| Dakwaan |
Bahwa terdakwa TUKIYAT Bin WARSO SUWITO (Alm), Pada hari Jumat Tanggal 1 Maret 2019 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat di rumah saksi Sumartiningsih di Dsn. Kenteng Tunjungan Rt.01 Kel. Caturharjo Kec. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa datang untuk ketiga kalinya kerumah saksi Sumartiningsih pada hari jumat tanggal 1 Maret 2019 sekira pukul 08.00 wib lalu saksi menemui terdakwa karena terdakwa datang dengan tujuan akan mengambil santet yang ada pada badan saksi Sumartiningsih dan terdakwa sekalian ingin melakukan ritual untuk membentengi keluarga saksi Sumartiningsih dari gangguan orang selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Sumartiningsih untuk menyiapkan uang milik saksi, menyediakan ember berisis air, mengambil brambang 1 siung dan BH milik saksi Sumartiningsih yang tidak terpakai selanjutnya perintah terdakwa agar uang sebesar Rp. 14.500.000,00 (empat belas juta rupiah) di masukkan kedalam BH yang telah disiapkan sebelumnya dan setelah itu agar diikat dengan karet lalu segera diselipkan dibawah kasur berdekatan dengan ember yang berada di ruang praktek pijat selanjutnya terdakwa berdoa disana kemudian setelah itu saksi Sumartiningsih diajak terdakwa untuk duduk diruang tunggu sambil terdakwa mengatakan “kita tunggu diluar, nanti bias muncul wajah yang menganggu keluargamu” lalu terdakwa melakukan terapi dengan brambang dengan cara brambang satu suing ditempelkan pada bagian lutut, perut dan tengkuk saksi Sumartiningsih selanjutnya brambang tadi diberikan kepada saksi Sumartiningsih untuk disuruh membuang di Sungai Progo dan saat itu yang berada dirumah saksi Sumartiningsih hanya tinggal saksi Surana (kakak dari saksi Sumartiningsih) kemudian setelah saksi Sumartiningsih pergi melarung, terdakwa pamit kepada saksi Surana akan menjemput istrinya dulu kemudian setelah saksi Sumartiningsih kembali kerumah mendapati terdakwa sudah tidak ada lagi dirumah dan saat sakis Sumartinigsih mengecek uang yang berada dibawah kasur sudah tidak ada lagi dan setelah menunggu beberapa waktu terdakwa juga tidak kunjung lagi hingga akhirnya sakis Sumartiningsih melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sumartiningsih mengalami kerugian sebesar Rp. 14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah). |