| Dakwaan |
Bahwa terdakwa GIYATNO pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 pukul 14.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Mei 2017 bertempat di Sungai Progo yang terletak di Dusun Mangir Rt.04 Desa Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul atau di tempat tertentu yang masih termasuk di daerah hokum Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat jenis strum yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 84 ayat (1) Undang – U ndang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan |