Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2022/PN Btl PT BPR Shinta Putra Pengasih SUGIYANTI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Shinta Putra Pengasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IG. AGUNG HANDOKOPT BPR Shinta Putra Pengasih
Tergugat
NoNama
1SUGIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.454.895,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum  TENGGUGAT  untuk  membayar  uang  sebesar  Rp  19.454.895,- (sembilan belas juta, empat ratus lima puluh empat ribu, delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) sebagai ganti kerugian yang diderita pihak PENGGUGAT seperti yang telah diuraikan di atas;
  4. Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara suka rela, maka menyatakan bahwa obyek agunan/jaminan berupa :
  • Kendaraan roda 4 (empat), Nomor BPKB : N 02050383, Jenis Kendaraan : Mobil beban, Merk kendaraan : Toyota, Tipe : Kijang STD/KF60, Tahun pembuatan : 2002, Model : Pick Up, Warna : Hitam,  Bahan bakar : bensin, Nomor rangka : MHF31KF6020018383, Nomor mesin : 7K0522020, Nomor polisi : AA 1799 ZT, Atas nama : ACHMAD ASEP SAEFUDIN, Alamat : Krajan I RT 003/001 Tonoboyo Bandongan Magelang Jawa Tengah

Sah dan berharga untuk dilakukan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan PENGGUGAT;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak