| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TENGGUGAT untuk membayar uang sebesar Rp 19.454.895,- (sembilan belas juta, empat ratus lima puluh empat ribu, delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) sebagai ganti kerugian yang diderita pihak PENGGUGAT seperti yang telah diuraikan di atas;
- Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara suka rela, maka menyatakan bahwa obyek agunan/jaminan berupa :
- Kendaraan roda 4 (empat), Nomor BPKB : N 02050383, Jenis Kendaraan : Mobil beban, Merk kendaraan : Toyota, Tipe : Kijang STD/KF60, Tahun pembuatan : 2002, Model : Pick Up, Warna : Hitam, Bahan bakar : bensin, Nomor rangka : MHF31KF6020018383, Nomor mesin : 7K0522020, Nomor polisi : AA 1799 ZT, Atas nama : ACHMAD ASEP SAEFUDIN, Alamat : Krajan I RT 003/001 Tonoboyo Bandongan Magelang Jawa Tengah
Sah dan berharga untuk dilakukan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|