam dengan tangan kanan Terdakwa sambil tengak tengok menunggu Sdr. ANDI (DPO).

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 Wib Kepolisian Resor Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Imogiri Timur di seputaran Pasar Imogiri sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan, Saksi DARMAWAN dan saksi WINARTA SAPUTRA melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 wib ketika melakukan penyelidikan di seputaran Pasar Imogiri yang terletak di Jalan Imogiri Timur km. 13 telah melihat seorang laki-laki tampak mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda supra warna hitam merah No.Pol: AD-2209-YJ dan berhenti di timur jalan depan pasar Imogiri bertingkah mencurigakan. Kemudian Saksi DARMAWAN dan Saksi WINARTA SAPUTRA mendatangi orang yang dicurigai tersebut dan pada saat itu orang tersebut menjatuhkan sesuatu dari genggaman tangan kanannya, Saksi DARMAWAN tahu dan menyuruh orang tersebut untuk mengambil barang yang dijatuhkan tersebut dalam balutan lakban merah. Setelah diambil selanjutnya barang tersebut dibuka berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Pada saat itu orang yang dimaksud mengaku bernama SUSILO dan saat di introgasi mengaku menunggu temannya. Pada saat dilakukan introgasi Terdakwa SUSILO mengaku paket sabu tersebut akan diberikan kepada temannya bernama Sdr. ANDI (DPO) dan sabu tersebut yang menyimpan adalah Terdakwa SUSILO sendiri dan Terdakwa SUSILO mengaku sebelumnya juga habis mengantarkan paket sabu didaerah Piyungan kepada temannya bernama Sdr. NANANG (DPO) dan mendapatkan upah sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa SUSILO dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor R/400.7.5/1354/D13.1 tanggal 23 Agustus 2025, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepolisian Resor Bantul, Nomor: B/439/VIII/RES.4.1./2025/Satresnarkoba tanggal 14 Agustus 2025, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/92/VIII/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 019707/T/08/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa SUSILO Bin MRAJAK HADI WIYONO pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Imogiri Timur km. 13, Sidoharjo, RT. 007, Kelurahan Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 Wib Kepolisian Resor Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Imogiri Timur di seputaran Pasar Imogiri sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan, Saksi DARMAWAN dan saksi WINARTA SAPUTRA melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 wib ketika melakukan penyelidikan di seputaran Pasar Imogiri yang terletak di Jalan Imogiri Timur km. 13 telah melihat seorang laki-laki tampak mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda supra warna hitam merah No.Pol: AD-2209-YJ dan berhenti di timur jalan depan pasar Imogiri bertingkah mencurigakan. Kemudian Saksi DARMAWAN dan Saksi WINARTA SAPUTRA mendatangi orang yang dicurugai tersebut dan pada saat itu orang tersebut menjatuhkan sesuatu dari genggaman tangan kanannya, Saksi DARMAWAN tahu dan menyuruh orang tersebut untuk mengambil barang yang dijatuhkan tersebut dalam balutan lakban merah. Setelah diambil selanjutnya barang tersebut dibuka berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Pada saat itu orang yang dimaksud mengaku bernama SUSILO dan saat di introgasi mengaku menunggu temannya. Pada saat dilakukan introgasi Terdakwa SUSILO mengaku paket sabu tersebut akan diberikan kepada temannya bernama Sdr. ANDI (DPO) dan sabu tersebut yang menyimpan adalah Terdakwa SUSILO sendiri dan Terdakwa SUSILO mengaku sebelumnya juga habis mengantarkan paket sabu didaerah Piyungan kepada temannya bernama Sdr. NANANG (DPO) dan mendapatkan upah sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa SUSILO dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor R/400.7.5/1354/D13.1 tanggal 23 Agustus 2025, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepolisian Resor Bantul, Nomor: B/439/VIII/RES.4.1./2025/Satresnarkoba tanggal 14 Agustus 2025, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/92/VIII/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 019707/T/08/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya