Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2016/PN Btl. Hasti Winasih Novindari, S.H. 1.AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO
2.SUHARDAN Alias MENDES
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-439/O.4.13/Epp.2/03/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO[Penahanan]
2SUHARDAN Alias MENDES[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

P – 29

     “ Untuk Keadilan “

 

 SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM -   25 /BANTUL_Epp/03/2016

 

  1. TERDAKWA :
  1. Nama Lengkap                                       :       AGUNG NURCAHYO alias DOGLO

      Tempat Lahir                                          :       Bantul

      Umur/Tanggal Lahir                             :       26 tahun / 07 Februari 1989

      Jenis Kelamin                                        :       Laki-laki

      Kebangsaan                                           :       Indonesia

      Tempat  tinggal                                      :       Dsn. Dahromo II Rt.07, Ds. Segoroyoso, Kec. Pleret, Kab. Bantul

      Agama                                                     :       Islam

      Pekerjaan                                               :       Buruh

      Pendidikan                                             :     SMP (tidak tamat)     

 

  1. Nama Lengkap                                       :       SUHARDAN Alias MENDES

      Tempat Lahir                                          :       Bantul

      Umur/Tanggal Lahir                             :       35 Tahun / 11 Nopember 1980

      Jenis Kelamin                                        :       Laki-laki

      Kebangsaan                                           :       Indonesia

      Tempat  tinggal                                      :       Dsn.Sindet Rt.07, Ds. Trimulyo, Kec.Jetis, Bantul

      Agama                                                     :       Islam

      Pekerjaan                                               :       Swasta

      Pendidikan                                             :      SD (tamat)                 

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 9 Januari 2016 s/d tanggal 28 Januari 2016

Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2016 s/d tanggal 08 Maret 2016

Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Maret 2016 s/d tanggal 27 Maret 2016

 

  1. DAKWAAN :

----------- Bahwa mereka Terdakwa 1. AGUNG NURCAHYO alias DOGLO dan Terdakwa 2. SUHARDAN Alias MENDES pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Dsn. Dahromo II Ds. Segoroyoso Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan bersekutu mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah mesin pompa air merek YAMATIC GX 160 rangka besi warna hitam putih tangki bensin warna putih tutup mesin warna merah, 1 (satu) buah mesin pompa air merk HONDA GX 120  rangka besi warna orange tangki bensin warna putih serta tutup mesin warna merah, dan 1 (satu) buah mesin pompa air tanpa merek rangka besi warna hitam tangki bensin warna putih dan tutup mesin warna merah yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni masing-masing milik TOHARI, DULBARI dan DARYANTO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa 1. AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO dan Terdakwa 2. SUHARDAN Alias MENDES pulang dari kerja melewati tempat sebagaimana tersebut di atas dan melihat ada 3 (tiga) buah pompa air ditinggal pemiliknya sehingga saat itu Terdakwa 1. AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO mempunyai inisiatif untuk mengambil pompa-pompa tersebut kemudian mengatakan kepada Terdakwa 2. SUHARDAN Alias MENDES ”Ndes, mau tidak mengambil pompa air di sawah tadi ? Kalau mau, kita mandi dulu terus kita kembali kesana,” dan saat itu Terdakwa 2. SUHARDAN Alias MENDES menyetujuinya, selanjutnya setelah selesai mandi, sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa 1. AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO dan Terdakwa 2. SUHARDAN Alias MENDES kemudian mendatangi saksi WARTONO Alias Pak NYIK (Terdakwa dalam perkara lain) di Sindet dengan maksud mengajak WARTONO Alias Pak NYIK  yang mempunyai mobil untuk nantinya mengangkut pompa-pompa yang nantinya berhasil diambil dengan berkata ”Ayo Nyik, pompa airnya diambil, nanti kamu tinggal mengangkut saja pakai mobilmu”, namun saat itu WARTONO Alias Pak NYIK masih ragu sehingga menjawab ”Ya nantilah”, sehingga mendengar jawaban saksi WARTONO Alias Pak NYIK tersebut, Terdakwa 1. AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO dan Terdakwa 2. SUHARDAN Alias MENDES kemudian pergi meninggalkan saksi WARTONO Alias Pak NYIK selanjutnya bersama-sama menuju ke tempat sebagaimana tersebut di atas;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 1. AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO dan Terdakwa 2. SUHARDAN Alias MENDES menuju ke areal persawahan masing-masing  milik saksi TOHARI, saksi AHMAD ABDUL BARI dan saksi DARYANTO, lalu tanpa ijin masing-masing pemilik mesin pompa air tersebut, Terdakwa 2. SUHARDAN Alias MENDES memanggul di pundak sebuah pompa air merk YAMATIK milik saksi TOHARI yang saat itu ditutupi seng dibawa dan disembunyikan ke semak-semak rumput gajah dan Terdakwa 1. AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO memanggul di pundak sebuah pompa air merk HONDA milik AHMAD ABDULBARI yang saat itu ditutupi dengan karung plastik (sak) dibawa dan disembunyikan  ke semak rumput gajah tempatnya meletakkan mesin pompa yang pertama kali diambil, setelah itu Terdakwa 1. AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO dan Terdakwa 2. SUHARDAN Alias MENDES berjalan menuju tengah sawah milik saksi DARYANTO kemudian tanpa ijin pemiliknya mereka bersama-sama mengangkat sebuah pompa air tanpa merk  warna putih tutup mesin warna merah dengan rangka besi warna hitam, lalu membawanya ke semak rumput gajah dan menyatukannya dengan dua pompa air yang sebelumnya telah berhasil mereka ambil;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa 1. AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO dan terdakwa 2. SUHARDAN Alias MENDES mendatangi kembali saksi WARTONO Alias Pak NYIK lalu Terdakwa 1. AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO mengajak saksi WARTONO Alias Pak NYIK  untuk mengambil pompa-pompa air yang sudah berhasil mereka ambil dan mengatakan kalau saksi WARTONO Alias Pak NYIK akan diberi imbalan berupa upah uang bensin dengan jaminan kalau terjadi apa-apa, terdakwa 1. AGUNG NORCAHYO Alias DOGLO yang akan menanggungnya, sehingga selanjutnya pada sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa 1. AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO dan Terdakwa 2.  SUHARDAN Alias MENDES bersama-sama dengan saksi WARTONO Alias Pak NYIK  naik mobil SUZUKI V-APV warna abu-abu metalik Nomor Polisi AB-1643-CA dengan saksi WARTONO Alias Pak NYIK sebagai sopirnya, menuju ke tempat sebagaimana tersebut di atas, dan sesampainya di tempat tersebut saksi WARTONO Alias Pak NYIK  tetap di atas mobil di belakang kemudi/stir mobil sedangkan Terdakwa 1. AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO dan Terdakwa 2. SUHARDAN Alias MENDES turun dari mobil, lalu 3 (tiga) buah pompa air yang tadinya disimpan di semak-semak rumput gajah diangkat satu persatu, dimasukkan ke dalam mobil, selanjutnya dibawa ke puncak Perumahan Sindet dengan jarak sekitar 2 (dua) km dari semak-semak rumput gajah lalu diturunkan dari mobil dan disembunyikan di semak-semak sebuah pekarangan kosong;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2016 sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa 1. AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO dan Terdakwa 2. SUHARDAN Alias MENDES bersama-sama dengan saksi WARTONO Alias Pak NYIK mengangkut ketiga pompa yang disembunyikan di Puncak Perumahan Sindet dengan mobil SUZUKI V-APV warna abu-abu metalik Nomor Polisi AB-1643-CA yang disopiri oleh saksi WARTONO Alias Pak NYIK, lalu menitipkannya untuk dijual kepada saksi ALFAN ISMA Alias ARJO yang selanjutnya berhasil menjual ketiga pompa air tersebut kepada saksi SARKIDI seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut dibagi bertiga, Terdakwa 1. AGUNG NURCAHYO Alias DOGLO mendapat bagian Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa 2. SUHARDAN Alias MENDES mendapat bagian Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi WARTONO Alias Pak NYIK mendapat bagian Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi TOHARI mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi AHMAD ABDUL BARI sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan DARYANTO sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atau totalnya sekitar kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 

 

 

 

Bantul,        Maret  2016.

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HASTI WINASIH NOVINDARI, SH

Jaksa Muda NIP.19771116 200003 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya